Tren Otomotif

Ganjil Genap Jakarta, 15 April 2026: Jadwal dan Aturan Terbaru

  • 103 Views
ganjil genap jakarta - Moladin
Foto: Metropolitan - TVRI News

Daftar Isi

Ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan untuk mengatur kepadatan lalu lintas di Ibu Kota, terutama pada jam-jam sibuk. Kebijakan ini menjadi bagian dari strategi pemerintah dalam menjaga kelancaran mobilitas harian sekaligus menekan tingkat kemacetan yang kerap terjadi di sejumlah ruas utama.

Dengan memahami jadwal, lokasi, serta pengecualian yang berlaku, kamu bisa merencanakan perjalanan lebih efisien dan terhindar dari sanksi tilang. Berikut informasi lengkap yang perlu kamu ketahui.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

 

Pada Rabu, 15 April 2026, kendaraan dengan pelat nomor ganjil diizinkan melintas di kawasan yang masuk dalam pengawasan. Sementara itu, kendaraan berpelat genap baru bisa melintas bebas setelah jam pembatasan selesai.

Perlu dipahami, aturan ini tidak berlaku sepanjang hari. Ada dua periode waktu yang menjadi fokus penerapan, yaitu:

  • Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore: 16.00 – 21.00 WIB

Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan bebas melintas tanpa terikat aturan. Skema ini dibuat agar aktivitas masyarakat tetap berjalan fleksibel tanpa mengganggu produktivitas.

Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan

Tidak semua kendaraan wajib mengikuti kebijakan ganjil genap Jakarta. Pemerintah memberikan pengecualian untuk kendaraan tertentu yang berkaitan dengan layanan publik dan kondisi darurat.

Beberapa kendaraan yang tidak terkena aturan antara lain:

  • Kendaraan listrik
  • Ambulans
  • Mobil pemadam kebakaran
  • Kendaraan tenaga kesehatan
  • Angkutan umum dan taksi
  • Kendaraan TNI dan Polri

Dengan adanya pengecualian ini, layanan penting tetap berjalan optimal meskipun pembatasan sedang berlangsung.

Daftar Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta

Pembatasan lalu lintas diterapkan di sejumlah ruas jalan utama yang menjadi pusat aktivitas dan rawan kemacetan. Berikut beberapa di antaranya:

NoNama Jalan
1Jalan Pintu Besar Selatan
2Jalan Gajah Mada
3Jalan Hayam Wuruk
4Jalan Majapahit
5Jalan Medan Merdeka Barat
6Jalan MH Thamrin
7Jalan Jenderal Sudirman
8Jalan Sisingamangaraja
9Jalan Panglima Polim
10Jalan Fatmawati
11Jalan Suryopranoto
12Jalan Balikpapan
13Jalan Kyai Caringin
14Jalan Tomang Raya
15Jalan Jenderal S Parman
16Jalan Gatot Subroto
17Jalan MT Haryono
18Jalan HR Rasuna Said
19Jalan DI Pandjaitan
20Jalan Jenderal A Yani
21Jalan Pramuka
22Jalan Salemba Raya (Barat)
23Jalan Salemba Raya (Timur)
24Jalan Kramat Raya
25Jalan Stasiun Senen
26Jalan Gunung Sahari

Sebanyak 28 titik akses gerbang tol turut terdampak kebijakan ini. Beberapa titik penting meliputi:

NoRute Akses Gerbang Tol
1Jalan Anggrek Neli Murni – akses masuk Tol Jakarta–Tangerang
2Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – Jalan Brigjen Katamso
3Jalan Brigjen Katamso – Gerbang Tol Slipi
4Off ramp Tol Tomang / Grogol – Jalan Kemanggisan Utama
5Simpang Jalan Palmerah Utara – Jalan KS Tubun – Gerbang Tol Slipi 1
6Jalan Pejompongan Raya – Gerbang Tol Pejompongan
7Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – akses masuk Jalan Tentara Pelajar
8Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran – akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
9Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng – Simpang Kuningan
10Jalan Taman Patra – Gerbang Tol Kuningan 2
11Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Simpang Pancoran
12Simpang Pancoran – Gerbang Tol Tebet 1
13Jalan Tebet Barat Dalam Raya – Gerbang Tol Tebet 2
14Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Jalan Pancoran Timur II
15Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu – Simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
16Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata – Gerbang Tol Cawang
17Off ramp Tol Halim / Kalimalang – Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
18Jalan Cipinang Cempedak IV – Gerbang Tol Kebon Nanas
19Jalan Bekasi Timur Raya – Gerbang Tol Pedati
20Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara – Jalan Bekasi Barat
21Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran – Jalan Bekasi Timur Raya
22Jalan Bekasi Barat – Gerbang Tol Jatinegara
23Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya – Gerbang Tol Rawamangun
24Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung – Simpang Jalan Utan Kayu Raya – Jalan Rawamangun Muka Raya
25Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung – Simpang Jalan H Ten Raya – Jalan Rawasari Selatan
26Simpang Jalan Rawasari Selatan – Jalan H Ten Raya – Gerbang Tol Pulomas
27Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung – Simpang Jalan Letjen Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
28Simpang Jalan Pulomas – Gerbang Tol Cempaka Putih

Transportasi Umum Jadi Solusi

Sebagai alternatif, pemerintah terus mendorong penggunaan transportasi umum. Moda seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL Commuter Line menjadi pilihan yang lebih praktis karena tidak terpengaruh aturan ganjil genap Jakarta.

Selain itu, pengawasan dilakukan melalui sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE), baik statis maupun mobile. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai undang-undang yang berlaku.

Demi kenyamanan berkendara, selalu cek kondisi pelat nomor dan waktu keberangkatan kamu sebelum memacu mesin di jalanan ibu kota. Jangan lupa untuk terus memperbarui informasi seputar tren otomotif, tips perawatan mobil, hingga berita terkini hanya di Moladin!

Artikel Tren Otomotif
Rekomendasi Untuk Kamu

Lihat Artikel Terkait

Terpopuler di
Tren Otomotif
Seedbacklink