Kabar mengenai balik nama kendaraan gratis sedang cukup ramai dibahas beberapa waktu terakhir.
Banyak pemilik kendaraan, baik mobil maupun motor, yang berharap proses ini benar-benar bebas biaya sehingga mereka bisa menghemat pengeluaran administrasi.
Namun, realitanya tidak sesederhana itu. Sebagian aturan memang berubah, tetapi tetap ada sejumlah komponen yang wajib dibayar.
Artikel Moladin berikut ini akan mengulas secara tuntas seluruh fakta mengenai biaya balik nama gratis, termasuk rincian biaya, syarat, hingga langkah-langkah balik nama kendaraan bekas.
💡 Key Takeaways
BBNKB II untuk kendaraan bekas resmi dihapus, tetapi proses balik nama tetap tidak sepenuhnya gratis karena masih ada biaya administrasi lain seperti STNK, BPKB, TNKB, cek fisik, PKB, dan SWDKLLJ.
Balik nama kendaraan sangat penting untuk memudahkan urusan pajak tahunan, perpanjangan STNK 5 tahunan, legalitas kepemilikan, mutasi domisili, dan pengalihan kepemilikan seperti warisan atau hadiah.
Proses balik nama tetap membutuhkan dokumen lengkap, seperti KTP pemilik baru, STNK, BPKB, kuitansi pembelian, bukti cek fisik, dan surat fiskal (jika antar daerah).
Fakta Terbaru Balik Nama Kendaraan Tanpa Biaya

Isu mengenai balik nama kendaraan gratis muncul setelah pemerintah menetapkan penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) II untuk kendaraan bekas.
Aturan ini tertuang dalam UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD). Ketentuan tersebut menjelaskan bahwa BBNKB hanya dikenakan untuk penyerahan kendaraan pertama, artinya khusus unit baru.
Namun, penting untuk Moladiners pahami bahwa penghapusan BBNKB II bukan berarti seluruh proses balik nama menjadi gratis. Ada beberapa komponen biaya lain yang tetap diberlakukan saat kamu melakukan balik nama kendaraan bekas.
Meski begitu, penghapusan BBNKB II sudah cukup membantu mengurangi total biaya administrasi. Untuk mengetahui detail biaya lainnya, kamu bisa lanjut ke pembahasan berikutnya.
Rincian Biaya yang Tetap Berlaku Saat Balik Nama Kendaraan
Penghapusan BBNKB II tidak otomatis membuat biaya balik nama motor gratis ataupun biaya balik nama mobil gratis sepenuhnya. Masih ada tarif administrasi yang ditetapkan oleh Polri dan beberapa komponen pendukung lain. Berikut rinciannya:
1. Biaya Penerbitan STNK
- Motor/roda 2 dan 3: Rp100.000
- Mobil/roda 4 ke atas: Rp200.000
2. Biaya Pembuatan TNKB (Plat Nomor)
- Motor: Rp60.000
- Mobil: Rp100.000
3. Biaya Penerbitan BPKB
- Motor: Rp225.000
- Mobil: Rp375.000
4. Biaya Cek Fisik
Semua jenis kendaraan: sekitar Rp25.000
5. SWDKLLJ dan PKB
Besaran pajak tahunan dan SWDKLLJ menyesuaikan tipe serta usia kendaraan. Ada kasus di mana pajak kendaraan justru menurun karena usia kendaraan yang semakin lama.
Meskipun tidak sepenuhnya biaya balik nama gratis, penghapusan BBNKB II tetap memberikan keringanan yang cukup signifikan bagi pemilik kendaraan bekas.
Mengapa Balik Nama Kendaraan Itu Penting?

Banyak pemilik kendaraan yang mengabaikan balik nama karena merasa kendaraan masih bisa digunakan seperti biasa. Padahal, balik nama memiliki beberapa manfaat penting yang memengaruhi pengurusan administrasi kendaraan di masa mendatang.
Balik nama kendaraan akan memudahkan kamu saat:
- Mengurus pajak tahunan
- Melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan
- Mengubah data kepemilikan secara resmi di kepolisian
- Menjaga legalitas kendaraan yang kamu gunakan setiap hari
Jika balik nama masih berada dalam wilayah administrasi yang sama, masa berlaku pajak tetap diperhitungkan apabila masih tersisa lebih dari 15 hari.
Selain itu, kamu juga perlu balik nama dalam situasi berikut:
1. Menerima Kendaraan Warisan atau Hadiah
Pemilik baru harus tercatat resmi agar tidak menimbulkan masalah hukum.
2. Pindah Domisili
Pemilik yang berganti alamat wajib memperbarui data kendaraan.
3. Menjual Kendaraan ke Orang Lain.
Pemilik lama tetap harus membantu menyiapkan dokumen yang diperlukan.
Syarat Resmi untuk Mengurus Balik Nama Kendaraan Bekas
Agar proses balik nama kendaraan gratis berjalan lancar, beberapa dokumen wajib dipersiapkan. Proses ini menjadi bukti bahwa kepemilikan kendaraan telah berpindah secara sah.
Berikut syarat balik nama kendaraan yang perlu kamu siapkan:
- KTP asli dan fotokopi pemilik baru
- BPKB asli dan fotokopi
- STNK asli dan fotokopi
- Kuitansi pembelian kendaraan (materai)
- Bukti cek fisik kendaraan
- Surat keterangan fiskal bila mutasi antar daerah
Setelah semua dokumen lengkap, barulah kamu bisa memulai proses balik nama di Samsat.
Cara Mengurus Balik Nama Kendaraan Gratis di Samsat

Untuk membantu kamu memahami proses balik nama kendaraan gratis, berikut alur pengurusannya di Samsat dari awal sampai selesai.
1. Datang ke Samsat Tempat Kendaraan Terdaftar
Kunjungan ke Samsat asal sangat penting karena seluruh data kendaraan masih tersimpan di kantor tersebut.
Nantinya, petugas akan melakukan verifikasi awal untuk memastikan kendaraan yang ingin kamu balik nama sesuai dengan database yang tercatat. Langkah ini memastikan proses administrasi berjalan tanpa hambatan data.
2. Lakukan Cek Fisik Kendaraan
Cek fisik kendaraan adalah pengecekan nomor rangka dan nomor mesin secara langsung oleh petugas.
Kendaraan akan digesek untuk mendapatkan imprint nomor rangka dan mesin pada formulir khusus.
Hasil cek fisik ini merupakan dokumen wajib sebagai bukti otentik bahwa kendaraan benar-benar sesuai dengan identitasnya.
3. Isi Formulir Balik Nama
Setelah cek fisik selesai, kamu akan diminta mengisi formulir pengajuan balik nama. Isi semua data sesuai STNK, BPKB, dan identitas diri.
Pastikan penulisannya tepat, karena kesalahan kecil saja bisa membuat proses verifikasi tertunda atau penerbitan dokumen baru menjadi tidak akurat.
4. Serahkan Dokumen dan Lakukan Pembayaran
Semua dokumen persyaratan seperti fotokopi KTP, STNK, BPKB, hasil cek fisik, dan bukti jual beli harus diserahkan ke loket yang ditentukan.
Setelah diverifikasi, kamu akan diarahkan untuk melakukan pembayaran biaya administrasi, mulai dari penerbitan STNK baru, BPKB, TNKB, cek fisik, hingga SWDKLLJ. Besaran biayanya disesuaikan dengan jenis kendaraan.
5. Tunggu STNK dan BPKB Baru Diterbitkan
STNK baru umumnya dapat selesai pada hari yang sama atau dalam hitungan jam, tergantung antrean di masing-masing Samsat.
Untuk BPKB, waktunya bervariasi. Ada wilayah yang menerbitkannya dalam beberapa hari, sementara daerah tertentu bisa memerlukan 1–2 minggu. Setelah kedua dokumen resmi diterbitkan, kendaraan kamu sudah sah atas nama pemilik baru.
FAQ Seputar Balik Nama Kendaraan
1. Apakah balik nama kendaraan harus pakai KTP pemilik lama?
Tidak perlu. Kamu cukup menggunakan KTP pemilik baru karena proses balik nama justru bertujuan untuk memperbarui data kepemilikan agar sesuai dengan pemilik yang sah.
2. Cara mengecek biaya balik nama mobil?
Kamu bisa mengeceknya melalui situs resmi Bapenda masing-masing daerah. Masukkan nomor polisi dan captcha, lalu sistem akan menampilkan rincian pajak serta estimasi biaya balik nama.
3. Apakah Samsat keliling bisa balik nama?
Tidak. Samsat Keliling dan Samsat Paten hanya melayani pembayaran pajak tahunan. Layanan balik nama, mutasi, duplikat STNK, atau pajak 5 tahunan cuma bisa diurus di Samsat Induk.
Dengan memahami aturan terbaru, rincian biaya, dan langkah-langkah penting di atas, Moladiners bisa mengurus balik nama kendaraan bekas tanpa bingung dan tanpa tambahan biaya yang tidak perlu.
Meski istilah balik nama kendaraan gratis sempat ramai dibahas, kenyataannya ada beberapa tarif administrasi yang tetap wajib dibayar.
Ikuti terus informasi otomotif terbaru, tips perawatan, dan update regulasi kendaraan hanya di Moladin!