Sebagai pemilik atau calon pemilik kendaraan, mengetahui besaran biaya pajak tahunan menjadi hal krusial dalam perencanaan keuangan.
Salah satu Low MPV yang sangat diminati di Indonesia adalah Daihatsu Xenia. Mobil ini terkenal dengan efisiensi dan daya tahannya, menjadikannya pilihan favorit keluarga.
Namun, sudahkah kamu menghitung secara rinci berapa biaya yang harus dikeluarkan untuk kewajiban rutinnya?
Artikel ini hadir sebagai panduan terlengkap bagi Moladiners untuk memahami rincian dan komponen biaya yang termasuk dalam pajak Xenia, mulai dari PKB tahunan, pajak 5 tahunan, hingga potensi pajak progresif dan Balik Nama.
Informasi ini sangat penting agar kamu tidak terkejut saat tiba waktunya membayar di Samsat.
💡Key Takeaways
- Pajak Xenia Tahunan: PKB (berubah sesuai NJKB $\downarrow$) dan SWDKLLJ (tetap Rp 143.000). Nilai bervariasi antar tipe dan tahun.
- Pajak 5 Tahunan: Biaya lebih besar, mencakup PKB + SWDKLLJ + Cetak STNK (Rp 200K) + Cetak Plat Nomor (Rp 100K).
- Hati-hati Pajak Progresif: Kepemilikan Xenia kedua (dalam 1 KK) dikenakan tarif progresif (misalnya 2,25%-2,5% NJKB) yang menambah total biaya pajak Xenia tahunan.
Rincian Pajak Xenia Berdasarkan Tipe dan Tahunnya

Setiap tahun, kamu memiliki kewajiban untuk membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Kedua komponen ini mutlak dibayarkan agar legalitas mobil Daihatsu Xenia kamu tetap terjamin.
PKB dihitung berdasarkan persentase tertentu dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB). Karena NJKB cenderung menurun seiring bertambahnya usia mobil, otomatis besaran PKB yang kamu bayar juga akan berkurang dari tahun ke tahun. Sementara itu, SWDKLLJ memiliki nominal yang relatif tetap.
Agar Moladiners mendapatkan gambaran yang jelas, berikut adalah estimasi biaya pajak tahunan untuk berbagai tipe dan tahun keluaran Daihatsu Xenia.
Perlu diingat, angka ini bisa berbeda tergantung kebijakan Pemerintah Daerah masing-masing (PKB) dan denda keterlambatan (jika ada).
Pajak Xenia Type R
| Tahun | Tipe | Pajak Tahunan |
| 2015 | XENIA 1.3 R 4X2 AT | Rp 2.436.000 |
| 2015 | XENIA 1.3 R 4X2 MT | Rp 2.289.000 |
| 2015 | XENIA 1.3 R AT | Rp 2.436.000 |
| 2015 | XENIA 1.3 R MT | Rp 2.289.000 |
| 2016 | XENIA 1.3 R AT | Rp 2.688.000 |
| 2016 | XENIA 1.3 R MT | Rp 2.520.000 |
| 2017 | XENIA 1.3 R AT | Rp 2.898.000 |
| 2017 | XENIA 1.3 R MT | Rp 2.709.000 |
| 2018 | XENIA 1.3 R AT | Rp 3.003.000 |
| 2018 | XENIA 1.3 R MT | Rp 2.835.000 |
| 2018 | XENIA 1.5 R AT | Rp 3.213.000 |
| 2018 | XENIA 1.5 R MT | Rp 3.045.000 |
| 2019 | XENIA 1.3 R AT | Rp 3.129.000 |
| 2019 | XENIA 1.3 R MT | Rp 2.961.000 |
| 2019 | XENIA 1.5 R AT | Rp 3.402.000 |
| 2019 | XENIA 1.5 R MT | Rp 3.213.000 |
| 2020 | XENIA 1.3 R AT | Rp 3.213.000 |
| 2020 | XENIA 1.3 R MT | Rp 3.003.000 |
| 2020 | XENIA 1.5 R AT | Rp 3.486.000 |
| 2020 | XENIA 1.5 R MT | Rp 3.297.000 |
| 2021 | XENIA 1.3 R AT | Rp 3.360.000 |
| 2021 | XENIA 1.3 R MT | Rp 3.150.000 |
| 2021 | XENIA 1.5 R AT | Rp 3.570.000 |
| 2021 | XENIA 1.5 R MT | Rp 3.444.000 |
Pajak Xenia X
| Tahun | Tipe | Pajak Tahunan |
| 2015 | XENIA 1.3 X AT | Rp 2.373.000 |
| 2015 | XENIA 1.3 X MT | Rp 2.226.000 |
| 2016 | XENIA 1.3 X AT | Rp 2.625.000 |
| 2016 | XENIA 1.3 X MT | Rp 2.457.000 |
| 2017 | XENIA 1.3 X AT | Rp 2.814.000 |
| 2017 | XENIA 1.3 X MT | Rp 2.646.000 |
| 2018 | XENIA 1.3 X AT | Rp 2.940.000 |
| 2018 | XENIA 1.3 X MT | Rp 2.751.000 |
| 2019 | XENIA 1.3 X AT | Rp 3.066.000 |
| 2019 | XENIA 1.3 X MT | Rp 2.898.000 |
| 2020 | XENIA 1.3 X AT | Rp 3.087.000 |
| 2020 | XENIA 1.3 X MT | Rp 2.919.000 |
| 2021 | XENIA 1.3 X AT | Rp 3.192.000 |
| 2021 | XENIA 1.3 X MT | Rp 2.982.000 |
| 2021 | XENIA ALL NEW X 1.3 CVT | Rp 3.108.000 |
| 2021 | XENIA ALL NEW X 1.3 MT | Rp 2.877.000 |
| 2022 | XENIA 1.3 X MT | Rp 3.024.000 |
| 2022 | XENIA ALL NEW X 1.3 CVT | Rp 3.192.000 |
| 2022 | XENIA ALL NEW X 1.3 MT | Rp 2.940.000 |
| 2023 | XENIA ALL NEW X 1.3 CVT | Rp 3.276.000 |
| 2023 | XENIA ALL NEW X 1.3 MT | Rp 3.024.000 |
Pajak Xenia R All New
| Tahun | Tipe | Pajak Tahunan |
| 2021 | XENIA ALL NEW R 1.3 CVT | Rp 3.255.000 |
| 2021 | XENIA ALL NEW R 1.3 MT | Rp 3.045.000 |
| 2021 | XENIA ALL NEW R 1.5 CVT | Rp 3.465.000 |
| 2021 | XENIA ALL NEW R 1.5 CVT ASA | Rp 3.612.000 |
| 2021 | XENIA ALL NEW R 1.5 MT | Rp 3.234.000 |
| 2022 | XENIA ALL NEW R 1.3 CVT | Rp 3.339.000 |
| 2022 | XENIA ALL NEW R 1.3 MT | Rp 3.129.000 |
| 2022 | XENIA ALL NEW R 1.5 CVT | Rp 3.549.000 |
| 2022 | XENIA ALL NEW R 1.5 CVT ASA | Rp 3.696.000 |
| 2022 | XENIA ALL NEW R 1.5 MT | Rp 3.318.000 |
| 2023 | XENIA ALL NEW R 1.3 CVT | Rp 3.423.000 |
| 2023 | XENIA ALL NEW R 1.3 MT | Rp 3.213.000 |
| 2023 | XENIA ALL NEW R 1.5 CVT | Rp 3.633.000 |
| 2023 | XENIA ALL NEW R 1.5 CVT ASA | Rp 3.780.000 |
| 2023 | XENIA ALL NEW R 1.5 MT | Rp 3.402.000 |
Pajak Xenia M
| Tahun | Tipe | Pajak Tahunan |
| 2015 | XENIA 1.0 M MT | Rp 2.205.000 |
| 2016 | XENIA 1.0 M MT | Rp 2.289.000 |
| 2021 | XENIA ALL NEW M 1.3 MT | Rp 2.835.000 |
| 2022 | XENIA ALL NEW M 1.3 MT | Rp 2.898.000 |
| 2023 | XENIA ALL NEW M 1.3 MT | Rp 2.961.000 |
Catatan Penting: Data pada tabel di atas merupakan nilai estimasi yang dihimpun dari berbagai sumber data NJKB. Angka pastinya akan tertera pada Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor (SKKP PKB) yang diterbitkan Samsat daerah kamu.
Komponen Pajak Lima Tahunan Daihatsu Xenia

Setiap lima tahun, bukan hanya PKB rutin yang harus kamu bayar, tetapi juga beberapa biaya administrasi lain yang berkaitan dengan penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau plat nomor. Ini adalah momen penting karena masa berlaku dokumen dan plat nomor telah berakhir.
Dalam pembayaran pajak 5 tahunan Xenia, kamu akan menemukan beberapa penambahan biaya di luar PKB dan SWDKLLJ. Rincian biaya ini bertujuan untuk memastikan dokumen kendaraan kamu terbarukan dan sah secara hukum.
Berikut adalah komponen biaya yang perlu Moladiners persiapkan untuk pembayaran pajak 5 tahunan Xenia:
| Rincian | Biaya |
| PKB | Lihat daftar pajak Xenia di atas |
| SWDKLLJ | Rp 143.000 |
| Cetak TNKB / Plat Nomor | Rp 100.000 |
| Cetak STNK | Rp 200.000 |
Memahami Potensi Pajak Progresif Daihatsu Xenia
Bagi kamu yang memiliki lebih dari satu kendaraan bermotor dalam satu Kartu Keluarga (KK), penting sekali untuk memahami mekanisme Pajak Progresif.
Pajak ini adalah kebijakan yang dibuat oleh pemerintah daerah untuk membatasi kepemilikan kendaraan pribadi, dengan tujuan mengurangi kemacetan.
Intinya, Moladiners, semakin banyak mobil yang terdaftar atas nama kamu atau anggota keluarga dalam satu KK, tarif pajak yang dikenakan akan semakin tinggi.
Bagaimana Pajak Progresif Bekerja?
Tarif pajak progresif ini bervariasi tergantung peraturan daerah masing-masing. Umumnya, persentase NJKB yang dikenakan akan naik secara bertahap untuk kendaraan kedua, ketiga, dan seterusnya.
- Contoh di Jakarta: Berdasarkan Perda Jakarta No. 2 Tahun 2015, kepemilikan mobil kedua (misalnya Xenia kedua kamu) akan dikenakan tarif sekitar 2,5% dari NJKB.
- Contoh di Jawa Barat: Sementara itu, di wilayah Jawa Barat, tarif untuk kepemilikan kendaraan kedua adalah sekitar 2,25% dari NJKB.
Kewajiban ini berlaku pada saat pembayaran pajak Xenia tahunan kamu. Pastikan kamu selalu memeriksa status kepemilikan kendaraan dalam KK kamu saat mengurus pajak agar perhitungan progresifnya akurat.
Mengenal Pajak Balik Nama (BBNKB) Daihatsu Xenia

Saat Moladiners membeli Daihatsu Xenia bekas, salah satu biaya yang harus kamu persiapkan adalah Pajak Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Proses balik nama kendaraan ini bukan sekadar mengganti nama di STNK dan BPKB, tetapi juga mengalihkan status kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke kamu sebagai pemilik baru secara legal.
Tujuan utama dari Balik Nama adalah untuk memastikan data registrasi kendaraan sesuai dengan pemilik sah saat ini, memudahkan proses pembayaran pajak tahunan dan lima tahunan di masa mendatang.
Rincian Biaya Balik Nama Xenia
Biaya BBNKB sangat bervariasi karena diatur oleh kebijakan pemerintah daerah setempat. Namun, ada pedoman umum yang bisa kamu gunakan:
1. Tarif BBNKB:
- Kendaraan Bekas: Umumnya berkisar antara 1% hingga 1,5% dari Nilai Jual Kendaraan Bermotor (NJKB).
- Kendaraan Baru: Biaya BBNKB bisa mencapai 10% dari NJKB (sudah termasuk dalam harga on-the-road).
2. Biaya Administrasi Lainnya:
- Biaya Pengesahan STNK: Dibayar untuk legalisasi STNK atas nama kamu.
- Biaya Cetak BPKB dan STNK: Biaya administratif untuk penerbitan dokumen baru.
- SWDKLLJ: Tetap dibayarkan seperti pada pajak tahunan.
Mengurus Balik Nama Xenia adalah investasi jangka panjang. Dengan nama kamu tertera di dokumen, kamu tidak akan menemui kendala saat menjual kembali mobil atau saat mengurus perpanjangan pajak Xenia di Samsat.
FAQ Seputar Pajak Xenia
1. Uang 80 juta dapat mobil Xenia tahun berapa?
Dengan anggaran Rp 80 juta, kamu bisa mendapatkan Daihatsu Xenia Tipe R generasi kedua, umumnya keluaran tahun 2014–2016.
2. 60 juta dapat Xenia tahun berapa?
Untuk budget sekitar Rp 60 juta, Moladiners dapat mencari Xenia Tipe Mi atau Li (mesin 1.0L) produksi antara tahun 2006–2008.
3. Apa kelemahan mobil Daihatsu Xenia?
Kelemahannya meliputi kalah popularitas dari Avanza, kabin kurang senyap, bodi relatif tipis, harga jual bekas yang turun cepat, dan fitur yang masih standar/minimalis (terutama pada model lama).
Memahami pajak Xenia dan jenis-jenisnya sangat penting untuk perencanaan keuangan Moladiners yang memiliki kendaraan ini.
Dengan mengetahui PKB, SWDKLLJ, pajak 5 tahunan, pajak progresif, hingga biaya balik nama, kamu bisa menghindari risiko keterlambatan pembayaran dan masalah legalitas.
Ingin terus mendapatkan informasi terkini, review mendalam, dan tips-tips bermanfaat lainnya seputar dunia otomotif, mulai dari mobil keluarga hingga mobil sport? Ayo, ikuti terus update terbaru di Moladin!