Aturan ganjil genap Jakarta kembali diterapkan hari ini, 1 April 2026. Kebijakan ini hadir untuk menekan kepadatan di ruas jalan utama, sekaligus tetap menjaga aktivitas ekonomi ibu kota.
Penerapan dilakukan pada dua sesi, pagi dan sore hari, sehingga kendaraan roda empat yang tidak sesuai dengan aturan pelat nomor harus menyesuaikan jadwal keberangkatan.
Bagi kamu yang sehari-hari beraktivitas di pusat kota, penting mengetahui jam berlaku serta ruas jalan yang terkena pembatasan agar tidak terkena denda!
Jam Berlaku Ganjil Genap Jakarta

Ganjil genap dirancang agar aktivitas ekonomi tetap lancar, sekaligus mengurangi kepadatan di titik-titik krusial kota. Aturan ganjil genap Jakarta diterapkan dalam dua sesi utama setiap hari, yaitu:
- Sesi pagi: 06.00-10.00 WIB
- Sesi sore: 16.00-21.00 WIB
Di luar periode tersebut, seluruh kendaraan roda empat bebas melintas tanpa memperhatikan angka terakhir pelat nomor.
Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan
Tidak semua kendaraan terdampak pembatasan ganjil genap. Beberapa kendaraan mendapat pengecualian, antara lain:
- Kendaraan listrik berbasis baterai
- Angkutan umum dan taksi
- Ambulans dan mobil pemadam kebakaran
- Kendaraan tenaga kesehatan
- Kendaraan TNI dan Polri
Dengan pengecualian ini, layanan darurat dan transportasi publik tetap berjalan tanpa hambatan, sehingga mobilitas warga Jakarta tetap terjaga.
26 Ruas Jalan yang Menerapkan Ganjil Genap

Moladiners perlu mencatat ruas jalan yang terkena sistem ganjil genap agar tidak terjebak kamera ETLE. Berikut daftar lengkapnya:
- Jalan Pintu Besar Selatan
- Jalan Gajah Mada
- Jalan Hayam Wuruk
- Jalan Majapahit
- Jalan Medan Merdeka Barat
- Jalan MH Thamrin
- Jalan Jenderal Sudirman
- Jalan Sisingamangaraja
- Jalan Panglima Polim
- Jalan Fatmawati
- Jalan Suryopranoto
- Jalan Balikpapan
- Jalan Kyai Caringin
- Jalan Tomang Raya
- Jalan Jenderal S Parman
- Jalan Gatot Subroto
- Jalan MT Haryono
- Jalan HR Rasuna Said
- Jalan DI Pandjaitan
- Jalan Jenderal A Yani
- Jalan Pramuka
- Jalan Salemba Raya (Barat)
- Jalan Salemba Raya (Timur)
- Jalan Kramat Raya
- Jalan Stasiun Senen
- Jalan Gunung Sahari
Selain ruas utama, aturan ini juga berlaku di 28 akses gerbang tol dalam kota, jadi pastikan pelat nomor kendaraan kamu sesuai tanggal untuk menghindari denda.
Daftar Akses Gerbang Tol yang Terkena Aturan
Berikut beberapa akses gerbang tol penting yang wajib diperhatikan:
- Jalan Anggrek Neli Murni – akses masuk Tol Jakarta–Tangerang
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – Jalan Brigjen Katamso
- Jalan Brigjen Katamso – Gerbang Tol Slipi
- Off ramp Tol Tomang / Grogol – Jalan Kemanggisan Utama
- Simpang Jalan Palmerah Utara – Jalan KS Tubun – Gerbang Tol Slipi 1
- Jalan Pejompongan Raya – Gerbang Tol Pejompongan
- Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – akses masuk Jalan Tentara Pelajar
- Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran – akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
- Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng – Simpang Kuningan
- Jalan Taman Patra – Gerbang Tol Kuningan 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Simpang Pancoran
- Simpang Pancoran – Gerbang Tol Tebet 1
- Jalan Tebet Barat Dalam Raya – Gerbang Tol Tebet 2
- Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Jalan Pancoran Timur II
- Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu – Simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
- Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata – Gerbang Tol Cawang
- Off ramp Tol Halim / Kalimalang – Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
- Jalan Cipinang Cempedak IV – Gerbang Tol Kebon Nanas
- Jalan Bekasi Timur Raya – Gerbang Tol Pedati
- Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara – Jalan Bekasi Barat
- Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran – Jalan Bekasi Timur Raya
- Jalan Bekasi Barat – Gerbang Tol Jatinegara
- Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya – Gerbang Tol Rawamangun
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung – Simpang Jalan Utan Kayu Raya – Jalan Rawamangun Muka Raya
- Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung – Simpang Jalan H Ten Raya – Jalan Rawasari Selatan
- Simpang Jalan Rawasari Selatan – Jalan H Ten Raya – Gerbang Tol Pulomas
- Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung – Simpang Jalan Letjen Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
- Simpang Jalan Pulomas – Gerbang Tol Cempaka Putih
Sanksi Pelanggaran Ganjil Genap Jakarta

Pelanggaran ganjil genap Jakarta tidak bisa dianggap enteng. Kepolisian memanfaatkan ETLE statis dan mobile untuk menindak pelanggar secara real-time.
Jika terbukti melanggar, sanksi maksimal yang dapat dikenakan adalah denda sebesar Rp500.000, sesuai UU LLAJ No. 22 Tahun 2009.
Moladiners yang ingin menghindari denda disarankan memanfaatkan transportasi publik atau menyesuaikan jadwal keberangkatan.
Solusi Alternatif dan Rekayasa Lalu Lintas
Bagi Moladiners yang pelat nomornya tidak sesuai jadwal, beberapa solusi mobilitas yang bisa dicoba:
- Transportasi umum. MRT, LRT, TransJakarta, dan Commuter Line dengan jangkauan semakin luas
- Sistem contraflow. Penerapan di Tol Dalam Kota (Cawang-Semanggi) pada jam sibuk 06.00–10.00 WIB untuk mengurai kepadatan
- Pantau navigasi digital. Agar selalu mendapatkan rute tercepat dan menghindari zona merah pembatasan
Dengan langkah ini, kamu tidak hanya terhindar dari denda, tetapi juga ikut membantu mengurangi kemacetan dan emisi kendaraan di Jakarta.
Ingin update informasi terbaru tentang aturan ganjil genap dan tips mobilitas di Jakarta? Kunjungi Moladin dan dapatkan panduan lengkapnya!


