Jika kamu tinggal di Solo atau daerah sekitar dan ingin memperpanjang pajak kendaraan, layanan Samsat keliling Solo bisa menjadi pilihan yang praktis.
Dengan mengetahui jadwal dan syarat yang diperlukan, kamu bisa menghemat waktu dan menghindari antrean panjang di kantor Samsat.
Artikel Moladin berikut ini akan membahas lengkap jadwal layanan Samsat keliling Solo, syarat-syarat perpanjangan STNK, dan proses pembayaran pajak kendaraan.
Baca terus untuk mendapatkan informasi penting yang akan memudahkan urusan perpanjangan pajak kendaraan kamu!
💡 Key Takeaways
Persyaratan Perpanjangan STNK: Siapkan STNK asli, fotokopi, dan KTP untuk perpanjangan STNK tahunan di Samsat Keliling Solo.
Denda Telat Bayar Pajak STNK: Telat bayar pajak STNK dikenakan denda 2% per bulan dan bisa menyulitkan proses jual-beli kendaraan.
Layanan Sabtu dan Minggu: Samsat Keliling Solo juga melayani pada hari Sabtu dan Minggu, termasuk lokasi di Car Free Day, untuk kemudahan akses bagi pengguna.
Jadwal Samsat Keliling Solo Hari Ini

Mencari waktu yang tepat untuk memperpanjang pajak kendaraan bisa jadi tantangan, apalagi jika kamu harus menghindari kerumunan.
Berikut adalah jadwal Samsat keliling Solo November 2025, lengkap dengan lokasi dan jam operasional.
Pastikan untuk datang lebih awal agar proses perpanjangan berjalan lancar dan tidak terlewatkan!
Jadwal Layanan Hari Senin
| Sesi | Waktu | Lokasi |
| Sesi 1 | 08.00-13.00 WIB | Kantor Kecamatan Banjarsari, Parkir Gedung MTA Surakarta, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, Mall Pelayanan Publik Gladak |
| Sesi 2 | 15.00-19.00 WIB | Halaman Kantor UPPD/Samsat Kota Surakarta, Jl. Prof. Dr. Soeharso No. 17, Jajar, Laweyan, Surakarta |
Jadwal Layanan Hari Selasa
| Sesi | Waktu | Lokasi |
| Sesi 1 | 08.00-13.00 WIB | Kantor Kecamatan Pucangsawit, Taman Jaya Wijaya Mojosongo, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, Mall Pelayanan Publik Gladak |
| Sesi 2 | 15.00-19.00 WIB | Halaman Kantor UPPD/Samsat Kota Surakarta, Jl. Prof. Dr. Soeharso No. 17, Jajar, Laweyan, Surakarta |
Jadwal Layanan Hari Rabu
| Sesi | Waktu | Lokasi |
| Sesi 1 | 08.00-13.00 WIB | Pusat Oleh-oleh Jongke, Kantor Kecamatan Banjarsari, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, Mall Pelayanan Publik Gladak |
| Sesi 2 | 15.00-19.00 WIB | Halaman Kantor UPPD/Samsat Kota Surakarta, Jl. Prof. Dr. Soeharso No. 17, Jajar, Laweyan, Surakarta |
Jadwal Layanan Hari Kamis
| Sesi | Waktu | Lokasi |
| Sesi 1 | 08.00-13.00 WIB | Kantor Kecamatan Jebres, Kantor Kecamatan Laweyan, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, Mall Pelayanan Publik Gladak |
| Sesi 2 | 15.00-19.00 WIB | Halaman Kantor UPPD/Samsat Kota Surakarta, Jl. Prof. Dr. Soeharso No. 17, Jajar, Laweyan, Surakarta |
Jadwal Layanan Hari Jumat
| Sesi | Waktu | Lokasi |
| Sesi 1 | 08.00-11.00 WIB | Taman Jaya Wijaya Mojosongo, Terminal Tirtonadi, Kantor Kecamatan Pasar Kliwon, Mall Pelayanan Publik Gladak |
| Sesi 2 | 15.00-19.00 WIB | Halaman Kantor UPPD/Samsat Kota Surakarta, Jl. Prof. Dr. Soeharso No. 17, Jajar, Laweyan, Surakarta |
Jadwal Layanan Hari Sabtu
| Sesi | Waktu | Lokasi |
| Sesi 1 | 08.00-11.00 WIB | Pusat Oleh-oleh Jongke, Kantor Kelurahan Pucangsawit, Kantor Kelurahan Pasar Kliwon |
| Sesi 2 | 15.00-19.00 WIB | Halaman Kantor UPPD/Samsat Kota Surakarta, Jl. Prof. Dr. Soeharso No. 17, Jajar, Laweyan, Surakarta |
Jadwal Layanan Hari Minggu
| Sesi | Waktu | Lokasi |
| Sesi 1 | 06.00-09.00 WIB | Samsat Minggu Car Free Day, Depan Polresta Kota Surakarta |
Pilihan Lokasi Lain untuk Samsat Keliling Solo
Apabila kamu merasa kesulitan mengakses Samsat keliling Solo karena jarak yang terlalu jauh atau waktu yang tidak sesuai, kantor induk Samsat Surakarta bisa menjadi solusi yang praktis.
Terletak di pusat kota, kantor ini memberikan akses mudah bagi kamu yang membutuhkan layanan administrasi kendaraan.
Alamat dan Jam Operasional Kantor Bersama Samsat Surakarta
Kantor Bersama Samsat Surakarta berada di Jalan Profesor Dr. Soeharso No.17, Jajar, Laweyan, Kota Surakarta. Layanan di sini tersedia dari Senin hingga Jumat, mulai pukul 07.00–14.00 WIB, dan pada hari Sabtu, kantor ini buka hingga pukul 12.00 WIB.
Di kantor ini, kamu bisa mengurus berbagai urusan terkait perpajakan kendaraan, seperti perpanjangan STNK lima tahunan, penggantian plat nomor, serta cek fisik kendaraan untuk motor dan mobil. Dengan lokasi yang strategis dan jam operasional yang fleksibel, kantor ini bisa menjadi alternatif yang sangat membantu.
Persyaratan Perpanjangan STNK di Samsat Keliling

Sebelum menuju layanan Samsat Keliling Solo, pastikan kamu membawa semua dokumen yang diperlukan untuk perpanjangan STNK tahunan. Berikut adalah persyaratannya:
1. STNK Asli dan Fotokopi
Ini adalah bukti sah kepemilikan kendaraan dan dasar perhitungan pajak tahunan.
2. KTP Asli dan Fotokopi
Bagi kendaraan yang atas nama orang lain, kamu wajib membawa surat kuasa bermaterai serta fotokopi KTP pemilik asli.
Perlu dicatat, layanan samsat keliling Solo hanya melayani perpanjangan pajak tahunan. Untuk perpanjangan STNK lima tahunan (ganti STNK atau cek fisik kendaraan), kamu harus mendatangi kantor Samsat induk.
Rincian Biaya Perpanjangan STNK di Solo
Biaya perpanjangan STNK di Solo mengacu pada peraturan yang tercantum dalam PP Nomor 50 Tahun 2010 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Berikut adalah rincian biaya yang perlu diperhatikan:
| Komponen | Jenis Kendaraan | Biaya |
| STNK Baru | Roda 2 | Rp100.000 |
| STNK Perpanjangan | Roda 2 | Rp100.000 |
| STNK Baru | Roda 4 | Rp200.000 |
| STNK Perpanjangan | Roda 4 | Rp200.000 |
| Pengesahan STNK | Roda 2 | Rp25.000 |
| Pengesahan STNK | Roda 4 | Rp50.000 |
Catatan: Biaya di atas belum termasuk pajak tahunan kendaraan dan Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ), yang besarnya disesuaikan dengan jenis dan tahun kendaraan.
Proses Pembayaran Pajak STNK di Samsat Keliling Solo
Layanan pembayaran pajak kendaraan di Samsat Keliling Solo relatif cepat, seringkali hanya membutuhkan waktu kurang dari 15 menit jika antrean tidak terlalu panjang. Berikut adalah langkah-langkah pembayaran pajak STNK:
1. Datang ke Lokasi sesuai Jadwal
Pastikan kamu datang tepat waktu untuk mendapatkan nomor antrean yang lebih cepat.
2. Serahkan Dokumen ke Petugas
Dokumen seperti STNK dan KTP akan diverifikasi oleh petugas.
3. Proses Input dan Perhitungan Pajak
Petugas akan menghitung besaran pajak dan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
4. Lakukan Pembayaran
Pembayaran bisa dilakukan secara tunai atau non-tunai, seperti menggunakan QRIS.
5. Terima STNK Baru
Setelah pembayaran selesai, kamu akan menerima STNK yang telah diperpanjang selama satu tahun ke depan.
Akibat Telat Membayar Pajak STNK

Mengetahui jadwal Samsat keliling kota Solo bukan hanya membantu kamu dalam memperpanjang pajak kendaraan tepat waktu, tetapi juga mencegah denda pajak motor atau mobil yang mungkin timbul akibat keterlambatan.
Berikut beberapa akibat yang bisa timbul jika kamu telat membayar pajak kendaraan:
1. Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
Denda sebesar 2% per bulan dari total PKB akan dikenakan, dengan batas maksimal 48%.
2. Denda SWDKLLJ
Kendaraan roda empat dikenakan denda Rp 100.000, sedangkan roda dua Rp 32.000.
3. Data Kendaraan Diblokir
Jika kendaraan menunggak pajak lebih dari dua tahun, data kendaraan akan diblokir di sistem e-Samsat.
4. Kesulitan dalam Proses Jual-Beli
Kendaraan yang pajaknya menunggak tidak bisa diproses untuk balik nama atau dijual karena datanya tidak aktif di database Samsat.
Untuk menghindari hal ini, pastikan kamu selalu memperbarui pembayaran pajak kendaraan tepat waktu!
Layanan Lain yang Tersedia di Samsat Keliling Solo
Selain perpanjangan STNK tahunan, beberapa titik Samsat Keliling Solo juga menyediakan layanan SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Namun, untuk layanan perpanjangan STNK lima tahunan, termasuk ganti plat nomor atau cek fisik kendaraan, kamu tetap perlu datang ke kantor Samsat induk.
FAQ Seputar Samsat Keliling Solo
1. Apakah perpanjangan STNK bisa dilakukan di hari Sabtu?
Ya, kamu bisa melakukan perpanjangan STNK pada hari Sabtu, baik secara langsung di Samsat yang buka pada hari tersebut atau melalui aplikasi digital Signal. Layanan ini tersedia setiap hari, termasuk hari libur nasional, selama tidak ada kendala sistem.
2. Perpanjang STNK telat 3 hari, apakah kena denda?
Ya, keterlambatan 3 hari dalam perpanjangan STNK akan dikenakan denda. Denda dihitung berdasarkan rumus Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) x 25% x (jumlah bulan keterlambatan / 12).
3. Berapa lama sebelum jatuh tempo STNK bisa diperpanjang?
Kamu dapat memperpanjang STNK hingga 60 hari sebelum jatuh tempo. Beberapa daerah bahkan memungkinkan perpanjangan hingga 6 bulan sebelumnya.
Dengan mengetahui informasi jadwal dan syarat-syarat yang berlaku, memperpanjang pajak kendaraan di Samsat keliling Solo akan menjadi lebih mudah.
Pastikan untuk selalu mengikuti informasi terbaru mengenai layanan ini agar kamu tidak ketinggalan.
Untuk informasi lebih lanjut tentang dunia otomotif dan tips lainnya, jangan lupa untuk selalu cek Moladin, tempat yang tepat untuk mendapatkan kabar terbaru dan terpercaya!