Tren Otomotif

Ganjil Genap Jakarta 10 April 2026: Jadwal, Lokasi, dan Aturan

  • 42 Views
ganjil genap jakarta - Moladin
Foto: Metropolitan - TVRI News

Daftar Isi

Ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan pada Jumat, 10 April 2026, dengan aturan yang tetap mengacu pada pembatasan kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor. Kebijakan ini diterapkan untuk menjaga kelancaran lalu lintas di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta yang dikenal memiliki mobilitas tinggi, terutama di jam sibuk.

Pada hari ini, kendaraan dengan pelat nomor genap diizinkan melintas di ruas jalan yang masuk dalam kawasan pembatasan. Sementara itu, kendaraan berpelat ganjil baru dapat melintas setelah jam pembatasan berakhir.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

ganjil genap jakarta hari ini - Moladin
Foto: Bloomberg Technoz

Penerapan ganjil genap Jakarta tidak berlangsung sepanjang hari. Aturan ini hanya berlaku pada dua periode waktu utama, yaitu:

  • Pagi: 06.00 WIB – 10.00 WIB
  • Sore: 16.00 WIB – 21.00 WIB

Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan bebas melintas tanpa pembatasan. Skema ini dirancang agar aktivitas masyarakat tetap berjalan fleksibel, sekaligus mengurangi kepadatan di jam sibuk.

Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan

Tidak semua kendaraan wajib mengikuti kebijakan ganjil genap Jakarta. Pemerintah memberikan pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan yang berkaitan dengan layanan publik dan kondisi darurat.

Berikut kategori kendaraan yang bebas aturan:

  • Mobil listrik berbasis baterai
  • Kendaraan dinas TNI dan Polri
  • Ambulans dan mobil pemadam kebakaran
  • Kendaraan tenaga kesehatan
  • Angkutan umum, termasuk taksi

Dengan adanya pengecualian ini, layanan vital tetap berjalan optimal meski pembatasan lalu lintas diberlakukan.

Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta

Kebijakan ini mencakup sejumlah ruas jalan utama yang tersebar di berbagai titik strategis ibu kota, seperti

NoNama Jalan
1Jalan Pintu Besar Selatan
2Jalan Gajah Mada
3Jalan Hayam Wuruk
4Jalan Majapahit
5Jalan Medan Merdeka Barat
6Jalan MH Thamrin
7Jalan Jenderal Sudirman
8Jalan Sisingamangaraja
9Jalan Panglima Polim
10Jalan Fatmawati
11Jalan Suryopranoto
12Jalan Balikpapan
13Jalan Kyai Caringin
14Jalan Tomang Raya
15Jalan Jenderal S Parman
16Jalan Gatot Subroto
17Jalan MT Haryono
18Jalan HR Rasuna Said
19Jalan DI Pandjaitan
20Jalan Jenderal A Yani
21Jalan Pramuka
22Jalan Salemba Raya (Barat)
23Jalan Salemba Raya (Timur)
24Jalan Kramat Raya
25Jalan Stasiun Senen
26Jalan Gunung Sahari

Selain itu, pembatasan juga berlaku di akses menuju gerbang tol dalam kota, termasuk kawasan Slipi, Cawang, hingga Kuningan. Oleh karena itu, Moladiners perlu lebih cermat dalam memilih rute perjalanan agar tidak terkena pelanggaran.

Beberapa titik penting yang harus kamu perhatikan meliputi:

NoRute Akses Gerbang Tol
1Jalan Anggrek Neli Murni – akses masuk Tol Jakarta–Tangerang
2Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – Jalan Brigjen Katamso
3Jalan Brigjen Katamso – Gerbang Tol Slipi
4Off ramp Tol Tomang / Grogol – Jalan Kemanggisan Utama
5Simpang Jalan Palmerah Utara – Jalan KS Tubun – Gerbang Tol Slipi 1
6Jalan Pejompongan Raya – Gerbang Tol Pejompongan
7Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – akses masuk Jalan Tentara Pelajar
8Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran – akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
9Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng – Simpang Kuningan
10Jalan Taman Patra – Gerbang Tol Kuningan 2
11Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Simpang Pancoran
12Simpang Pancoran – Gerbang Tol Tebet 1
13Jalan Tebet Barat Dalam Raya – Gerbang Tol Tebet 2
14Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Jalan Pancoran Timur II
15Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu – Simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
16Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata – Gerbang Tol Cawang
17Off ramp Tol Halim / Kalimalang – Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
18Jalan Cipinang Cempedak IV – Gerbang Tol Kebon Nanas
19Jalan Bekasi Timur Raya – Gerbang Tol Pedati
20Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara – Jalan Bekasi Barat
21Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran – Jalan Bekasi Timur Raya
22Jalan Bekasi Barat – Gerbang Tol Jatinegara
23Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya – Gerbang Tol Rawamangun
24Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung – Simpang Jalan Utan Kayu Raya – Jalan Rawamangun Muka Raya
25Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung – Simpang Jalan H Ten Raya – Jalan Rawasari Selatan
26Simpang Jalan Rawasari Selatan – Jalan H Ten Raya – Gerbang Tol Pulomas
27Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung – Simpang Jalan Letjen Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
28Simpang Jalan Pulomas – Gerbang Tol Cempaka Putih

Transportasi Umum Jadi Alternatif Efektif

Untuk mendukung mobilitas masyarakat, pemerintah terus mengoptimalkan transportasi publik seperti:

  • TransJakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • KRL Commuter Line

Moda transportasi ini menjadi solusi praktis karena tidak terpengaruh aturan ganjil genap Jakarta serta relatif lebih efisien dari segi waktu.

Rekayasa Lalu Lintas Pendukung

Sebagai tambahan, pihak kepolisian juga menerapkan rekayasa lalu lintas berupa contraflow di Tol Dalam Kota, tepatnya dari Cawang hingga Semanggi pada pukul 06.00–10.00 WIB. Langkah ini bertujuan untuk mengurai kepadatan kendaraan yang biasanya terjadi di pagi hari.

Pengawasan dilakukan melalui kombinasi petugas di lapangan dan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai Undang-Undang Lalu Lintas.

Untuk kamu yang ingin selalu update informasi terbaru seputar dunia otomotif dan kebijakan lalu lintas, jangan lupa ikuti terus Moladin!

Artikel Tren Otomotif
Rekomendasi Untuk Kamu

Lihat Artikel Terkait

Terpopuler di
Tren Otomotif