Tren Otomotif

Bayar Pajak Mobil Berapa Tahun Sekali? Begini Penjelasannya!

  • 12 Views
pemutihan pajak kendaraan

Daftar Isi

Kepemilikan mobil tidak hanya soal perawatan mesin dan kenyamanan berkendara. Ada satu kewajiban penting yang harus dipenuhi setiap tahun, yaitu membayar pajak kendaraan. Banyak pemilik mobil yang masih bingung tentang pajak mobil, sebenarnya bayar pajak mobil berapa tahun sekali, apa saja jenisnya, dan berapa biaya yang harus dipersiapkan.

Artikel ini akan membahas secara lengkap, rinci, dan terbaru tentang jadwal pembayaran pajak mobil, komponen biaya, perbedaan pajak 1 tahunan dan 5 tahunan, sanksi telat bayar, hingga cara cek pajak mobil secara online.

🔑 Key Takeaways

  1. Pajak mobil wajib dibayar setiap 1 tahun sekali, meliputi PKB dan SWDKLLJ untuk menjaga STNK tetap aktif dan legal digunakan di jalan.
  2. Setiap 5 tahun sekali, pemilik kendaraan wajib melakukan pajak 5 tahunan yang mencakup perpanjangan STNK, cek fisik kendaraan, dan ganti pelat nomor (TNKB).
  3. Keterlambatan pembayaran pajak dikenakan denda, bahkan STNK dapat diblokir jika telat lebih dari 2 tahun + 1 hari, sehingga penting untuk rutin mengecek status pajak dan melakukan pembayaran tepat waktu.

Apa Itu Pajak Mobil?

pemutihan pajak kendaraan jakarta - Moladin
Foto: FlazzTax

Dilansir dari Suzuki Indonesia, pajak mobil adalah pungutan wajib yang dibayarkan pemilik kendaraan bermotor kepada pemerintah daerah setiap tahunnya. Pajak ini menjadi sumber pendapatan daerah yang digunakan untuk pembangunan fasilitas umum, perbaikan jalan, serta peningkatan layanan publik.

Dalam dokumen STNK, beberapa istilah pajak yang umum ditemui antara lain:

  • PKB – Pajak Kendaraan Bermotor
  • SWDKLLJ – Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan
  • BBN-KB – Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor
  • TNKB – Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (pelat nomor)

Memahami istilah-istilah ini penting untuk menghindari kesalahan perhitungan saat membayar pajak.

Bayar Pajak Mobil Berapa Tahun Sekali? Ini Jawabannya!

Bayar pajak mobil berapa tahun sekali
Source: Detik Oto

Secara resmi, pajak mobil dibayar setiap 1 tahun sekali, dan setiap 5 tahun sekali dilakukan perpanjangan STNK sekaligus ganti pelat nomor.

Berikut penjelasan lengkapnya:

1. Pajak Tahunan Mobil (Setiap 1 Tahun Sekali)

Pajak tahunan adalah pembayaran rutin yang wajib dilakukan setiap tahun. Tujuannya untuk memperbarui masa berlaku STNK agar tetap sah digunakan di jalan.

Komponen pajak tahunan meliputi:

  • PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)
  • SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
  • Biaya administrasi (jika diperlukan)
  • Denda (jika telat)

Kekeliruan umum para pemilik mobil adalah mengira bahwa pajak tahunan hanya PKB. Padahal ada komponen wajib lain yang selalu muncul di STNK.

2. Pajak 5 Tahunan Mobil (Setiap 5 Tahun Sekali)

Selain pajak tahunan, ada pajak wajib lain yaitu pajak 5 tahunan, yang mencakup:

  • Perpanjangan STNK
  • Ganti TNKB (pelat nomor baru)
  • Cek fisik kendaraan (wajib hadirkan kendaraan)

Komponen biaya yang harus dibayarkan pada pajak 5 tahunan meliputi:

  • PKB
  • SWDKLLJ
  • Biaya administrasi STNK (lebih besar dibanding tahunan)
  • Biaya penerbitan TNKB baru
  • Biaya cek fisik (tergantung provinsi)

Komponen Biaya Pajak Mobil Secara Lengkap

pemutihan pajak palembang- Moladin
Foto: Astra Daihatsu

Berikut rincian lebih detail mengenai komponen biaya pajak tahunan dan 5 tahunan:

1. PKB (Pajak Kendaraan Bermotor)

Besaran PKB ditentukan berdasarkan:

  • Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB)
  • Bobot kendaraan (tingkat kerusakan jalan, emisi, dll)
  • Tarif umumnya 1,5% dari NJKB, namun bisa berbeda tiap provinsi.

Contoh:

  • Jika NJKB mobil Rp 200 juta, PKB tahunan = ± Rp 3 juta.

2. SWDKLLJ

Kontribusi wajib kepada Jasa Raharja, digunakan untuk membantu korban kecelakaan lalu lintas.

Besaran umumnya:

  • Mobil penumpang: Rp 143.000 per tahun
  • Mobil barang: ± Rp 163.000 per tahun

3. Administrasi STNK & TNKB

Biaya muncul saat:

  • Perpanjang STNK (5 tahunan) = sekitar Rp 200.000
  • Pembuatan TNKB baru (pelat nomor) = sekitar Rp 100.000

Besaran biaya mengikuti Peraturan Pemerintah (PP No. 76 Tahun 2020).

4. Cek Fisik Kendaraan

Biaya resmi cek fisik:

  • Rp 10.000 – Rp 25.000 (tergantung daerah)

Cek fisik wajib dilakukan pada pajak 5 tahunan.

5. Denda (Jika Telat Membayar)

Jika telat membayar pajak tahunan maupun lima tahunan, Anda bisa dikenakan:

Denda PKB

  • 25% per tahun keterlambatan

Denda SWDKLLJ

  • Mobil: Rp 100.000

Semakin lama telatnya, semakin besar beban denda yang harus dibayar.

Cara Cek Pajak Mobil: Offline dan Online

Saat ini pengecekan pajak mobil semakin mudah. Ada dua cara yang bisa dilakukan:

A. Cek Pajak Mobil Secara Offline (Samsat)

Anda bisa langsung datang ke kantor Samsat terdekat membawa:

  • STNK asli
  • KTP pemilik
  • BPKB (cadangan)

Petugas akan menghitungkan total pajak dan denda jika ada.

B. Cek Pajak Mobil Secara Online

Ini cara yang paling praktis dan paling banyak dipakai di 2025.

Anda bisa cek pajak melalui:

1. Aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional)

Aplikasi resmi pemerintah untuk:

  • Cek pajak
  • Bayar pajak tahunan
  • Daftar kendaraan
  • Update data pemilik

2. Website e-Samsat Setiap Provinsi

Contoh:

  • e-Samsat Jatim
  • e-Samsat Jakarta
  • e-Samsat Jabar
  • e-Samsat Sumsel

Biasanya cukup masukkan:

  • Nomor plat kendaraan
  • Nomor rangka (5 digit terakhir)

Hasil akan muncul dalam beberapa detik:

  • PKB
  • SWDKLLJ
  • Denda
  • Total pajak yang harus dibayar

Langkah Bayar Pajak Mobil Secara Online

Berikut langkah-langkah bayar pajak via SIGNAL:

  1. Download aplikasi SIGNAL
  2. Daftarkan akun menggunakan NIK dan data KTP
  3. Tambahkan data kendaraan
  4. Pilih menu pembayaran pajak tahunan
  5. Sistem menghitung tagihan otomatis
  6. Bayar via:
    • m-banking
    • e-wallet
    • minimarket (Alfamart/Indomaret)
  7. E-Pengesahan / e-STNK akan dikirim ke rumah atau bisa diambil di Samsat terdekat

Catatan: Pembayaran online hanya untuk pajak tahunan. Pajak 5 tahunan wajib datang ke Samsat.

Apa yang Terjadi Jika Telat Bayar Pajak Mobil?

Keterlambatan pembayaran pajak tidak hanya menambah biaya, tetapi juga bisa membuat kendaraan tidak sah di jalan.

Dampaknya:

1. Denda PKB dan SWDKLLJ

Semakin lama telatnya, semakin besar dendanya.

2. STNK Tidak Berlaku

Jika STNK mati, polisi berhak menilang kendaraan.

3. STNK Bisa Diblokir

Jika telat lebih dari 2 tahun + 1 hari, ada risiko STNK nonaktif permanen sesuai regulasi yang diberlakukan beberapa daerah.

4. Sulit Dijual

Mobil dengan pajak mati biasanya akan menurunkan nilai jual secara signifikan.

Tips Agar Tidak Telat Bayar Pajak Mobil

  • Catat tanggal jatuh tempo di HP
  • Gunakan aplikasi pengingat
  • Bayar pajak tahunan online
  • Siapkan dana khusus untuk pajak
  • Lakukan pengecekan rutin lewat aplikasi

FAQ

1. Pajak mobil dibayar berapa tahun sekali?

Pajak mobil dibayar setiap 1 tahun sekali, dengan kewajiban tambahan setiap 5 tahun sekali untuk perpanjangan STNK dan ganti pelat nomor.

2. Apakah bayar pajak mobil bisa online?

Bisa. Pajak tahunan dapat dibayar melalui aplikasi SIGNAL atau layanan e-Samsat tiap provinsi. Pajak 5 tahunan tetap wajib datang ke kantor Samsat.

3. Apa yang termasuk dalam pajak tahunan mobil?

PKB, SWDKLLJ, dan biaya administrasi (jika ada). Jika telat, akan ada denda PKB dan SWDKLLJ.

4. Apakah mobil harus dibawa ke Samsat saat bayar pajak?

  • Pajak tahunan: Tidak perlu membawa mobil.
  • Pajak 5 tahunan: Wajib membawa mobil untuk cek fisik.

5. Apa akibatnya jika telat bayar pajak mobil?

Anda akan dikenakan denda PKB (25% per tahun keterlambatan) dan denda SWDKLLJ. Jika telat terlalu lama (lebih dari 2 tahun + 1 hari), STNK bisa dibekukan atau diblokir.

6. Berapa biaya ganti pelat nomor?

Untuk pajak 5 tahunan, biaya TNKB (pelat nomor) sekitar Rp 100.000 tergantung provinsi.

7. Bagaimana cara cek pajak mobil tanpa ke Samsat?

Gunakan aplikasi SIGNAL atau website e-Samsat provinsi. Cukup masukkan nomor plat dan nomor rangka.

Jangan sampai ketinggalan update berita otomotif terbaru hingga tips-tips kendaraan menarik hanya di Moladin.com

Artikel Tren Otomotif
Rekomendasi Untuk Kamu

Lihat Artikel Terkait

Terpopuler di
Tren Otomotif