Tren Otomotif

Jangan Terlewat! Pemutihan Pajak Palembang 2025 Berlaku Hingga 17 Desember

  • 36 Views
pajak kendaraan bermotor
Source: Nusantara TV

Daftar Isi

Program Pemutihan Pajak Palembang 2025 menjadi salah satu kebijakan paling ditunggu masyarakat Sumatera Selatan, khususnya para pemilik kendaraan bermotor yang memiliki tunggakan pajak. Melalui program ini, masyarakat dapat menghidupkan kembali pajak kendaraan yang mati, mengurus balik nama, hingga menghapus berbagai biaya dan denda yang selama ini menjadi kendala. Mulai dari 17 Agustus sampai 17 Desember 2025, pemerintah memberikan kesempatan selama 80 hari bagi warga Palembang dan seluruh Sumsel untuk melunasi kewajiban pajaknya dengan jauh lebih ringan. Program ini tidak hanya membantu meringankan beban biaya, tetapi juga mendorong masyarakat agar lebih sadar dan tertib dalam administrasi kendaraan bermotor. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai jadwal pemutihan pajak Palembang serta daerah lain di Sumatera Selatan. Simak artikel lengkapnya!

🔑 Key Takeaways

  1. Pemilik kendaraan di Palembang dan Sumsel tidak perlu membayar denda PKB maupun SWDKLLJ. Semua sanksi administratif dihapus selama periode pemutihan.
  2. Kendaraan dengan pajak mati lama tetap bisa diaktifkan kembali tanpa membayar tunggakan. Cukup bayar PKB satu tahun berjalan, lalu pajak langsung kembali normal.
  3. Program ini membebaskan biaya BBNKB II & III, sangat membantu pemilik kendaraan bekas untuk mengurus balik nama. Pajak progresif juga dihapus selama program berlangsung, sehingga jauh lebih hemat.

Apa itu Pemutihan Pajak?

pemutihan pajak kendaraan jakarta - Moladin
Foto: FlazzTax

Dilansir dari Mekari KlikPajak, Pemutihan Pajak adalah program penghapusan denda pajak yang dikenakan pada pemilik kendaraan bermotor. Tidak jarang, ada pemilik kendaraan yang menunggak PKB (Pajak Kendaraan Bermotor) atau terlambat membayarnya. Hal ini disebabkan bagi beberapa orang, pajak kendaraan merupakan sebuah beban keuangan bagi pemiliknya karena harus dibayar setiap tahunnya. Belum lagi besaran pajaknya yang bervariasi tergantung jenis, tahun, dan jumlah kendaraan yang dimiliki. 

Program pemutihan pajak ini membuat pemilik kendaraan tidak perlu membayar denda tunggakannya, tetapi pemilik hanya membayarkan jumlah pokok nominal wajib pajak kendaraan yang belum dibayarkan. Namun, perlu diingat bahwa program pemutihan pajak ini tidak dilakukan secara nasional, melainkan sesuai dengan kebijakan masing-masing daerah. Hal ini karena pemungutan pajak kendaraan bermotor masuk ke dalam jenis pajak provinsi. 

Pemutihan Pajak Palembang 2025

pemutihan pajak palembang- Moladin
Foto: Astra Daihatsu

Masyarakat di Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel), termasuk warga Palembang, kini dapat mengaktifkan kembali kendaraan bermotor yang mati pajak atau mengurus balik nama hanya dengan membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) satu tahun berjalan. Kebijakan ini merupakan bagian dari program pemutihan pajak Palembang dan Sumsel yang diinisiasi oleh Gubernur Herman Deru.

Menurut laman resmi Sumselprov, program pemutihan pajak ini dihadirkan sebagai hadiah Kemerdekaan Republik Indonesia. Oleh karena itu, masa berlakunya dibatasi selama 80 hari, disesuaikan dengan usia Indonesia pada tahun tersebut. Program pemutihan pajak Palembang dan seluruh Sumsel ini berlangsung mulai 17 Agustus 2025 hingga 17 Desember 2025.

Aturan Pemutihan Pajak di Sumsel 2025

Melalui program bertema Merdeka Pajak, masyarakat cukup membayar pajak kendaraan untuk satu tahun terakhir guna mengaktifkan kembali status pajak kendaraan mereka. Pemerintah memberikan serangkaian keringanan yang juga berlaku bagi warga yang mengikuti pemutihan pajak Palembang, seperti:

  • Penghapusan seluruh denda keterlambatan
  • Pembebasan pokok pajak yang menunggak
  • Gratis biaya BBNKB II dan III
  • Bebas pajak progresif

Kebijakan ini bertujuan memudahkan masyarakat dalam melakukan registrasi kendaraan bermotor, terutama bagi pemilik kendaraan bekas atau kendaraan yang sudah lama tidak membayar pajak.

Setelah masa keringanan berakhir, Gubernur Herman Deru meminta aparat kepolisian bersama petugas pajak untuk melakukan penertiban lebih ketat. Ia juga mendorong penggunaan hologram sebagai penanda bahwa kendaraan telah melunasi pajaknya sesuai ketentuan.

Berkas Persyaratan Pembayaran Pajak

pemutihan pajak kendaraan bermotor - Moladin
Foto: detikcom

Untuk memanfaatkan program pemutihan pajak Palembang, masyarakat perlu menyiapkan sejumlah dokumen sesuai jenis layanan:

1. Pengesahan Tahunan

  • KTP asli
  • Untuk kendaraan perusahaan/pemerintah: surat pengantar resmi dari instansi
  • STNK asli
  • Surat kuasa bila diwakilkan

2. Perpanjangan STNK / Ganti Plat

  • Cek fisik kendaraan
  • KTP asli
  • Surat pengantar instansi (jika kendaraan perusahaan/pemerintah)
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Surat kuasa jika diwakilkan

3. Bea Balik Nama

  • Cek fisik kendaraan
  • KTP pemilik baru
  • Surat pengantar instansi (khusus kendaraan perusahaan/pemerintah)
  • STNK dan BPKB asli
  • Kwitansi jual beli bermeterai
  • Surat kuasa bila diwakilkan

4. Mutasi / Cabut Berkas

  • Cek fisik kendaraan
  • KTP alamat tujuan
  • Surat pengantar instansi
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Kwitansi jual beli
  • Surat kuasa bila diwakilkan

Tata Cara Mengikuti Pemutihan Pajak

Berdasarkan panduan dari Diskominfotik Provinsi Lampung, masyarakat yang ingin memanfaatkan pemutihan pajak Palembang dapat mengikuti langkah-langkah berikut:

  1. Datangi kantor Samsat terdekat atau gerai Bapenda.
  2. Bayar pajak kendaraan untuk satu tahun berjalan dan nikmati fasilitas:
    • Penghapusan denda keterlambatan PKB
    • Pembebasan pokok tunggakan pajak
    • Penghapusan denda SWDKLLJ

Lokasi Pembayaran Pajak Kendaraan

Berikut tempat yang melayani pembayaran pajak dan layanan terkait pemutihan, termasuk untuk program pemutihan pajak Palembang:

1. Samsat Induk

  • Pembayaran BBNKB
  • Pajak tahunan
  • Perpanjangan STNK/ganti plat
  • Mutasi
  • Rubentina

2. Semua Layanan Samsat (Induk, Keliling, Mall, Kontainer, Desa, UPC, e-Samdes, e-Salam)

  • Pembayaran pajak tahunan kendaraan bermotor

3. Samsat Digital Drive Thru

  • Khusus perpanjangan STNK/ganti plat

FAQ

1. Apa itu pemutihan pajak kendaraan?

Pemutihan pajak adalah program penghapusan denda pajak kendaraan bermotor, sehingga pemilik kendaraan hanya perlu membayar pokok pajak tanpa denda yang biasanya diberlakukan untuk keterlambatan atau penunggakan.

2. Apakah pemutihan pajak berlaku nasional?

Tidak. Pemutihan pajak kendaraan bersifat kebijakan daerah provinsi, bukan program nasional. Setiap daerah memiliki aturan, jadwal, dan cakupan program berbeda.

3. Berapa lama program pemutihan pajak Palembang 2025 berlangsung?

Program berlangsung selama 80 hari, dari 17 Agustus 2025 hingga 17 Desember 2025.

4. Biaya apa saja yang dibebaskan dalam pemutihan pajak Palembang?

Yang dibebaskan meliputi:

  • Denda PKB
  • Tunggakan pokok pajak
  • Biaya BBNKB II dan III
  • Pajak progresif
  • Denda SWDKLLJ

5. Apa saja syarat mengikuti pemutihan pajak Palembang?

Syarat tergantung jenis layanan, tetapi umumnya meliputi:

  • KTP asli
  • STNK asli
  • BPKB asli
  • Surat kuasa (jika diwakilkan)
  • Cek fisik kendaraan (untuk balik nama, mutasi, atau ganti plat)

6. Di mana saya bisa membayar pajak selama pemutihan?

Pembayaran dapat dilakukan di:

  • Samsat Induk
  • Samsat Keliling
  • Samsat Mall / UPC / kontainer / desa
  • e-Samdes & e-Salam
  • Samsat Drive Thru (khusus ganti plat)

7. Apakah kendaraan yang mati pajak bertahun-tahun tetap bisa ikut?

Ya. Kendaraan dengan pajak mati lama tetap bisa diaktifkan kembali dengan bayar PKB satu tahun berjalan saja, tanpa denda dan tanpa membayar tunggakan.

8. Setelah pemutihan berakhir, apa yang akan terjadi?

Pemerintah dan aparat kepolisian akan melakukan penertiban lebih tegas, termasuk pemeriksaan pajak dan pemasangan hologram sebagai bukti bahwa kendaraan telah memenuhi kewajiban pajak.

Jangan sampai ketinggalan berita otomotif terbaru hingga tips kendaraan hanya di Moladin.com

Artikel Tren Otomotif
Rekomendasi Untuk Kamu

Lihat Artikel Terkait

Terpopuler di
Tren Otomotif