Tren Otomotif

Ganjil Genap Jakarta Rabu, 18 Februari 2026: Cek Rute Terlengkap!

  • 28 Views
ganjil genap jakarta - Moladin
Foto: First Indonesia Magazine

Daftar Isi

Mobilitas di ibu kota memerlukan perencanaan matang agar perjalanan tetap efisien. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara konsisten menerapkan kebijakan ganjil genap Jakarta guna mengurai kepadatan kendaraan di titik-titik krusial. Strategi ini terbukti efektif dalam menekan volume mobil pribadi yang melintas di jalur protokol, terutama pada jam-jam sibuk saat masyarakat berangkat dan pulang kerja.

Hari ini, Rabu 18 Februari 2026, regulasi ini berlaku bagi kendaraan dengan pelat nomor ganjil yang dilarang melintas di area tertentu selama jam operasional. Sebaliknya, kamu yang memiliki kendaraan berpelat nomor genap dapat melaju dengan tenang di kawasan yang masuk dalam pengawasan petugas.

Jadwal Operasional Ganjil Genap Jakarta

ganjil genap jakarta - Moladin
Foto: IDN Times

Memahami waktu pemberlakuan sangat penting bagi Moladiners agar tidak terjebak denda tilang. Pembatasan ini tidak berlaku selama 24 jam penuh, melainkan hanya pada dua sesi waktu utama di hari kerja (Senin–Jumat).

  • Sesi Pagi: Dimulai pukul 06.00 WIB hingga 10.00 WIB.
  • Sesi Sore/Malam: Dimulai pukul 16.00 WIB hingga 21.00 WIB.

Di luar jam tersebut, serta pada hari Sabtu, Minggu, dan libur nasional, aturan ganjil genap Jakarta tidak diberlakukan, sehingga seluruh jenis pelat nomor bebas melintas.

Daftar Kendaraan yang Bebas Aturan (Pengecualian)

Pemerintah memberikan dispensasi kepada beberapa kategori kendaraan demi kepentingan layanan publik dan dukungan terhadap teknologi ramah lingkungan. Jika kamu mengendarai jenis kendaraan di bawah ini, aturan pembatasan pelat nomor tidak berlaku:

Kategori PengecualianJenis Kendaraan
Ramah LingkunganMobil Listrik (EV)
Layanan DaruratAmbulans, Pemadam Kebakaran, Tenaga Kesehatan
Transportasi PublikTaksi (Pelat Kuning) dan Angkutan Umum
KedinasanKendaraan TNI, Polri, dan Lembaga Pemerintah

Dukungan terhadap mobil listrik dalam kebijakan ganjil genap Jakarta ini merupakan bagian dari upaya percepatan elektrifikasi kendaraan di Indonesia.

26 Ruas Jalan dan Akses Tol yang Terkena Pembatasan

ganjil genap jakarta - Moladin
Foto: Garda Oto

Moladiners perlu mencermati ruas-ruas yang termasuk dalam zona pengawasan ganjil genap. Berikut ini merupakan daftar jalan utama yang masuk dalam cakupan aturan ganjil genap Jakarta. Jadi, jika kendaraan kamu berpelat nomor ganjil, sebaiknya hindari melintas di jalur-jalur berikut agar tidak terkena sanksi.

NoNama Jalan
1Jalan Pintu Besar Selatan
2Jalan Gajah Mada
3Jalan Hayam Wuruk
4Jalan Majapahit
5Jalan Medan Merdeka Barat
6Jalan MH Thamrin
7Jalan Jenderal Sudirman
8Jalan Sisingamangaraja
9Jalan Panglima Polim
10Jalan Fatmawati
11Jalan Suryopranoto
12Jalan Balikpapan
13Jalan Kyai Caringin
14Jalan Tomang Raya
15Jalan Jenderal S Parman
16Jalan Gatot Subroto
17Jalan MT Haryono
18Jalan HR Rasuna Said
19Jalan DI Pandjaitan
20Jalan Jenderal A Yani
21Jalan Pramuka
22Jalan Salemba Raya (Barat)
23Jalan Salemba Raya (Timur)
24Jalan Kramat Raya
25Jalan Stasiun Senen
26Jalan Gunung Sahari

Selain jalan protokol, terdapat 28 akses gerbang tol yang juga terintegrasi dengan skema ini. Beberapa titik krusial meliputi akses masuk Tol Jakarta-Tangerang melalui Jalan Anggrek Neli Murni, akses Gerbang Tol Kuningan, hingga area Cawang dan Tebet. Berikut daftar lengkapnya:

NoRute Akses Gerbang Tol
1Jalan Anggrek Neli Murni – akses masuk Tol Jakarta–Tangerang
2Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – Jalan Brigjen Katamso
3Jalan Brigjen Katamso – Gerbang Tol Slipi
4Off ramp Tol Tomang / Grogol – Jalan Kemanggisan Utama
5Simpang Jalan Palmerah Utara – Jalan KS Tubun – Gerbang Tol Slipi 1
6Jalan Pejompongan Raya – Gerbang Tol Pejompongan
7Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – akses masuk Jalan Tentara Pelajar
8Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran – akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
9Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng – Simpang Kuningan
10Jalan Taman Patra – Gerbang Tol Kuningan 2
11Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Simpang Pancoran
12Simpang Pancoran – Gerbang Tol Tebet 1
13Jalan Tebet Barat Dalam Raya – Gerbang Tol Tebet 2
14Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Jalan Pancoran Timur II
15Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu – Simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
16Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata – Gerbang Tol Cawang
17Off ramp Tol Halim / Kalimalang – Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
18Jalan Cipinang Cempedak IV – Gerbang Tol Kebon Nanas
19Jalan Bekasi Timur Raya – Gerbang Tol Pedati
20Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara – Jalan Bekasi Barat
21Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran – Jalan Bekasi Timur Raya
22Jalan Bekasi Barat – Gerbang Tol Jatinegara
23Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya – Gerbang Tol Rawamangun
24Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung – Simpang Jalan Utan Kayu Raya – Jalan Rawamangun Muka Raya
25Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung – Simpang Jalan H Ten Raya – Jalan Rawasari Selatan
26Simpang Jalan Rawasari Selatan – Jalan H Ten Raya – Gerbang Tol Pulomas
27Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung – Simpang Jalan Letjen Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
28Simpang Jalan Pulomas – Gerbang Tol Cempaka Putih

Sanksi Pelanggaran dan Pengawasan ETLE

Jangan main-main dengan aturan ini, ya! Pasalnya, kepolisian kini mengandalkan teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile. Berdasarkan UU Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar kebijakan ganjil genap Jakarta dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000.

Sebagai solusi alternatif, kamu bisa memanfaatkan moda transportasi massal yang sudah terintegrasi seperti MRT Jakarta, LRT, atau TransJakarta yang tetap beroperasi normal tanpa hambatan aturan pelat nomor.

Tetap update dengan informasi terkini mengenai regulasi jalan raya dan tren otomotif terbaru hanya di Moladin.com!

Artikel Tren Otomotif
Rekomendasi Untuk Kamu

Lihat Artikel Terkait

Terpopuler di
Tren Otomotif