Tren Otomotif

Mengenal Plat Kuning Artinya dan Perbedaan dengan Plat Lain

  • 322 Views
plat kuning artinya
plat kuning artinya - Moladin

Daftar Isi

Plat kuning artinya adalah tanda kendaraan yang digunakan untuk angkutan umum, baik orang maupun barang, di Indonesia.

Sebagai bagian penting dalam sistem transportasi, plat nomor kuning ini memiliki fungsi khusus yang membedakannya dari plat nomor lainnya.

Artikel dari Moladin berikut ini akan membahas makna dari plat kuning, manfaatnya, serta perbedaan dengan jenis plat lainnya yang ada di Indonesia.

Arti Plat Kuning di Indonesia

arti plat kuning di indonesia - Moladin

Plat kuning artinya adalah tanda nomor kendaraan bermotor (TNKB) yang digunakan oleh kendaraan angkutan umum berbayar. Kendaraan yang memakai plat kuning ini diperuntukkan untuk mengangkut penumpang atau barang dengan imbalan jasa.

Kendaraan yang menggunakan plat kuning ini termasuk taksi konvensional, taksi online, angkutan kota (angkot), bus antar kota atau dalam kota, mobil travel, hingga truk logistik dan ekspedisi.

Penggunaan plat kuning mempermudah pihak berwenang untuk mengidentifikasi kendaraan yang termasuk dalam kategori angkutan umum, serta memberikan kepastian hukum terkait izin operasional kendaraan tersebut.

Plat kuning juga menandakan bahwa kendaraan tersebut memang digunakan untuk tujuan komersial dan beroperasi di jalur transportasi umum.

Benefit Plat Kuning Kendaraan Niaga

Memiliki plat kuning pada kendaraan niaga di kota besar, seperti Jakarta, tentu memiliki keuntungannya tersendiri, terutama ketika diterapkan aturan ganjil genap.

Salah satu manfaat utama plat kuning adalah kendaraan jenis ini tidak terpengaruh oleh pembatasan waktu yang berlaku pada aturan ganjil genap. Hal ini memungkinkan kendaraan pengangkut barang, seperti truk, untuk bebas melintas tanpa harus terhambat jam tertentu.

Namun, kendaraan dengan plat hitam akan terikat dengan pembatasan waktu yang mengatur jam ganjil genap, yang dapat mengganggu aktivitas pengiriman barang karena pengemudi harus menunggu hingga waktu yang diizinkan.

Dengan mengganti plat hitam ke plat kuning, pemilik kendaraan dapat menikmati kemudahan dan kelancaran operasional, terutama pada jam-jam tertentu di mana aturan ganjil genap diterapkan.

Dasar Hukum Penggunaan Plat Kuning

dasar hukum penggunaan plat kuning - Moladin

Penggunaan plat kuning untuk kendaraan angkutan umum diatur dalam beberapa peraturan hukum yang berlaku di Indonesia.

Salah satu dasar hukum utamanya adalah Peraturan Kapolri No. 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, serta UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Berdasarkan peraturan tersebut, kendaraan dengan plat kuning harus terdaftar sebagai angkutan umum resmi dan memiliki izin operasional yang sah. Plat kuning bukan hanya sekedar penanda, tetapi juga berfungsi sebagai identifikasi legalitas kendaraan yang beroperasi dalam layanan transportasi publik.

Perbedaan Plat Kuning dengan Plat Lainnya

Perlu kamu ketahui, bahwa perubahan warna plat nomor kendaraan di Indonesia tidak hanya dilakukan tanpa alasan.

Masing-masing warna plat nomor kendaraan memiliki tujuan dan makna yang spesifik. Berikut adalah perbedaan antara plat kuning dan jenis plat lainnya:

1. Plat Putih

Plat dengan warna dasar putih dan angka hitam digunakan untuk kendaraan pribadi, badan hukum, serta kendaraan diplomatik atau Perwakilan Negara Asing (PNA). Plat putih ini digunakan oleh kendaraan yang bukan untuk angkutan umum.

2. Plat Kuning

Seperti yang sudah dijelaskan di atas, plat kuning artinya sebuah plat yang digunakan untuk kendaraan angkutan umum, baik orang maupun barang. Plat ini memudahkan pengenalan kendaraan yang digunakan dalam sektor transportasi publik.

3. Plat Merah

Plat dengan warna dasar merah dan angka putih diperuntukkan bagi kendaraan dinas instansi pemerintah, seperti mobil kepolisian, mobil pemadam kebakaran, dan kendaraan operasional pemerintah lainnya.

4. Plat Hijau

Plat hijau digunakan untuk kendaraan yang beroperasi di kawasan perdagangan bebas, seperti di Batam, Bintan, dan Sabang. Plat hijau ini hanya berlaku di kawasan tertentu yang mendapatkan fasilitas bebas bea masuk.

Setiap warna plat nomor ini berfungsi untuk membedakan kategori kendaraan, baik untuk transportasi pribadi, umum, dinas, maupun yang beroperasi dalam kawasan khusus.

Latar Belakang Perubahan Warna Plat Nomor

latar belakang perubahan warna plat nomor - Moladin

Pada tahun 2009, pemerintah Indonesia melalui Undang-Undang No. 22 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mulai mengatur kembali sistem registrasi kendaraan bermotor, termasuk penggunaan plat nomor.

Sebelumnya, plat nomor kendaraan di Indonesia hanya menggunakan warna dasar hitam dengan angka putih. Namun, perubahan ini dilakukan dengan tujuan meningkatkan sistem identifikasi kendaraan di jalan raya.

Beberapa alasan utama pemerintah mengganti warna plat nomor kendaraan adalah:

1. Peningkatan Identifikasi Kendaraan

Plat dengan warna berbeda memudahkan pihak berwenang dan masyarakat dalam mengenali jenis kendaraan. Ini juga mempermudah manajemen lalu lintas dan pengawasan kepatuhan terhadap peraturan.

2. Pemisahan Peran Kendaraan

Perubahan warna plat nomor membantu membedakan kendaraan pribadi, angkutan umum, kendaraan pemerintah, dan kendaraan di kawasan perdagangan bebas. Hal ini mendukung pengelolaan transportasi yang lebih efisien.

3. Pengelolaan Transportasi yang Lebih Baik

Dengan adanya plat kuning untuk angkutan umum, pemerintah dan perusahaan transportasi dapat mengelola armada kendaraan publik lebih mudah. Ini berperan penting dalam meningkatkan pelayanan kepada penumpang.

4. Memfasilitasi Perdagangan Internasional

Plat hijau khusus untuk kendaraan di kawasan perdagangan bebas memastikan bahwa kendaraan hanya beroperasi di wilayah yang mendapatkan fasilitas bebas bea masuk.

5. Modernisasi dan Standar Internasional

Perubahan warna ini juga bertujuan untuk mengikuti standar internasional dan memodernisasi sistem identifikasi kendaraan di Indonesia.

Jika dapat disimpulkan, perubahan warna plat nomor kendaraan ini bertujuan untuk memperbaiki dan meningkatkan sistem registrasi serta identifikasi kendaraan di Indonesia.

FAQ Seputar Plat Kuning Artinya

1. Plat kuning apakah bisa dipakai pribadi?

Tidak, plat kuning hanya diperuntukkan bagi kendaraan angkutan umum, seperti taksi, bus, dan angkutan publik lainnya. Penggunaan plat kuning untuk kendaraan pribadi melanggar aturan yang berlaku dan dapat dikenakan sanksi.

2. Beda plat kuning dan putih?

Perbedaan utama antara plat kuning dan putih terletak pada jenis kendaraan yang menggunakannya. Plat kuning artinya digunakan untuk kendaraan angkutan umum, sementara plat putih digunakan untuk kendaraan pribadi, badan hukum, badan internasional, dan Perwakilan Negara Asing (PNA).

3. Apakah plat kuning kena pajak?

Menurut PP 49/2022, jika jasa angkutan dengan plat kuning memenuhi ketentuan yang berlaku, maka penyerahan kendaraan dalam daerah pabean akan dibebaskan dari pengenaan PPN.

Memahami plat kuning artinya adalah bagian dari pengetahuan penting terkait dunia otomotif dan transportasi di Indonesia. Dengan adanya plat kuning, kendaraan angkutan umum dapat dikenali dan dibedakan dari kendaraan pribadi, serta mendapatkan berbagai keuntungan operasional.

Jangan lupa untuk selalu mengikuti informasi terkini mengenai dunia otomotif melalui Moladin. Temukan berbagai penawaran menarik untuk membeli mobil baru dan mobil bekas secara mudah dan aman di Moladin!

Artikel Tren Otomotif
Rekomendasi Untuk Kamu

Lihat Artikel Terkait

Terpopuler di
Tren Otomotif