Ganjil genap Jakarta 20 Januari 2026 kembali diberlakukan karena bertepatan dengan hari kerja. Buat kamu yang sering beraktivitas di dalam kota, memahami aturan ini jadi hal penting supaya tidak terkena tilang elektronik atau harus memutar jauh untuk mencari jalur alternatif.
Pada tanggal tersebut yang jatuh di tanggal genap, hanya kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka genap (0, 2, 4, 6, 8) yang diperbolehkan melintas di ruas jalan yang terkena kebijakan ganjil genap selama jam pembatasan. Sementara itu, kendaraan dengan pelat ganjil (1, 3, 5, 7, 9) sebaiknya menunda perjalanan atau memilih moda transportasi lain agar tidak melanggar aturan.
🔑 Key Takeaways
- Karena tanggal 20 Januari 2026 adalah tanggal genap, kendaraan dengan nomor pelat nomor akhir 0,2,4,6,8 diperbolehkan untuk melalui ruas jalan ganjil genap pada pukul 06.00 – 10.00 WIB dan 16.00 – 21.00 WIB.
- Ganjil genap tidak hanya berlaku untuk jalan protokol, tetapi juga mencakup beberapa off ramp dan gerbang tol dalam kota, sehingga kamu bisa tetap bisa terkena sanksi meskipun melintas lewat jalan tol.
- Pengawasan dilakukan menggunakan kamera ETLE statis dan mobile, sehingga pelanggaran bisa tercatat otomatis tanpa harus ada razia di lokasi.
Jadwal Ganjil Genap Jakarta 20 Januari 2026

Aturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku sepanjang hari, tetapi hanya pada jam-jam tertentu, yaitu:
- Pagi: pukul 06.00 – 10.00 WIB
- Sore–malam: pukul 16.00 – 21.00 WIB
Di luar jam tersebut, kamu tetap bisa menggunakan kendaraan pribadi tanpa terikat aturan ganjil genap, selama tetap mematuhi peraturan lalu lintas lainnya.
Perlu kamu ketahui, kebijakan ini hanya berlaku Senin sampai Jumat dan tidak berlaku saat Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Aturan Pelat Nomor: Siapa yang Boleh Melintas?
Karena tanggalnya genap, maka ketentuannya adalah pelat nomor 0, 2, 4, 6, 8 boleh melintas dan pelat nomor 1, 3, 5, 7, 9 Tidak boleh melintas
Kesalahan paling sering terjadi karena lupa mengecek tanggal atau salah memperkirakan jam pemberlakuan. Supaya aman, sebaiknya kamu selalu cek kalender dan jam sebelum berangkat.
Lokasi Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta

Ada 26 ruas jalan utama yang termasuk dalam kawasan ganjil genap Jakarta. Berikut daftarnya yang wajib kamu perhatikan:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya sisi Barat
- Jalan Salemba Raya sisi Timur (Simpang Paseban – Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jika rute harian kamu melewati salah satu ruas ini, kamu perlu menyesuaikan jadwal atau mencari jalur alternatif.
Gerbang Tol yang Terkena Ganjil Genap
Selain jalan protokol, sejumlah akses gerbang tol juga masuk dalam kawasan ganjil genap, di antaranya:
- Off ramp Tol Slipi/Palmerah/Tanah Abang
- Gerbang Tol Pejompongan
- Gerbang Tol Kuningan
- Gerbang Tol Tebet
- Gerbang Tol Cawang
- Gerbang Tol Rawamangun
- Gerbang Tol Cempaka Putih
- Gerbang Tol Pulomas
- Gerbang Tol Jatinegara
Walaupun kamu melintas di jalan tol, aturan tetap berlaku ketika keluar di titik yang masuk zona ganjil genap.
Kendaraan yang Bebas dari Aturan Ganjil Genap
Tidak semua kendaraan terkena pembatasan. Ada beberapa jenis kendaraan yang dikecualikan dari aturan ganjil genap Jakarta, antara lain:
- Mobil listrik
- Ambulans
- Kendaraan pemadam kebakaran
- Kendaraan TNI dan Polri
- Angkutan umum (pelat kuning) dan taksi
- Kendaraan untuk penyandang disabilitas
- Kendaraan pengangkut BBM dan gas
- Kendaraan logistik tertentu
- Kendaraan dinas berpelat merah
- Kendaraan pertolongan kecelakaan
- Kendaraan pengangkut uang
- Kendaraan tamu negara
- Kendaraan tenaga kesehatan
- Kendaraan pengangkut oksigen dan vaksin
Kalau kamu menggunakan TransJakarta, MRT, LRT, atau KRL, tentu kamu tidak perlu khawatir soal aturan ganjil genap.
Sistem Pengawasan dan Sanksi Pelanggaran

Pengawasan kini dilakukan melalui kombinasi petugas di lapangan dan kamera ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), baik yang statis maupun mobile.
Jika kamu melanggar aturan ganjil genap, sanksinya cukup tegas, yaitu:
- Denda maksimal Rp500.000
- Atau kurungan maksimal 2 bulan
Sanksi ini mengacu pada Pasal 287 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tilang bisa dikirim langsung ke alamat pemilik kendaraan, jadi kamu bisa tetap terkena sanksi meskipun tidak diberhentikan di tempat.
Contraflow Tol Dalam Kota Saat Jam Sibuk
Untuk mengurai kemacetan pada jam masuk kerja, kepolisian juga menerapkan contraflow di tol dalam kota, yaitu:
- Dari KM 0+200 (Cawang) sampai KM 7+200 (Semanggi)
- Berlaku pukul 06.00 – 10.00 WIB
Rekayasa lalu lintas ini bertujuan memperlancar arus kendaraan dari arah timur menuju pusat kota.
Tujuan Ganjil Genap Tidak Hanya Mengurangi Macet
Kebijakan ganjil genap bukan hanya soal pembatasan kendaraan, tetapi juga bertujuan untuk:
- Mengurangi kepadatan lalu lintas
- Menekan jumlah kendaraan di jam sibuk
- Mengurangi emisi gas buang
- Mendorong masyarakat menggunakan transportasi umum
Dengan lebih sedikit kendaraan di jalan, diharapkan kualitas udara Jakarta juga bisa lebih terjaga.
Tips Supaya Kamu Tidak Terkena Ganjil Genap
Agar aktivitas kamu tetap lancar dan tidak terkena sanksi, berikut beberapa tips yang bisa kamu terapkan:
- Selalu cek tanggal dan jam sebelum berangkat
- Atur perjalanan di luar jam pembatasan
- Gunakan transportasi umum jika pelat tidak sesuai
- Manfaatkan jalur alternatif meski waktu tempuh lebih lama
- Gunakan aplikasi navigasi untuk memantau lalu lintas
Dengan perencanaan yang baik, kamu tetap bisa beraktivitas tanpa harus melanggar aturan.
FAQ
1. Apakah ganjil genap Jakarta 20 Januari 2026 berlaku seharian?
Tidak. Ganjil genap hanya berlaku pada jam tertentu, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Di luar jam tersebut, semua kendaraan boleh melintas tanpa pembatasan ganjil genap.
2. Jika pelat nomor kamu ganjil, apakah tetap boleh keluar rumah?
Boleh, tetapi tidak boleh melintas di ruas jalan yang terkena ganjil genap saat jam pembatasan. Kamu bisa menunggu hingga jam ganjil genap selesai, menggunakan jalur alternatif, atau memilih transportasi umum.
3. Apakah sepeda motor terkena aturan ganjil genap Jakarta?
Tidak. Sepeda motor tidak termasuk dalam aturan ganjil genap, sehingga kamu tetap bisa berkendara menggunakan motor di kawasan ganjil genap.
4. Apakah mobil listrik bebas dari aturan ganjil genap?
Ya. Mobil listrik termasuk kendaraan yang dikecualikan dari kebijakan ganjil genap Jakarta dan tetap boleh melintas di semua ruas jalan saat jam pembatasan.
5. Bagaimana jika melanggar ganjil genap tapi tidak dihentikan polisi?
Kamu tetap bisa terkena tilang karena pelanggaran dipantau oleh kamera ETLE. Surat konfirmasi tilang akan dikirim ke alamat pemilik kendaraan sesuai data STNK.
6. Apakah ganjil genap berlaku saat tanggal merah atau libur nasional?
Tidak. Ganjil genap hanya berlaku pada hari kerja (Senin–Jumat) dan tidak berlaku pada Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional.
Kunjungi Moladin.com sekarang dan temukan panduan otomotif terlengkap untuk bantu kamu mengambil keputusan yang paling tepat!


