Tidak sedikit orang yang bertanya-tanya, apa arti warna plat kendaraan? Mengapa kok dibeda-bedakan?
Plat nomor kendaraan atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) merupakan identitas resmi yang melekat pada setiap kendaraan di Indonesia.
Fungsi plat nomor selain sebagai tanda pengenal kendaraan juga memiliki peran menciptakan ketertiban dan memudahkan pengawasan di lalu lintas oleh pihak kepolisian.
Buat masyarakat umum, memahami arti warna plat nomor kendaraan menjadi hal yang penting karena dari warna itulah kita bisa mengetahui jenis kendaraan, siapa pemiliknya, dan fungsi dari kendaraan tersebut.
Arti Warna Plat Kendaraan
Dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dan Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia (Perpol) Nomor 17 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, dijelaskan bahwa setiap kendaraan wajib memiliki TNKB yang sah.
Regulasi ini sekaligus mengatur ketentuan mengenai arti warna plat nomor kendaraan yang berlaku di Indonesia.
Berikut adalah 4 jenis wana plat nomor kendaraan yang ada di Indonesia.
1. Warna Plat Putih

Berdasarkan Perpol No. 17 Tahun 2021, arti warna plat kendaraan putih adalah untuk kendaraan bermotor perseorangan, kendaraan dinas milik pemerintah, serta kendaraan milik badan hukum.
Sebelum adanya aturan baru, kendaraan pribadi menggunakan plat berwarna hitam dengan tulisan putih.
Namun, sejak diberlakukannya Perpol No. 17 Tahun 2021, plat nomor hitam dengan tulisan putih secara bertahap diganti menjadi warna dasar putih dengan tulisan hitam.
Tujuan dilakukannya perubahan ini adalah untuk meningkatkan efektivitas tilang elektronik (ETLE) yang kini sudah semakin meluas.
Dengan plat berwarna putih, kamera ETLE dapat lebih mudah menangkap detail nomor yang ada di plat dibandingkan sebelumnya ketika masih menggunakan plat berwarna hitam.
Selain itu, arti warna plat nomor kendaraan putih juga mempertegas kepemilikan kendaraan bahwa itu bukan diperuntukkan untuk kepentingan komersial, tapi sebagai sarana transportasi pribadi.
Oleh karena itu, pemilik kendaraan dengan plat putih tidak diperkenankan menggunakan kendaraannya untuk mengangkut penumpang umum atau melakukan kegiatan usaha angkutan barang, kecuali telah mendapatkan izin sesuai dengan ketentuan hukum.
2. Warna Plat Kuning

Berbeda dengan plat putih, arti warna plat kendaraan kuning adalah untuk kendaraan bermotor yang digunakan sebagai angkutan umum, baik untuk penumpang maupun barang.
Menurut Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009, kendaraan umum adalah kendaraan yang digunakan untuk melayani kepentingan masyarakat dengan tarif tertentu dan sudah memiliki izin resmi dari pemerintah.
Oleh sebab itu, mobil angkutan kota, bus, taksi konvensional, hingga truk pengangkut barang yang beroperasi secara resmi di jalan raya wajib menggunakan plat nomor kendaraan berwarna kuning.
Arti plat kendaraan warna kuning ini tidak hanya sebagai pembeda, tetapi juga untuk menandakan bahwa kendaraan tersebut tunduk pada aturan khusus angkutan umum.
Misalnya, sopir angkutan umum harus memiliki SIM sesuai jenis kendaraannya dan kendaraan wajib menjalani uji kir secara berkala.
Mengapa memahami arti warna plat nomor kendaraan kuning ini penting? Karena dengan begitu, kamu dapat mengetahui apakah sebuah kendaraan memang resmi beroperasi sebagai angkutan umum atau tidak.
Hal ini penting untuk menghindari praktik ilegal seperti angkutan gelap atau kendaraan pribadi yang digunakan untuk menarik penumpang tanpa adanya izin resmi.
3. Warna Plat Merah

Jenis warna plat kendaraan berikutnya adalah merah. Kamu tentu sudah tidak asing lagi dengan warna plat nomor yang satu ini.
Yup, arti warna plat kendaraan merah adalah identitas untuk kendaraan dinas yang dimiliki oleh instansi pemerintahan, baik di tingkat pusat maupun daerah.
Plat nomor kendaraan berwarna merah menunjukkan bahwa kendaraan tersebut dibeli menggunakan anggaran negara dan diperuntukkan bagi keperluan dinas, bukan untuk kepentingan pribadi.
Oleh karena itu, penggunaannya pun diatur secara ketat. Kendaraan berplat merah seharusnya hanya digunakan untuk kepentingan pekerjaan dinas, bukan untuk kegiatan pribadi seperti berlibur atau mengantar keluarga.
Namun, dalam praktiknya tidak jarang ada oknum pemerintah yang menggunakan fasilitas negara tersebut untuk kepentingan pribadi.
Tentunya, penggunaan mobil dengan plat nomor warna merah di luar kepentingan resmi akan menyalahi aturan dan berpotensi dikenakan sanksi administrasi.
4. Warna Plat Hijau

Selain plat putih, kuning, dan merah, ada pula arti warna plat kendaraan hijau yang tidak kalah penting untuk diketahui.
Jenis plat nomor kendaraan warna hijau digunakan untuk kendaraan bermotor yang berada di kawasan perdagangan bebas atau free trade zone.
Menurut aturan resminya, kendaraan dengan plat warna hijau hanya boleh digunakan di wilayah tertentu, seperti Batam, Bintan, dan beberapa kawasan perdagangan bebas lainnya.
Kendaraan dengan plat ini biasanya didatangkan dari luar negeri tanpa dikenai bea masuk dan pajak impor, sehingga penggunaannya dibatasi hanya di kawasan perdagangan bebas tersebut.
Aturan tentang arti warna plat kendaraan hijau ini tercantum dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 serta diperjelas kembali dalam Perpol No. 17 Tahun 2021.
Tujuannya adalah agar kendaraan bebas pajak tidak keluar dan bersaing secara tidak adil dengan kendaraan reguler di wilayah Indonesia lainnya.
Oleh sebab itu, apabila kendaraan plat hijau kedapatan keluar dari wilayah yang ditentukan, maka akan dikenakan sanksi sesuai hukum yang berlaku.
Dengan memahami arti warna plat nomor kendaraan hijau, tentunya Moladiners dapat membedakan mana kendaraan reguler dan mana yang khusus di kawasan perdagangan bebas.
Perbedaan Warna Plat Kendaraan Hitam dan Putih
Setelah mengetahui arti warna plat kendaraan, lantas apa perbedaan warna plat kendaraan hitam dan putih>
Sebelum diterbitkannya Perpol Nomor 17 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, masyarakat Indonesia sudah sangat familiar dengan kendaraan pribadi yang menggunakan plat nomor kendaraan warna hitam dengan tulisan berwarna putih.
Arti warna plat kendaraan hitam saat itu berlaku untuk semua kendaraan pribadi, baik mobil maupun motor.
Namun, sejak aturan baru diberlakukan, terjadi perubahan mendasar dalam sistem TNKB, yaitu peralihan dari plat warna hitam ke plat warna putih dengan tulisan warna hitam.
Plat hitam dan plat putih sama-sama digunakan untuk kendaraan bermotor pribadi, kendaraan dinas pemerintah, serta kendaraan milik badan hukum.
Bedanya, plat nomor warna hitam kini sudah tidak lagi diproduksi untuk kendaraan baru, dan secara bertahap diganti menjadi plat nomor warna putih.
Alasan utama merubah warna plat kendaraan dari hitam ke putih ini adalah untuk meningkatkan efektivitas sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik.
Kamera ETLE yang terpasang di jalan dapat lebih mudah menangkap dan membaca angka maupun huruf pada plat dengan dasar putih, sehingga potensi kesalahan identifikasi dapat diminimalisir.
Ganti Warna Plat Kendaraan Menjadi Putih Bayar Berapa?
Selain mempertanyakan arti warna plat kendaraan, tidak sedikit orang juga kerap menanyakan berapa biaya penggantian warna plat nomor kendaraan hitam menjadi putih.
Perubahan warna plat kendaraan dari hitam menjadi putih tidak dikenakan biaya tambahan di luar ketentuan yang sudah berlaku sebelumnya.
Artinya, ketika kamu mengganti plat kendaraan, biaya yang dibayarkan sama seperti biaya penerbitan STNK dan TNKB pada umumnya.
Dasar hukumnya merujuk pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku pada Polri.
Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa biaya pembuatan TNKB sudah ditetapkan dan tidak berubah hanya karena adanya pergantian warna plat.
Rinciannya adalah:
- Untuk kendaraan roda dua atau tiga: Rp 60.000
- Untuk kendaraan roda empat atau lebih: Rp 100.000
Biaya ini berlaku setiap kali melakukan perpanjangan STNK lima tahunan. Jadi, pemilik kendaraan wajib mengganti plat sekaligus dengan yang baru.
Jika kendaraan kamu masih menggunakan plat nomor warna hitam, maka saat perpanjangan lima tahunan berikutnya warna plat kendaraan akan otomatis diganti menjadi plat warna putih tanpa dikenakan biaya tambahan di luar ketentuan resmi tersebut.
Apa Boleh Pakai Plat Custom?
Lantas, setelah mengetahui arti warna plat kendaraan, apakah warna atau tampilan plat tersebut boleh di-custom?
Moladiners, plat custom tidak diperbolehkan, ya, jika yang dimaksud adalah plat dengan warna, ukuran, font, atau desain yang berbeda dari standar resmi.
Ada sebagian orang yang membuat plat dengan desain unik, seperti menambahkan logo, atau mengganti warna latar.
Praktik ini tentunya dianggap pelanggaran karena dapat menyulitkan petugas dalam melakukan identifikasi kendaraan, termasuk juga menghambat sistem tilang elektronik (ETLE) yang mengandalkan pembacaan plat standar.
Namun, ada pengecualian dalam hal plat nomor khusus atau pilihan. Hah, apa itu?
Jadi, kepolisian RI memang membuka layanan bagi masyarakat yang ingin memiliki nomor cantik, misalnya 1234, B 1 EKY, dan sebagainya.
Nomor pilihan ini bisa diajukan secara resmi melalui mekanisme di Samsat atau Ditlantas, dengan biaya tambahan yang diatur dalam PP No. 76 Tahun 2020.
Tapi meskipun angkanya spesial, bentuk fisik platnya tetap harus sesuai standar resmi, mulai dari warna, bahan, dan font tidak boleh diubah.
Jika kedapatan menggunakan plat custom yang tidak sesuai aturan, maka pengendara dapat dikenakan sanksi berupa tilang.
Dalam Pasal 280 UU No. 22 Tahun 2009, disebutkan bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tanpa dilengkapi dengan TNKB yang ditetapkan Polri dipidana dengan kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500.000.
Nah, itulah dia informasi tentang arti warna plat kendaraan.
Yuk, jangan lewatkan seluruh informasi terbaru seputar dunia otomotif dan harga mobil baru hanya di Moladin!