Tren Otomotif

Pajak Kendaraan 2026 Dipotong Besar, Ini Kendaraan yang Dapat Diskon

  • 9 Views
cara cek pajak kendaraan plat ab
Source: Ikatan konsultan pajak Indonesia

Daftar Isi

Kabar baik datang bagi pelaku usaha transportasi. Mulai 1 Januari 2026, pemerintah daerah memberikan diskon besar pajak kendaraan bermotor untuk jenis kendaraan tertentu, khususnya kendaraan pelat kuning yang digunakan sebagai angkutan umum.

Kebijakan ini diterapkan di wilayah Jawa Barat sebagai upaya untuk meringankan biaya operasional sektor transportasi serta mendukung keberlangsungan usaha angkutan umum.

Tarif Pajak Angkutan Umum Dipangkas

Dalam aturan terbaru tersebut, tarif Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) untuk angkutan umum mengalami penurunan signifikan.

Berikut rinciannya:

  • Angkutan umum orang: PKB turun dari 60% menjadi 30% dari pokok pajak
  • Angkutan umum barang: PKB turun dari 100% menjadi 70% dari pokok pajak

Selain itu, diskon juga berlaku untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB I) pada kendaraan baru dengan skema khusus bagi kendaraan angkutan umum.

Tidak Berlaku untuk Semua Kendaraan

Meski diskon pajak cukup besar, kebijakan ini tidak berlaku untuk seluruh kendaraan pelat kuning. Pemerintah menetapkan sejumlah syarat agar kendaraan bisa mendapatkan insentif tersebut.

Beberapa syaratnya antara lain:

  • Kendaraan digunakan sebagai angkutan umum orang atau barang
  • Terdaftar atas nama badan hukum Indonesia, seperti PT atau koperasi
  • Memiliki izin angkutan atau izin trayek resmi

Sementara kendaraan pelat kuning yang terdaftar atas nama perorangan, CV, atau firma tidak termasuk dalam program insentif ini.

Dorong Sektor Transportasi

Pemerintah daerah berharap kebijakan pengurangan pajak kendaraan ini bisa membantu menekan biaya operasional transportasi umum sekaligus mendorong sektor logistik dan mobilitas masyarakat.

Dengan adanya insentif tersebut, pelaku usaha transportasi diharapkan dapat lebih mudah menjaga operasional kendaraan serta meningkatkan kualitas layanan bagi penumpang.

Kebijakan diskon pajak kendaraan untuk pelat kuning ini menjadi langkah pemerintah daerah dalam mendukung sektor transportasi umum dan logistik. Dengan pajak yang lebih ringan, diharapkan operasional angkutan umum bisa semakin efisien.

Pantau terus Moladin untuk mendapatkan informasi terbaru seputar aturan pajak kendaraan, tips otomotif, hingga berita mobil terbaru di Indonesia.

Artikel Tren Otomotif
Rekomendasi Untuk Kamu

Lihat Artikel Terkait

Terpopuler di
Tren Otomotif