Ternyata masih ada provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan hingga saat ini. Programnya pun bermacam-macam, ada yang hanya menghapus sanksi denda keterlambatan, ada juga yang menghapus denda sekaligus dengan tunggakannya. Jika yang dibebaskan adalah denda sekaligus dengan tunggakannya, ini tentu sangat menguntungkan untuk kamu. Namun, jika hanya sanksi administratif yang ditiadakan, maka kamu masih harus membayar tunggakan-tunggakan tahun sebelumnya.
🔑 Key Takeaways:
1. Banyak provinsi masih buka pemutihan pajak kendaraan.: Beberapa daerah seperti Sumbar, Sumut, Riau, Jambi, Babel, Sumsel, Kalsel, Kalteng, dan Sultra masih menjalankan program pemutihan dengan berbagai bentuk keringanan.
2. Aturan berbeda tiap daerah: Setiap provinsi punya kebijakan sendiri, mulai dari penghapusan denda saja hingga pembebasan tunggakan pokok, SWDKLLJ, dan BBNKB.
3. Jakarta juga masih berlangsung sampai 31 Desember 2025: DKI Jakarta membuka pemutihan PKB dan BBNKB sejak 10 November 2025 dengan penghapusan seluruh sanksi administrasi.
Apa itu Pemutihan Pajak Kendaraan?

Dilansir dari Wuling, pemutihan pajak kendaraan adalah Pemutihan pajak kendaraan merupakan program pemerintah yang memberikan keringanan berupa penghapusan atau pengurangan denda bagi pemilik kendaraan yang terlambat membayar Pajak Kendaraan Bermotor (PKB). Kebijakan ini bertujuan membantu masyarakat yang memiliki tunggakan pajak sekaligus mendorong kepatuhan dalam memenuhi kewajiban perpajakan.
Tidak seperti kebijakan pajak reguler, pemutihan pajak kendaraan tidak berlangsung sepanjang tahun. Program ini hanya dibuka pada waktu tertentu, umumnya dalam periode beberapa bulan. Karena itu, masyarakat perlu secara aktif mengikuti informasi resmi dari pemerintah daerah mengenai jadwal pelaksanaannya.
Perlu diingat bahwa aturan dan persyaratan pemutihan PKB berbeda di tiap daerah. Setiap pemerintah daerah memiliki waktu pelaksanaan serta ketentuan program yang disesuaikan dengan kebijakan regional masing-masing.
Secara umum, dasar hukum program ini merujuk pada Pasal 74 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang mewajibkan pemilik kendaraan untuk melakukan registrasi ulang paling lambat dua tahun setelah masa berlaku STNK berakhir.
Meski demikian, pemerintah daerah memiliki kewenangan untuk mengatur program pemutihan sesuai kebutuhan dan kondisi di wilayahnya. Inilah sebabnya ketentuan setiap daerah dapat berbeda satu sama lain.
Daftar Provinsi yang Menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan

Dilansir dari Detik Oto , berikut daftar provinsi yang masih menggelar pemutihan pajak kendaraan beserta rincian program yang berlaku:
- Sumatera Barat
Pemutihan pajak kendaraan di Sumatera Barat berlaku sejak tanggal 20 Oktober dan akan berakhir pada 30 Desember 2025 sesuai dengan keputusan Gubernur Sumatera Barat Nomor 903-686-2025 tentang Pemberian Pembebasan Atas Pokok dan Sanksi Administratif Pajak Kendaraan Bermotor. Gubernur Sumatera Barat Mahyeldi dalam keputusannya menyebutkan bahwa pemberian pembebasan ini bertujuan untuk bisa meringankan masyarakat, meningkatkan kesadaran wajib pajak, dan memperluas kepatuhan administrasi kendaraan bermotor di daerah.
Di Sumatera Barat, program yang berlaku untuk pemutihan pajak kendaraan adalah:
- Program pemutihan menghapuskan tunggakan pokok sebelumnya
- Denda atas keterlambatan pembayaran pajak
- Pembebasan SWDKLLJ dari Jasa Raharja untuk tahun-tahun sebelumnya
- Diskon 50% bagi kendaraan dari luar provinsi yang ingin mutasi ke Sumbar. Diskon ini diberikan langsung oleh Pemprov Sumatera Barat
- Diskon untuk angkutan umum barang dan angkutan umum penumpang
- Sumatera Utara
Pemprov Sumatera Utara juga memberikan pemutihan pajak kendaraan berupa penghapusan tunggakan tahun sebelumnya. Kamu hanya perlu membayar tunggakan pokok pajak tahun 2024 dan tahun 2025 serta tahun 2026 jika masa pajak kamu jatuh tempo pada Januari 2026. Sebagai contoh, kamu mempunyai tunggakan selama 5 tahun sejak tahun 2020, maka pajak tahun 2020-2023 tidak perlu dibayarkan. Selain itu, masih ada keringanan lain yang diberikan, berikut rinciannya:
- Potongan pokok Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahun 2025 sampai dengan 5% untuk kendaraan yang taat pajak dan membayar sebelum jatuh tempo.
- Bebas bea balik nama kendaraan bermotor kedua atau balik nama kendaraan bekas.
- Bebas pajak progresif.
- Bebas denda atau sanksi administrasi PKB.
- Bebas denda SWDKLLJ tahun sebelumnya.
- Riau
Riau kembali masuk ke provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan di tahun 2025 ini. Berdasarkan informasi yang didapatkan melalui instagram Bapenda Riau, program yang awalnya berakhir pada 19 Agustus 2025 diperpanjang hingga 15 Desember 2025 melalui Keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts. 789/VIII/2025. Pemutihan ini memiliki beberapa program, diantaranya: pembebasan dan pengurangan pokok pajak kendaraan bermotor serta penghapusan denda. Wajib pajak yang menunggak dua tahun atau lebih cukup membayar pokok pajak untuk satu tahun terakhir dan tahun berjalan. Kendaraan yang mutasi masuk dari luar Riau mendapat potongan 50 persen pada tahun pertama. Ada juga diskon 10 persen bagi wajib pajak yang tertib membayar pajak selama tiga tahun berturut-turut, serta pembebasan denda PKB dan BBNKB untuk kendaraan umum orang atau barang.
- Jambi
Pemerintah Kota Jambi telah menyelenggarakan pemutihan pajak kendaraan sejak 19 Agustus dan akan berakhir pada tanggal 22 Desember 2025. Program ini berlaku bagi seluruh wajib pajak di wilayah Jambi. Kendaraan dengan pajak mati 5–15 tahun cukup membayar untuk dua tahun saja. Beberapa aturan yang berlaku pada program ini, antara lain:
- Setiap kendaraan hanya boleh mengikuti program ini satu kali.
- Pembebasan denda PKB dan BBNKB dari kendaraan hasil lelang atau rampasan negara.
- Pembebasan denda pendaftaran PKB tahap I, II, dan lelang yang lewat jatuh tempo.
- Pembebasan denda SWDKLLJ untuk tahun sebelumnya maupun beberapa tahun sebelumnya.
- Bangka Belitung
Untuk kamu warga Bangka Belitung, Program pemutihan pajak di Bangka Belitung berlangsung sejak 1 September hingga 30 November 2025 dan hanya tersisa dua hari terakhir. Wajib pajak cukup membayar pajak untuk satu tahun. Selain itu, tersedia pembebasan tunggakan pokok pajak, bebas denda pajak, bebas pajak progresif, bebas BBNKB kendaraan bekas, serta bebas BBNKB untuk mutasi kendaraan dari luar provinsi.
- Sumatera Selatan
Di Sumatera Selatan, seluruh tunggakan dan denda pajak tahun-tahun sebelumnya dihapuskan. Pemilik kendaraan hanya perlu membayar PKB untuk 1 tahun. Provinsi ini juga memberikan pembebasan biaya BBNKB kendaraan bekas, pajak progresif, serta denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
- Kalimantan Selatan
Pemprov Kalimantan Selatan memperpanjang program pemutihan pajak kendaraan hingga 31 Desember 2025. Jadi, untuk kamu yang berdomisili Kalimantan Selatan bisa mencobanya. Informasi dari Instagram Bapenda Kalsel menyebutkan adanya diskon 25 persen untuk pokok PKB kendaraan pribadi dan diskon 34,17 persen untuk pokok BBNKB.
Selain itu, seluruh tunggakan dan denda PKB dihapuskan sehingga wajib pajak cukup membayar pajak tahun berjalan.
- Kalimantan Tengah
Pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Tengah dimulai pada 24 September sampai 31 Desember 2025, wajib pajak di Kalimantan Tengah hanya perlu membayar pajak tahun berjalan. Dengan itu, mereka mendapatkan pembebasan denda PKB, bebas tunggakan pokok pajak, bebas BBNKB mutasi masuk dari luar provinsi, bebas denda SWDKLLJ, serta bebas BBNKB kendaraan bekas.
- Sulawesi Tanggara
Berdasarkan SK Gubernur Sultra Nomor 100.3.3.1/107 Tahun 2025, pelajar dan mahasiswa mendapatkan pembebasan denda serta tunggakan pajak kendaraan bermotor untuk tahun 2024 dan sebelumnya. Kebijakan ini berlaku hingga April 2026 dan diberikan untuk meringankan beban pajak agar mereka dapat fokus melanjutkan pendidikan.
Pemutihan Pajak Kendaraan Jakarta, Apakah Masih Berlangsung?

Ya, pemutihan pajak kendaraan Jakarta masih berlangsung hingga saat ini. Program ini akan terus berlangsung hingga 31 Desember 2025. Program pemutihan pajak kendaraan di Jakarta mulai dari 10 November 2025 hingga 31 Desember. Program ini menghapus sanksi administrasi, seperti denda atau bunga keterlambatan untuk PKB (pajak kendaraan bermotor) dan BBNKB (bea balik nama kendaraan).
Pembayaran bisa dilakukan termasuk lewat platform daring, sehingga memudahkan warga yang ingin memanfaatkan program.
FAQ
1. Apa itu pemutihan pajak kendaraan?
Pemutihan pajak kendaraan adalah program pemerintah yang memberikan keringanan berupa penghapusan denda, pengurangan tunggakan, atau pembebasan biaya tertentu untuk pemilik kendaraan yang menunggak pajak.
2. Apakah pemutihan pajak kendaraan berlangsung setiap tahun?
Tidak. Pemutihan tidak berlangsung terus-menerus. Program ini hanya dibuka pada periode tertentu sesuai kebijakan masing-masing pemerintah daerah.
3. Apakah setiap provinsi memiliki aturan pemutihan yang sama?
Tidak. Setiap daerah punya ketentuan berbeda, mulai dari jenis keringanan, durasi program, hingga syarat mengikuti pemutihan.
4. Apakah pemutihan menghapus seluruh tunggakan pajak?
Tidak selalu. Ada provinsi yang hanya menghapus denda, ada juga yang menghapus tunggakan pokok beberapa tahun sekaligus. Harus cek aturan tiap daerah.
5. Bagaimana cara ikut program pemutihan pajak?
Biasanya hanya perlu membawa STNK, KTP, dan BPKB ke Samsat atau layanan Samsat Keliling. Beberapa daerah juga menyediakan pembayaran online.
Yuk, ikuti update mengenai tips kendaraan dan berbagai review produk otomotif terbaru hanya di Moladin.