Cek pajak kendaraan online Sumsel kini semakin mudah. Kamu tidak perlu lagi datang ke Samsat atau mengantre panjang hanya untuk mengetahui berapa total pajak yang harus dibayar. Pemerintah Provinsi Sumsel telah menyediakan layanan cek pajak kendaraan online yang praktis dan bisa diakses kapan saja langsung dari HP. Melalui layanan ini, kamu dapat melihat detail biaya pajak, status STNK, hingga masa berlaku pajak tahunan dengan cepat dan akurat.
Nah, pada artikel ini, kamu akan mendapatkan panduan lengkap tentang cara cek pajak kendaraan online Sumsel, link resmi yang aman digunakan, syarat pengecekan, hingga cara melakukan pembayaran pajak tanpa perlu datang ke Samsat. Semuanya dirangkum agar memudahkan kamu dalam mengurus pajak kendaraan dengan lebih efisien.
🔑 Key Takeaways
- Cek pajak kendaraan online mempunyai banyak kelebihan diantaranya menghemat waktu, menghindari keterlambatan pajak, hingga fleksibilitas untuk bisa di cek kapan saja.
- Ada 3 cara yang umumnya digunakan untuk mengecek pajak kendaraan secara online, diantaranya melalui website e-samsat, aplikasi SIGNAL, maupun SMS/WhatsApp resmi.
- Ada beberapa komponen biaya yang harus kamu bayarkan saat mengajukan pembayaran pajak kendaraan secara online. Kamu bisa melihat besarannya di aplikasi SIGNAL atau datang langsung ke samsat terdekat.
Mengapa Kamu Perlu Cek Pajak Kendaraan Secara Online?

Di era yang sudah serba digital ini, cek pajak kendaraan secara online mempunyai banyak manfaat, diantaranya:
- Menghemat waktu dan tenaga
- Menghindari denda keterlambatan pajak
- Bisa di cek kapan saja 24 jam
- Informasi lebih akurat karena terhubung dengan database samsat Sumsel
Cara Cek Pajak Kendaraan Online Sumsel

Ada 3 cara yang bisa kamu lakukan untuk mengecek pajak kendaraan online. Berikut detailnya:
- Cara Cek Pajak Kendaraan Online Sumsel Melalui Website E-Samsat
Untuk kamu yang ingin cek pajak kendaraan online melalui e-samsat, kamu bisa mengikuti langkah-langkah berikut ini:
- Buka website E-Samsat Sumsel di link https://samsatdigital.id/
- Pilihan menu cek pajak kendaraan.
- Masukkan nomor polisi, nomor rangka (5 digit terakhir), kota/kabupaten asal kendaraan.
- Klik “Cek Pajak”.
- Informasi pajak akan muncul, termasuk PKB (Pajak Kendaraan Bermotor), SWDKLLJ, biaya administrasi, dan total bayar.
- Cek Pajak Kendaraan Online Sumsel Via Aplikasi SIGNAL
Kalau kamu ingin cek pajak dengan praktis, kamu bisa mengaksesnya via aplikasi SIGNAL. Begini caranya:
- Download aplikasi SIGNAL (Android/iOS).
- Buat akun dan verifikasi NIK.
- Tambahkan data kendaraan (plat dan nomor rangka).
- Pilih menu “Cek Pajak”.
- Informasi pajak muncul lengkap beserta opsi “bayar langsung”.
Keunggulan aplikasi SIGNAL adalah kamu bisa langsung bayar pajak tahunan tanpa harus antre.
- Cek Pajak Kendaraan Via SMS atau WhatsApp
Dilansir dari Detik.com, kamu bisa cek pajak kendaraan via SMS adalah dengan cara ketik pesan dengan format: Info (spasi) nomor polisi/kode plat/kode seri plat motor/warna motor. Kirim format tersebut ke 08112119211
Catatan: Nomor layanan WA berbeda di tiap Samsat daerah. Cek di website Bapenda Sumsel atau akun resmi masing-masing Samsat.
Syarat Bayar Pajak Kendaraan Secara Online

Bagi kamu yang ingin bayar pajak kendaraan secara online, berikut daftar persyaratan yang wajib kamu penuhi:
- Foto atau scan KTP dan STNK asli
- Foto atau scan BPKB asli
- Tidak memiliki tunggakan pajak lebih dari 1 tahun
- Smartphone dengan koneksi internet yang stabil
- Nomor ponsel yang masih aktif
- Kendaraan tidak dalam status blokir data kepemilikan
- Masa berlaku pajak motor yang akan dibayar kurang dari 6 bulan sebelum jatuh tempo
Jika seluruh persyaratan di atas sudah lengkap, kamu dapat melanjutkan proses pembayaran pajak motor online melalui aplikasi SIGNAL.
Berapa Biaya Bayar Pajak Online?
Berikut komponen biaya yang perlu kamu bayarkan saat ingin membayar pajak kendaraan secara online:
- PKB (Pajak Kendaraan Bermotor): 1–2% dari Nilai Jual Kendaraan (NJK).
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan):
- Motor: Rp35.000
- Mobil: Rp143.000
- Biaya Administrasi:
- Pengesahan STNK (tahunan): sekitar Rp50.000
- Penerbitan STNK baru/perpanjangan (5 tahunan): sekitar Rp200.000
- Penerbitan TNKB (plat nomor baru): motor sekitar Rp60.000, mobil sekitar Rp100.000
- Biaya Tambahan Aplikasi: sekitar Rp10.000 sebagai biaya pemeliharaan aplikasi (contoh: SIGNAL)
Contoh Perhitungan (Tahunan)
Motor 150cc: PKB (misal Rp20.000) + SWDKLLJ (Rp35.000) + administrasi STNK (Rp50.000) + biaya aplikasi (Rp10.000) = total sekitar Rp115.000 (belum termasuk ongkir jika ada).
Mobil harga sedang: PKB (misal Rp2.000.000) + SWDKLLJ (Rp143.000) + administrasi STNK (Rp50.000) + biaya aplikasi (Rp10.000) = total sekitar Rp2.203.000 (belum termasuk ongkir jika ada).
Untuk mengetahui biaya secara pasti, kamu bisa mengakses melalui aplikasi SIGNAL atau datang ke samsat terdekat untuk mendapatkan penghitungan yang akurat.
FAQ: Cek Pajak Kendaraan Online Sumsel
1. Apakah cek pajak online Sumsel gratis?
Ya, layanan cek pajak kendaraan online di Sumsel gratis.
2. Apa bisa cek pajak tanpa nomor rangka?
Tidak bisa. Website dan aplikasi membutuhkan 5 digit terakhir nomor rangka.
3. Apakah bisa langsung bayar pajak 5 tahunan online?
Tidak. Pajak 5 tahunan dan ganti plat wajib datang ke Samsat.
4. Bagaimana jika data tidak muncul?
Coba ulangi beberapa menit kemudian. Jika masih error, hubungi Samsat Sumsel terdekat.
Jangan sampai ketinggalan berita otomotif terbaru dan terpercaya hingga tips-tips kendaraan hanya di Moladin.com!