Tren Otomotif

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, 2 April 2026

  • 20 Views
ganjil genap jakarta - Moladin
Foto: First Indonesia Magazine

Daftar Isi

Ganjil genap Jakarta kembali berlaku pada Kamis, 2 April 2026, dengan skema pembatasan kendaraan berdasarkan pelat nomor untuk mengurai kepadatan lalu lintas di Jakarta. Kebijakan ini tetap menjadi solusi utama dalam mengendalikan volume kendaraan di jam sibuk tanpa menghambat aktivitas masyarakat secara keseluruhan.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

ganjil genap jakarta - Moladin
Foto: Metropolitan – TVRI News

Pada hari ini, kendaraan dengan pelat nomor genap diizinkan melintas di ruas jalan yang termasuk dalam kawasan pembatasan. Sementara itu, kendaraan dengan pelat ganjil baru dapat melintas setelah jam aturan berakhir.

Penerapan ganjil genap Jakarta dibagi dalam dua sesi waktu, yaitu:

  • Pagi: 06.00 WIB – 10.00 WIB
  • Sore: 16.00 WIB – 21.00 WIB

Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan bebas melintas tanpa pembatasan. Skema ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran lalu lintas dan aktivitas ekonomi masyarakat.

Daftar Kendaraan yang Dikecualikan

Tidak semua kendaraan terkena aturan ganjil genap Jakarta. Pemerintah memberikan pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan yang berkaitan dengan layanan publik dan kebutuhan mendesak.

Berikut kategori kendaraan yang bebas aturan:

  • Kendaraan listrik
  • Kendaraan dinas TNI dan Polri
  • Ambulans
  • Mobil pemadam kebakaran
  • Kendaraan tenaga kesehatan
  • Angkutan umum dan taksi

Pengecualian ini memastikan layanan penting tetap berjalan normal meskipun pembatasan sedang diberlakukan.

Ruas Jalan yang Terdampak Ganjil Genap Jakarta

Kebijakan ganjil genap Jakarta diterapkan di sejumlah ruas jalan utama yang memiliki tingkat kepadatan tinggi. Beberapa di antaranya meliputi:

NoNama Jalan
1Jalan Pintu Besar Selatan
2Jalan Gajah Mada
3Jalan Hayam Wuruk
4Jalan Majapahit
5Jalan Medan Merdeka Barat
6Jalan MH Thamrin
7Jalan Jenderal Sudirman
8Jalan Sisingamangaraja
9Jalan Panglima Polim
10Jalan Fatmawati
11Jalan Suryopranoto
12Jalan Balikpapan
13Jalan Kyai Caringin
14Jalan Tomang Raya
15Jalan Jenderal S Parman
16Jalan Gatot Subroto
17Jalan MT Haryono
18Jalan HR Rasuna Said
19Jalan DI Pandjaitan
20Jalan Jenderal A Yani
21Jalan Pramuka
22Jalan Salemba Raya (Barat)
23Jalan Salemba Raya (Timur)
24Jalan Kramat Raya
25Jalan Stasiun Senen
26Jalan Gunung Sahari

Selain itu, pembatasan juga mencakup akses menuju gerbang tol dalam kota, seperti kawasan Slipi, Kuningan, hingga Cawang dan Tebet. Berikut daftar rute yang perlu kamu perhatikan:

NoRute Akses Gerbang Tol
1Jalan Anggrek Neli Murni – akses masuk Tol Jakarta–Tangerang
2Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – Jalan Brigjen Katamso
3Jalan Brigjen Katamso – Gerbang Tol Slipi
4Off ramp Tol Tomang / Grogol – Jalan Kemanggisan Utama
5Simpang Jalan Palmerah Utara – Jalan KS Tubun – Gerbang Tol Slipi 1
6Jalan Pejompongan Raya – Gerbang Tol Pejompongan
7Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – akses masuk Jalan Tentara Pelajar
8Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran – akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
9Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng – Simpang Kuningan
10Jalan Taman Patra – Gerbang Tol Kuningan 2
11Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Simpang Pancoran
12Simpang Pancoran – Gerbang Tol Tebet 1
13Jalan Tebet Barat Dalam Raya – Gerbang Tol Tebet 2
14Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Jalan Pancoran Timur II
15Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu – Simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
16Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata – Gerbang Tol Cawang
17Off ramp Tol Halim / Kalimalang – Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
18Jalan Cipinang Cempedak IV – Gerbang Tol Kebon Nanas
19Jalan Bekasi Timur Raya – Gerbang Tol Pedati
20Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara – Jalan Bekasi Barat
21Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran – Jalan Bekasi Timur Raya
22Jalan Bekasi Barat – Gerbang Tol Jatinegara
23Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya – Gerbang Tol Rawamangun
24Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung – Simpang Jalan Utan Kayu Raya – Jalan Rawamangun Muka Raya
25Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung – Simpang Jalan H Ten Raya – Jalan Rawasari Selatan
26Simpang Jalan Rawasari Selatan – Jalan H Ten Raya – Gerbang Tol Pulomas
27Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung – Simpang Jalan Letjen Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
28Simpang Jalan Pulomas – Gerbang Tol Cempaka Putih

Transportasi Umum Jadi Alternatif Efektif

Untuk mendukung mobilitas warga, pemerintah terus mengoptimalkan layanan transportasi umum seperti TransJakarta, MRT, LRT, dan KRL Commuter Line. Moda transportasi ini menjadi solusi praktis untuk menghindari pembatasan ganjil genap Jakarta sekaligus menghemat waktu perjalanan.

Di sisi lain, pengawasan dilakukan secara ketat melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), baik statis maupun mobile. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai regulasi yang berlaku.

Rekayasa Lalu Lintas Pendukung

Selain pembatasan kendaraan, pihak kepolisian juga menerapkan rekayasa lalu lintas berupa contraflow di Tol Dalam Kota, tepatnya dari Cawang hingga Semanggi pada pukul 06.00–10.00 WIB.

Langkah ini bertujuan untuk mengurangi kepadatan kendaraan di jalur utama serta mendukung kelancaran proyek infrastruktur seperti pembangunan MRT yang masih berlangsung di beberapa titik ibu kota.

Untuk kamu yang ingin selalu update seputar dunia otomotif, regulasi kendaraan, hingga tips berkendara, pastikan mengikuti informasi terbaru hanya di Moladin!

Artikel Tren Otomotif
Rekomendasi Untuk Kamu

Lihat Artikel Terkait

Terpopuler di
Tren Otomotif