Berikut informasi tarif tol dalam kota naik untuk semua golongan kendaraan. Adapun kenaikan tersebut berlaku mulai 22 September 2024.
Dilansir dari akun sosial media Jasamarga Metropolitan, jalan tol dalam kota akan mengalami penyesuaian tarif yang meliputi ruas Cawang – Tomang – Pluit & Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit.
“Penyesuaian tarif Tol Dalam Kota yang meliputi ruas Cawang – Tomang – Pluit & Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit akan mulai diberlakukan pada 22 September 2024, pukul 00.00 WIB. Penyesuaian tarif ini sesuai dengan Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) No. 2130/KPTS/M/2024 tentang Penyesuaian Tarif Tol pada Ruas Jalan Tol Cawang – Tomang – Pluit & Cawang – Tanjung Priok – Ancol Timur – Jembatan Tiga/Pluit,” tulis caption di akun sosial media Jasamarga Metropolitan.
Penyesuaian tarif tol ini merupakan penyesuaian tarif regular dan telah diatur dalam Pasal 48 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dan Pasal 68 ayat (1) Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan PP Nomor 17 Tahun 2021 tentang perubahan keempat atas PP Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol.
Berdasarkan regulasi tersebut, evaluasi dan penyesuaian tarif tol dilakukan setiap dua tahun sekali berdasarkan pengaruh laju inflasi dan evaluasi pemenuhan SPM jalan tol.
Tarif Terbaru Tol Dalam Kota Semua Golongan Kendaraan Bulan September 2024
Tarif tol dalam kota naik untuk semua golongan kendaraan, kenaikan tersebut dimulai 22 September 2024 pukul 00.00 WIB. Ini daftar tarif tol dalam kota sebelum dan sesudah kenaikan.
Sebelum Kenaikan Tarif
- Golongan I: Rp 10.500
- Golongan II: Rp 15.500
- Golongan III: Rp 15.500
- Golongan IV: Rp 17.500
- Golongan V: Rp 17.500
Sesudah Kenaikan Tarif
- Golongan I : Rp 11.000
- Golongan II:Rp 16.500
- Golongan III: Rp 16.500
- Golongan IV: Rp 19.000
- Golongan V: Rp 19.000
Moladiners, itulah informasi tarif tol dalam kota naik untuk semua golongan kendaraan mulai 22 September 2024. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.