Tren Otomotif

28 Gerbang Tol Jakarta Kena Ganjil Genap Jelang Libur Natal 2025

  • 8 Views
gerbang tol jakarta - Moladin
Foto: Gemini

Daftar Isi

Pembatasan lalu lintas kembali diberlakukan di sejumlah gerbang tol Jakarta menjelang libur Natal 2025. Skema ganjil genap hanya berjalan selama tiga hari, yaitu Senin hingga Rabu, 22–24 Desember 2025. Kebijakan ini menjadi bagian dari pengendalian mobilitas kendaraan di Ibu Kota sebelum periode libur nasional dimulai.

Informasi resmi tersebut disampaikan melalui akun Instagram Dinas Perhubungan DKI Jakarta. Dalam unggahan tersebut dijelaskan bahwa pengaturan lalu lintas dihentikan sementara pada Kamis dan Jumat, 25–26 Desember 2025, seiring penetapan hari libur nasional Natal.

🔑 Key Takeaways

  • Periode Aktif: Aturan hanya berlaku 22–24 Desember 2025.
  • Libur Natal: Kebijakan ditiadakan pada 25–26 Desember 2025.
  • Titik Lokasi: Mencakup 28 akses gerbang tol strategis di Jakarta.
  • Sanksi Tegas: Pelanggaran berisiko denda maksimal Rp 500.000 melalui ETLE atau manual.
  • Solusi Digital: Gunakan fitur navigasi Google Maps untuk menghindari rute terlarang secara otomatis.

Aturan Ganjil Genap di Gerbang Tol Jakarta Berlaku Terbatas

gerbang tol jakarta - Moladin
Foto: ANTARA News

Penerapan ganjil genap di akses tol Jakarta tetap mengikuti ketentuan reguler. Artinya, pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor ganjil dan genap berlaku dalam dua sesi waktu, yakni pagi hari pukul 06.00–10.00 WIB dan sore hingga malam pukul 16.00–21.00 WIB.

Dinas Perhubungan DKI Jakarta menjelaskan bahwa peniadaan aturan ganjil genap tersebut pada 25–26 Desember merujuk pada ketentuan libur nasional.

Dalam keterangannya disebutkan, kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, serta Menteri PAN-RB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025.

Selain itu, aturan ini juga sejalan dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019. Pada Pasal 3 ayat (3) dijelaskan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan oleh pemerintah.

Daftar 28 Akses Gerbang Tol Jakarta yang Terdampak

gerbang tol jakarta - Moladin
Foto: Okezone News

Selama periode 22–24 Desember 2025, terdapat 28 akses gerbang tol yang masuk dalam pengawasan ganjil genap. Beberapa di antaranya meliputi:

NoLokasi Akses Gerbang Tol
1Jl. Anggrek Neli Murni s/d Akses Masuk Tol Jakarta-Tangerang
2Off Ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang s/d Jl. Brigjen Katamso
3Jl. Brigjen Katamso s/d Gerbang Tol Slipi 2
4Off Ramp Tol Tomang/Grogol s/d Jl. Kemanggisan Utama
5Simpang Jl. Palmerah Utara-Jl. KS Tubun s/d Gerbang Tol Slipi 1
6Jl. Pejompongan Raya s/d Gerbang Tol Pejompongan
7Off Ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang s/d Jl. Tentara Pelajar
8Off Ramp Tol Benhil/Senayan/Kebayoran s/d Jl. Gerbang Pemuda
9Off Ramp Tol Kuningan/Mampang/Menteng s/d Simpang Kuningan
10Jl. Taman Patra s/d Gerbang Tol Kuningan 2
11Off Ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu s/d Simpang Pancoran
12Simpang Pancoran s/d Gerbang Tol Tebet
13Jl. Tebet Barat Dalam Raya s/d Gerbang Tol Tebet 2
14Off Ramp Tol Tebet/Manggarai/Pasar Minggu s/d Jl. Pancoran Timur II
15Off Ramp Tol Cawang/Halim/Kampung Melayu s/d Simpang Otista-Dewi Sartika
16Simpang Jl. Dewi Sartika-Jl. Otista s/d Gerbang Tol Cawang
17Off Ramp Tol Halim/Kalimalang s/d Jl. Inspeksi Saluran Kalimalang
18Jl. Cipinang Cempedak IV s/d Gerbang Tol Kebon Nanas
19Jl. Bekasi Timur Raya s/d Gerbang Tol Pedati
20Off Ramp Tol Pisangan/Jatinegara s/d Jl. Bekasi Barat
21Off Ramp Tol Jatinegara/Klender/Buaran s/d Jl. Bekasi Timur Raya
22Jl. Bekasi Barat s/d Gerbang Tol Jatinegara
23Simpang Jl. Rawamangun Muka Raya-Jl. Utan Kayu s/d Gerbang Tol Rawamangun
24Off Ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung s/d Simpang Utan Kayu
25Off Ramp Tol Rawamangun/Salemba/Pulogadung s/d Simpang Jl. H Ten Raya
26Simpang Jl. Rawasari Selatan-Jl. H Ten Raya s/d Gerbang Tol Pulomas
27Off Ramp Tol Cempaka Putih/Senen/Pulogadung s/d Simpang Letjend Suprapto
28Simpang Jl. Pulomas s/d Gerbang Tol Cempaka Putih

Sanksi Pelanggaran Tetap Berlaku

Meski hanya berlaku tiga hari, pengawasan tetap dilakukan secara ketat. Pengguna jalan yang melanggar ketentuan ganjil genap di gerbang tol Jakarta berpotensi dikenakan sanksi tilang.

Sesuai Pasal 287 Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, pelanggaran aturan ini dapat dikenai denda maksimal Rp500.000. Penindakan bisa dilakukan melalui tilang manual maupun sistem ETLE yang kini semakin diperluas cakupannya.

Imbauan bagi Pengguna Jalan

gerbang tol jakarta - Moladin
Foto: Astra Daihatsu

Dishub DKI Jakarta mengimbau pengendara untuk merencanakan perjalanan dengan lebih matang, terutama bagi Moladiners yang tetap harus beraktivitas di tengah pembatasan tersebut. Pemanfaatan aplikasi navigasi dan penyesuaian waktu perjalanan dinilai efektif untuk menghindari pelanggaran sekaligus mengurangi kepadatan lalu lintas.

Dengan memahami jadwal serta lokasi penerapan ganjil genap, perjalanan menuju maupun keluar Jakarta dapat tetap berjalan lancar tanpa risiko sanksi.

Menjelang akhir tahun, mobilitas masyarakat cenderung meningkat. Karena itu, mengikuti informasi terkini seputar kebijakan lalu lintas dan dunia otomotif menjadi hal penting. Pastikan Moladiners selalu update berita terbaru hanya di Moladin!

FAQ Seputar Ganjil Genap di Tol

1. Ganjil-genap di tol berlaku jam berapa?

Aturan ini diterapkan pada hari kerja, Senin sampai Jumat, dengan rentang waktu pagi pukul 06.00–09.00 WIB. Ketentuan tersebut tidak berlaku saat hari libur nasional.

2. Berapa denda tilang ganjil genap?

Jika melanggar, kamu bisa dikenai denda hingga Rp500.000 atau hukuman kurungan paling lama dua bulan. Penindakan dilakukan melalui tilang manual maupun sistem ETLE, dengan opsi pembayaran lewat e-Tilang, virtual account bank, atau saat membayar pajak kendaraan tahunan.

3. Bagaimana cara menghindari ganjil genap di Google Maps?

Kamu bisa mengatur preferensi rute di Google Maps dengan memilih jenis pelat kendaraan. Fitur ini membantu sistem menampilkan jalur alternatif yang sesuai jadwal ganjil genap sehingga perjalanan tetap aman dari risiko tilang.

Artikel Tren Otomotif
Rekomendasi Untuk Kamu

Lihat Artikel Terkait

Terpopuler di
Tren Otomotif