Tren Otomotif

Update Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, 20 April 2026

  • 48 Views
ganjil genap jakarta - Moladin
Foto: daulat.co

Daftar Isi

Ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan untuk mengatur kepadatan lalu lintas Ibu Kota, khususnya pada jam sibuk pagi dan sore hari. Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis untuk menjaga mobilitas tetap lancar tanpa menghambat aktivitas masyarakat secara keseluruhan.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

ganjil genap jakarta hari ini - Moladin
Foto: KatadataOTO

Pada Senin, 20 April 2026, kendaraan dengan pelat nomor genap diperbolehkan melintas di ruas jalan yang masuk dalam pengawasan. Sementara itu, kendaraan berpelat ganjil harus menunggu hingga jam pembatasan selesai jika ingin melintas di area tersebut.

Perlu kamu pahami, aturan ganjil genap Jakarta tidak berlaku sepanjang hari. Pembatasan hanya diterapkan pada dua periode waktu utama:

  • Pagi: 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore: 16.00 – 21.00 WIB

Di luar jam tersebut, semua kendaraan bebas melintas tanpa memerhatikan nomor pelat. Skema ini dirancang agar aktivitas masyarakat tetap fleksibel, terutama di luar jam padat lalu lintas.

Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan

Tidak semua kendaraan wajib mengikuti aturan ganjil genap Jakarta. Pemerintah memberikan sejumlah pengecualian, terutama untuk kendaraan yang berkaitan dengan pelayanan publik dan kebutuhan darurat.

Beberapa kategori kendaraan yang bebas aturan ini meliputi:

  • Kendaraan listrik
  • Kendaraan dinas TNI dan Polri
  • Ambulans
  • Mobil pemadam kebakaran
  • Kendaraan tenaga kesehatan
  • Transportasi umum seperti bus dan taksi

Dengan adanya pengecualian ini, layanan penting tetap dapat berjalan tanpa hambatan, meskipun pembatasan lalu lintas sedang diterapkan.

Daftar Ruas Jalan yang Terdampak

Penerapan ganjil genap Jakarta mencakup sejumlah ruas jalan utama yang memiliki volume kendaraan tinggi. Beberapa di antaranya adalah:

NoNama Jalan
1Jalan Pintu Besar Selatan
2Jalan Gajah Mada
3Jalan Hayam Wuruk
4Jalan Majapahit
5Jalan Medan Merdeka Barat
6Jalan MH Thamrin
7Jalan Jenderal Sudirman
8Jalan Sisingamangaraja
9Jalan Panglima Polim
10Jalan Fatmawati
11Jalan Suryopranoto
12Jalan Balikpapan
13Jalan Kyai Caringin
14Jalan Tomang Raya
15Jalan Jenderal S Parman
16Jalan Gatot Subroto
17Jalan MT Haryono
18Jalan HR Rasuna Said
19Jalan DI Pandjaitan
20Jalan Jenderal A Yani
21Jalan Pramuka
22Jalan Salemba Raya (Barat)
23Jalan Salemba Raya (Timur)
24Jalan Kramat Raya
25Jalan Stasiun Senen
26Jalan Gunung Sahari

Selain itu, pembatasan juga berlaku di berbagai akses jalan menuju gerbang tol dalam kota. Total terdapat sekitar 28 titik akses tol yang terdampak, termasuk kawasan Slipi, Kuningan, hingga Cawang. 

Berikut beberapa ruas jalan tol lainnya yang terdampak aturan ganjil genap Jakarta:

NoRute Akses Gerbang Tol
1Jalan Anggrek Neli Murni – akses masuk Tol Jakarta–Tangerang
2Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – Jalan Brigjen Katamso
3Jalan Brigjen Katamso – Gerbang Tol Slipi
4Off ramp Tol Tomang / Grogol – Jalan Kemanggisan Utama
5Simpang Jalan Palmerah Utara – Jalan KS Tubun – Gerbang Tol Slipi 1
6Jalan Pejompongan Raya – Gerbang Tol Pejompongan
7Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – akses masuk Jalan Tentara Pelajar
8Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran – akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
9Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng – Simpang Kuningan
10Jalan Taman Patra – Gerbang Tol Kuningan 2
11Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Simpang Pancoran
12Simpang Pancoran – Gerbang Tol Tebet 1
13Jalan Tebet Barat Dalam Raya – Gerbang Tol Tebet 2
14Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Jalan Pancoran Timur II
15Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu – Simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
16Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata – Gerbang Tol Cawang
17Off ramp Tol Halim / Kalimalang – Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
18Jalan Cipinang Cempedak IV – Gerbang Tol Kebon Nanas
19Jalan Bekasi Timur Raya – Gerbang Tol Pedati
20Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara – Jalan Bekasi Barat
21Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran – Jalan Bekasi Timur Raya
22Jalan Bekasi Barat – Gerbang Tol Jatinegara
23Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya – Gerbang Tol Rawamangun
24Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung – Simpang Jalan Utan Kayu Raya – Jalan Rawamangun Muka Raya
25Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung – Simpang Jalan H Ten Raya – Jalan Rawasari Selatan
26Simpang Jalan Rawasari Selatan – Jalan H Ten Raya – Gerbang Tol Pulomas
27Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung – Simpang Jalan Letjen Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
28Simpang Jalan Pulomas – Gerbang Tol Cempaka Putih

Sanksi Pelanggaran dan Solusi Mobilitas

Bagi Moladiners yang tidak sengaja melanggar, perlu diketahui bahwa pengawasan kini semakin ketat berkat teknologi Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) statis dan mobile. Berdasarkan Pasal 287 UU Nomor 22 Tahun 2009, pelanggar dapat dikenakan denda maksimal sebesar Rp500.000.

Untuk menghindari hambatan, kamu bisa memanfaatkan transportasi umum yang sudah terintegrasi dengan baik seperti MRT Jakarta, LRT, TransJakarta, atau KRL Commuter Line. 

Selain itu, perhatikan juga skema contraflow di Tol Dalam Kota (KM 0+200 Cawang hingga KM 7+200 Semanggi) yang diberlakukan pukul 06.00–10.00 WIB sebagai upaya tambahan mengurai kepadatan lalu lintas.

Pantau terus informasi terkini mengenai dunia otomotif, tips perawatan mobil, hingga update regulasi lalu lintas terbaru hanya di Moladin. Jangan sampai rencana perjalananmu terganggu karena kurang informasi!

Artikel Tren Otomotif
Rekomendasi Untuk Kamu

Lihat Artikel Terkait

Terpopuler di
Tren Otomotif
Seedbacklink