Tren Otomotif

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini 10 Maret 2026, Ini Jadwalnya!

  • 52 Views
ganjil genap jakarta - Moladin
Foto: IDN Times

Daftar Isi

Ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan pada Selasa, 10 Maret 2026 untuk mengatur kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas jalan utama ibu kota. Kebijakan ini membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir pada pelat nomor, sehingga hanya mobil dengan nomor tertentu yang boleh melintas pada jam-jam tertentu.

Bagi Moladiners yang beraktivitas di kawasan pusat kota, memahami jadwal dan lokasi penerapan aturan ini penting agar perjalanan tetap lancar. Selain itu, pengendara juga perlu mengetahui kendaraan apa saja yang mendapatkan pengecualian serta jalur alternatif yang dapat digunakan.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

ganjil genap jakarta - Moladin
Foto: First Indonesia Magazine

Pada Selasa, 10 Maret 2026, kendaraan dengan pelat nomor genap diizinkan melintas di ruas jalan yang termasuk area pembatasan. Sementara itu, mobil dengan nomor polisi ganjil baru dapat melintas setelah waktu pembatasan berakhir.

Seperti biasa, aturan ini tidak berlaku sepanjang hari. Pemerintah Provinsi Jakarta hanya menerapkannya pada jam sibuk untuk mengurangi kepadatan lalu lintas.

Berikut jadwal pembatasan ganjil genap Jakarta hari ini:

  • Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore: 16.00 – 21.00 WIB

Di luar dua periode tersebut, seluruh kendaraan dapat melintas tanpa terikat aturan pelat nomor. Skema ini diterapkan agar mobilitas masyarakat tetap fleksibel tanpa mengganggu aktivitas ekonomi dan sosial.

Daftar Kendaraan yang Dikecualikan

Tidak semua kendaraan terkena kebijakan pembatasan ini. Pemerintah memberikan pengecualian bagi beberapa jenis kendaraan yang berkaitan dengan layanan publik maupun keadaan darurat.

Selain itu, kendaraan berbasis listrik juga termasuk yang tidak terkena pembatasan sebagai bagian dari upaya mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan.

Berikut kendaraan yang bebas dari aturan ganjil genap Jakarta:

  • Kendaraan listrik
  • Kendaraan TNI dan Polri
  • Ambulans
  • Mobil pemadam kebakaran
  • Kendaraan tenaga kesehatan
  • Angkutan umum dan taksi

Dengan adanya pengecualian tersebut, layanan publik tetap dapat berjalan tanpa hambatan meskipun pembatasan lalu lintas sedang diberlakukan.

Transportasi Umum Jadi Alternatif Perjalanan

Untuk mendukung mobilitas masyarakat, pemerintah juga terus meningkatkan layanan transportasi massal. Beberapa moda transportasi yang dapat dimanfaatkan antara lain:

  • TransJakarta
  • MRT Jakarta
  • LRT Jakarta
  • KRL Commuter Line

Moda transportasi tersebut menjadi solusi praktis bagi masyarakat yang ingin bepergian tanpa harus memikirkan pembatasan pelat nomor.

Di sisi lain, pengawasan aturan juga semakin ketat. Aparat kepolisian mengombinasikan patroli di lapangan dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) baik statis maupun mobile.

Pengendara yang melanggar dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000 sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Ruas Jalan yang Masuk Kawasan Pembatasan

Sejumlah jalan utama di ibu kota termasuk dalam area penerapan kebijakan ini. Beberapa di antaranya merupakan koridor utama yang sering menjadi pusat aktivitas kendaraan.

Berikut beberapa ruas jalan yang termasuk kawasan pembatasan:

NoNama Jalan
1Jalan Pintu Besar Selatan
2Jalan Gajah Mada
3Jalan Hayam Wuruk
4Jalan Majapahit
5Jalan Medan Merdeka Barat
6Jalan MH Thamrin
7Jalan Jenderal Sudirman
8Jalan Sisingamangaraja
9Jalan Panglima Polim
10Jalan Fatmawati
11Jalan Suryopranoto
12Jalan Balikpapan
13Jalan Kyai Caringin
14Jalan Tomang Raya
15Jalan Jenderal S Parman
16Jalan Gatot Subroto
17Jalan MT Haryono
18Jalan HR Rasuna Said
19Jalan DI Pandjaitan
20Jalan Jenderal A Yani
21Jalan Pramuka
22Jalan Salemba Raya (Barat)
23Jalan Salemba Raya (Timur)
24Jalan Kramat Raya
25Jalan Stasiun Senen
26Jalan Gunung Sahari

Selain jalan utama tersebut, pembatasan juga berlaku di berbagai akses menuju gerbang tol dalam kota. Total terdapat 28 titik akses tol yang ikut terdampak aturan ini.

Beberapa akses yang perlu diperhatikan pengendara antara lain:

NoRute Akses Gerbang Tol
1Jalan Anggrek Neli Murni – akses masuk Tol Jakarta–Tangerang
2Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – Jalan Brigjen Katamso
3Jalan Brigjen Katamso – Gerbang Tol Slipi
4Off ramp Tol Tomang / Grogol – Jalan Kemanggisan Utama
5Simpang Jalan Palmerah Utara – Jalan KS Tubun – Gerbang Tol Slipi 1
6Jalan Pejompongan Raya – Gerbang Tol Pejompongan
7Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – akses masuk Jalan Tentara Pelajar
8Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran – akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
9Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng – Simpang Kuningan
10Jalan Taman Patra – Gerbang Tol Kuningan 2
11Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Simpang Pancoran
12Simpang Pancoran – Gerbang Tol Tebet 1
13Jalan Tebet Barat Dalam Raya – Gerbang Tol Tebet 2
14Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Jalan Pancoran Timur II
15Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu – Simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
16Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata – Gerbang Tol Cawang
17Off ramp Tol Halim / Kalimalang – Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
18Jalan Cipinang Cempedak IV – Gerbang Tol Kebon Nanas
19Jalan Bekasi Timur Raya – Gerbang Tol Pedati
20Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara – Jalan Bekasi Barat
21Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran – Jalan Bekasi Timur Raya
22Jalan Bekasi Barat – Gerbang Tol Jatinegara
23Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya – Gerbang Tol Rawamangun
24Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung – Simpang Jalan Utan Kayu Raya – Jalan Rawamangun Muka Raya
25Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung – Simpang Jalan H Ten Raya – Jalan Rawasari Selatan
26Simpang Jalan Rawasari Selatan – Jalan H Ten Raya – Gerbang Tol Pulomas
27Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung – Simpang Jalan Letjen Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
28Simpang Jalan Pulomas – Gerbang Tol Cempaka Putih

Rekayasa Lalu Lintas Pendukung

Selain pembatasan kendaraan, kepolisian juga menerapkan beberapa rekayasa lalu lintas untuk menjaga kelancaran arus kendaraan.

Salah satu langkah yang dilakukan adalah penerapan contraflow di Tol Dalam Kota dari KM 0+200 Cawang hingga KM 7+200 Semanggi pada pukul 06.00–10.00 WIB.

Rekayasa lalu lintas ini juga dilakukan untuk mendukung proyek pembangunan transportasi yang masih berlangsung di beberapa titik ibu kota.

Dengan memahami aturan, jadwal ganjil genap Jakarta, serta lokasi penerapan kebijakan ini, perjalanan di ibu kota dapat direncanakan dengan lebih baik dan terhindar dari sanksi tilang elektronik.

Untuk mendapatkan informasi terbaru seputar kebijakan lalu lintas, tips berkendara, hingga update dunia otomotif, jangan lupa mengikuti berbagai artikel terbaru di Moladin!

Artikel Tren Otomotif
Rekomendasi Untuk Kamu

Lihat Artikel Terkait

Terpopuler di
Tren Otomotif