Beredar video di sosial media, beberapa mobil berhenti di tengah ruas jalan tol Soreang – Pasir Koja (Tol Seroja) untuk event Ramadhan Race Soroja. Tak butuh waktu lama, unggahan video tersebut langsung dihujani kritikan dan cibiran dari netizen.
Video kejadian Ramadhan Race Soroja di jalan tol ruas Soreang – Pasir Koja tersebut pertama kali diunggah oleh akun Twitter @CakBandeng82. Dalam postingan tersebut terlihat banyak mobil berderet menutup hampir semua jalur di jalan tol Soreang – Pasir Koja.
Oh ya, mobil yang mengikuti aksi ini terlihat didominasi oleh pengguna Honda Brio. Sejumlah kendaraannya diketahui telah dimodifikasi, mulai dari velg, lampu, hingga knalpot dan penambahan stiker di body.
Setelah aksinya viral di media sosial, komunitas mobil yang akan menggelar Ramadhan Race Soroja tersebut akhirnya memberikan klarifikasi dan meminta maaf kepada pihak terkait. Video permintaan maaf itu diunggah oleh akun media sosial (Instagram) Senkom Tol Soroja. Salah satu anggotanya menyebutkan bahwa aksi itu bukan ajang balap liar bertajuk Ramadan Race Soroja 2022.
“Sehubungan dengan video yang beredar di media sosial Instagram dan Youtube Ramadan Race Soroja, oleh karena itu kami merasa perlu melakukan klarifikasi. Deskripsi atau caption yang beredar di media sosial tersebut tidak sesuai fakta. Fakta yang terjadi pada saat kejadian adalah kopdar gabungan car enthusiast Bandung yang diikuti oleh 15 komunitas dilaksanakan pada tanggal 12 Maret 2022,” ujar salah satu oknum anggota komunitas mobil tersebut seperti dalam unggahan Instagram Sentral Komunikasi (Senkom) Tol Soroja beberapa waktu lalu.
Sebagaimana diketahui, beberapa waktu lalu kejadian serupa juga pernah terjadi di ruas jalan tol Andara, Jakarta Selatan. Adalah beberapa mobil yang tergabung disatu komunitas yang melakukan pengambilan gambar (foto dan video) di tengah jalan tol, sehingga pengguna jalan tol lain terganggu.
Namun hal tersebut langsung mendapat tindakan dari pihak pengelola jalan tol dan pihak kepolisian dengan ditegur secara langsung di lokasi.
Aturan Mengenai Lalu Lintas Jalan Tol
Aturan lengkap soal lalu lintas jalan untuk keselamatan pengendara bukanlah semata aturan. Namun telah dikaji melalui uji kelaikan yang sesuai standar yang mempertimbangkan keselamatan.
Misalnya saja melalui Peraturan Pemerintah Nomor 79 Tahun 2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) dan diperkuat Pearturan Menteri Perhubungan tentang Tata Cara Penetapan Batas Kendaraan pasal 3 ayat 4 pada pasal 23 ayat 4. Dalam kedua aturan tersebut disebutkakan dengan jelas bahwa batas kecepatan di jalan tol antara 60 – 100 kilometer/jam sesuai dengan rambu lalu lintas yang terpasang.
Untuk mengendarai mobil di tol dalam kota sendiri kecepatan minimal berkendara (60 Km/Jam), maksimal berkendara yaitu (80 Km/Jam). Kemudian untuk berkendara di tol luar kota yakni minimal (60 Km/Jam) dan maksimal (100 Km/Jam).
Selain itu, ada pula etika dan aturan yang sudah sepatutnya dipatuhi agar keselamatan satu sama lain terpenuhi. Beberapa di antaranya adalah;
- Lajur kanan untuk menyusul kendaraan lain atau bergerak lebih cepat
- Lajur kiri diperuntukkan bagi kendaraan yang bergerak lambat
- Bahu jalan diperuntukkan kendaraan
Moldainers, itulah pembahasan mengenai kasus Ramadhan Race Soroja di ruas jalan tol Soreang – Pasir Koja, Bandung beberapa hari yang lalu.
Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.