Syarat dan Biaya Uji Kir Mobil Pikap 2024, Ternyata Murah!

by Firdaus Ali
Biaya dan Syarat uji kir mobil pikap

Berikut akan kami ulas mengenai syarat dan biaya uji Kir mobil pikap yang ternyata cukup murah. Uji Kir dilakukan untuk mengetahui kelayakan kendaraan.

Undang-Undang yang mengatur soal kir mobil adalah Nomor 22 Tahun 2009 mengenai Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pasal 53 ayat 1. Sedangkan pada ayat 2 tertulis mengenai kegiatan apa saja yang dilakukan saat pengujian. 

Bahkan apa saja yang diujikan dan menjadi syarat uji kelayakan juga diatur pada pasal 54 dan 55. Masalah uji Kir ini juga tertulis dalam Peraturan menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 133/ 2015. 

Isinya mengenai Pengujian berkala kendaraan bermotor serta pengujian wajib dilakukan usai mendapatkan STNK. Selain itu surat hasil uji Kir hanya bisa berlaku enam bulan ke depan yang artinya setahun kendaraan perlu uji Kir dua kali.

Syarat dan Biaya Uji Kir Mobil Pikap 2024

Selain mobil pikap, uji kir juga diberlakukan untuk beberapa kendaraan komersil lain. Jenis kendaraan yang perlu mengikuti uji kir adalah sebagai berikut:

  1. Mobil sewa. 
  2. Taxi.
  3. Mobil penumpang manusia atau mobil untuk ojek online termasuk travel, 
  4. Bus. 
  5. Mobil dan truk untuk mengangkut barang. 
  6. Seluruh macam truk. 
  7. Mobil pick up.
  8. Kendaraan khusus seperti truk gandeng. 

Syarat yang perlu dipenuhi biasanya berupa dokumen kendaraan. Kemudian, Kamu bisa mengajukan atau menyerahkan berkas pendaftaran ini di tempat Pengujian Kendaraan bermotor. Biasanya berada di Dinas Perhubungan sekitar. 

Berikut Syarat Yang Harus Dipenuhi Sebelum Mengikuti Uji Kir. 

Fasilitas Uji KIR Hino ini berlokasi di Jl. Gatot Subroto KM 8.5 Jatake, Kota Tangerang
Fasilitas Uji KIR Hino ini berlokasi di Jl. Gatot Subroto KM 8.5 Jatake, Kota Tangerang
  1. Buku Pemilik Kendaraan Bermotor atau BPKB
  2. Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK
  3. KTP dari pemilik kendaraan
  4. Surat kuasa apabila yang mengajukan Kir bukan pemilik langsung
  5. Apabila mobil untuk angkutan umum harus menyertakan izin trayek
  6. Sertifikasi registrasi uji tipe atau pengesahan rancang bangun dari kendaraan (SRUT)
  7. Bukti telah membayar biaya untuk uji Kir. 

Berbeda dengan syarat untuk pertama kali mengikuti uji Kir, bagi Kamu yang sudah pernah mengikuti Kir dan ingin memperpanjangnya, syarat yang dibutuhkan berbeda. Syaratnya lebih sedikit dan mudah untuk dipersiapkan yaitu sebagai berikut ini. 

  1. STNK kendaraan yang masih berlaku
  2. Buku Kir yang lama dan hampir habis masa berlakunya
  3. Bukti pembayaran untuk mengikuti ujian Kir.

Seringkali beberapa masalah muncul seperti buku Kir lama hilang. Jika ini masalahnya Anda bisa menyertakan surat kehilangan dari pihak kepolisian. Jadi jika Anda merasa kehilangan sebaiknya melapor ke pihak kepolisian langsung. 

Selain semua syarat tersebut, Kamu juga wajib membawa kendaraan ke tempat uji Kir. Karena nantinya akan mendapat giliran pengecekan.

Soal biaya, seperti diketahui pada tahun-tahun sebelumnya, biaya uji kir dikenakan tarif sebesar Rp22.000. Biaya tersebut bukan termasuk biaya tanda dan biaya tambahan. Adapun rincian biaya KIR untuk mobil pikap pada tahun sebelumnya sebagai berikut:

  • Biaya retribusi uji KIR: Rp22.000.
  • Biaya perpanjangan uji KIR: Rp22.000.
  • Biaya tanda uji: Rp9.000.
  • Biaya tanda uji tempelan: Rp4.500.
  • Biaya ganti atau kehilangan buku KIR: Rp15.000.
  • Biaya pasang dan ulang: Rp25.000.
  • Biaya tambahan buku uji emisi: Rp10.000
  • Biaya tambahan untuk pengecatan: Rp10.000.
  • Biaya tambahan apabila terkena sanksi administrasi: Rp10.000.

Simak terus Moladin.com & channel Google News Moladin untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika