Kebijakan pembatasan kendaraan dengan sistem ganjil genap kembali diterapkan di Jakarta pada pekan ini. Namun, penerapannya hanya berlangsung selama empat hari, mulai Senin, 30 Maret 2026 hingga Kamis, 2 April 2026. Hal ini karena Jumat, 3 April 2026 bertepatan dengan libur nasional memperingati Wafat Yesus Kristus, sehingga aturan ganjil genap tidak diberlakukan.
Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 yang menyebutkan pembatasan ganjil genap ditiadakan pada akhir pekan dan hari libur nasional. Adapun jadwal penerapannya tetap dibagi menjadi dua sesi, yaitu pukul 06.00–10.00 WIB dan 16.00–21.00 WIB. Pengendara diharapkan menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal melintas untuk menghindari sanksi tilang. Sesuai Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan Pasal 287, pelanggaran aturan ini dapat dikenakan denda maksimal hingga Rp500.000.
Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan
Tidak semua kendaraan wajib mengikuti kebijakan ini. Pemerintah memberikan pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan yang berkaitan dengan pelayanan publik maupun kondisi darurat.
Berikut kendaraan yang tidak terdampak aturan ganjil genap:
- Kendaraan listrik berbasis baterai
- Kendaraan TNI dan Polri
- Ambulans
- Mobil pemadam kebakaran
- Kendaraan tenaga kesehatan
- Angkutan umum dan taksi
Pengecualian tersebut bertujuan menjaga layanan penting tetap berjalan lancar, sekaligus mendukung penggunaan kendaraan yang lebih ramah lingkungan di kawasan perkotaan.
25 Ruas Jalan Ganjil Genap Jakarta 30 Maret–2 April 2026
Selama empat hari ke depan, terdapat 25 ruas jalan di Jakarta yang menerapkan sistem ganjil genap. Pengendara yang melintas di jalur berikut perlu menyesuaikan pelat nomor kendaraan dengan tanggal agar terhindar dari sanksi. Berikut daftar lengkapnya:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati (dari Simpang Jalan Ketimun hingga Jalan TB Simatupang)
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal A. Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (sisi Barat, untuk Timur mulai Simpang Paseban Raya hingga Diponegoro)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Jalur Alternatif Saat Ganjil Genap Jakarta Berlaku
Untuk menghindari pembatasan kendaraan di Jakarta, kamu bisa memanfaatkan sejumlah jalur alternatif yang berada di luar ruas ganjil genap. Rute ini biasanya menjadi pilihan pengendara agar tetap bisa beraktivitas tanpa harus menyesuaikan pelat nomor kendaraan.
Beberapa jalur alternatif yang bisa digunakan antara lain:
- Jalan Alternatif Cideng – Tanah Abang untuk menghindari Jalan MH Thamrin dan Sudirman
- Jalan Abdul Muis – Majapahit sebagai pengganti kawasan Medan Merdeka Barat
- Jalan Palmerah – Slipi untuk menghindari Jalan Gatot Subroto
- Jalan Prof. Dr. Latumeten sebagai alternatif Tomang dan S Parman
- Jalan Pejompongan – Penjernihan untuk menghindari koridor Sudirman
- Jalan Casablanca bagian dalam sebagai opsi dari HR Rasuna Said
- Jalan Pramuka Sari – Rawamangun untuk menghindari Jalan Pramuka utama
- Jalan Gunung Sahari bagian dalam melalui Mangga Dua
Meski tersedia jalur alternatif, kamu tetap disarankan mengecek kondisi lalu lintas sebelum berangkat. Penggunaan aplikasi navigasi real-time juga bisa membantu menemukan rute tercepat sesuai situasi di lapangan.
Informasi jadwal, lokasi, serta tips ganjil genap bisa membantu kamu merencanakan perjalanan lebih efisien saat beraktivitas di jalan. Perubahan kebijakan lalu lintas juga perlu dipantau secara berkala agar mobilitas harian tetap lancar. Kamu bisa mengikuti update terbaru seputar aturan lalu lintas, tren otomotif, hingga informasi kendaraan melalui Moladin untuk mendukung kebutuhan berkendara sehari-hari.


