Segini Denda Tilang Tidak Punya SIM dan Tidak Bawa SIM 2025
Mengemudi tanpa Surat Izin Mengemudi (SIM) bukan hanya melanggar aturan, tapi juga bisa merugikan diri sendiri. Berdasarkan aturan yang berlaku, denda tilang tidak punya SIM bisa mencapai Rp1.000.000 atau hukuman kurungan maksimal 4 bulan. Aturan ini dibuat bukan sekadar formalitas, tapi juga memastikan setiap pengendara layak dan mampu mengendarai kendaraan bermotor di jalan umum. Yuk, […]