Tren Otomotif

Ganjil Genap Jakarta 17 April 2026: Jadwal, Lokasi, Aturan

  • 9 Views
ganjil genap jakarta - Moladin
Foto: First Indonesia Magazine

Daftar Isi

Ganjil genap Jakarta kembali berlaku pada Jumat, 17 April 2026 sebagai upaya pengendalian lalu lintas di kawasan padat ibu kota. Kebijakan ini mengatur kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor untuk melintas di ruas jalan tertentu pada jam sibuk.

Penerapan sistem ini tidak berlangsung sepanjang hari, melainkan hanya pada waktu-waktu tertentu. Dengan memahami jadwal dan area yang terdampak, mobilitas harian bisa tetap efisien tanpa terkena sanksi.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

ganjil genap jakarta - Moladin
Foto: IDN Times

Pada hari ini, kendaraan dengan pelat nomor ganjil diizinkan melintas di kawasan yang terkena pembatasan. Sementara itu, kendaraan dengan pelat genap dapat beroperasi di luar jam yang telah ditentukan.

Adapun waktu penerapan terbagi dalam dua sesi utama:

  • Pagi: 06.00 WIB – 10.00 WIB
  • Sore: 16.00 WIB – 21.00 WIB

Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan bebas melintas tanpa terikat aturan ganjil genap Jakarta. Skema ini dirancang untuk menjaga keseimbangan antara kelancaran lalu lintas dan aktivitas masyarakat.

Kendaraan yang Dikecualikan

Tidak semua kendaraan wajib mengikuti aturan ini. Pemerintah memberikan pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan yang berperan penting dalam pelayanan publik maupun kondisi darurat.

Berikut kategori kendaraan yang bebas dari pembatasan:

  • Kendaraan listrik
  • Kendaraan dinas TNI dan Polri
  • Ambulans dan mobil pemadam kebakaran
  • Kendaraan tenaga kesehatan
  • Angkutan umum, termasuk taksi

Pengecualian ini memastikan layanan vital tetap berjalan optimal meskipun aturan ganjil genap Jakarta sedang diberlakukan.

Daftar Ruas Jalan Terdampak

Sebanyak 26 ruas jalan utama di wilayah Daerah Khusus Ibukota Jakarta masuk dalam cakupan pembatasan. Beberapa di antaranya meliputi:

NoNama Jalan
1Jalan Pintu Besar Selatan
2Jalan Gajah Mada
3Jalan Hayam Wuruk
4Jalan Majapahit
5Jalan Medan Merdeka Barat
6Jalan MH Thamrin
7Jalan Jenderal Sudirman
8Jalan Sisingamangaraja
9Jalan Panglima Polim
10Jalan Fatmawati
11Jalan Suryopranoto
12Jalan Balikpapan
13Jalan Kyai Caringin
14Jalan Tomang Raya
15Jalan Jenderal S Parman
16Jalan Gatot Subroto
17Jalan MT Haryono
18Jalan HR Rasuna Said
19Jalan DI Pandjaitan
20Jalan Jenderal A Yani
21Jalan Pramuka
22Jalan Salemba Raya (Barat)
23Jalan Salemba Raya (Timur)
24Jalan Kramat Raya
25Jalan Stasiun Senen
26Jalan Gunung Sahari

Tidak hanya jalan arteri, pembatasan juga berlaku di akses menuju gerbang tol dalam kota. Total terdapat 28 titik akses tol yang terdampak, berikut di antaranya:

NoRute Akses Gerbang Tol
1Jalan Anggrek Neli Murni – akses masuk Tol Jakarta–Tangerang
2Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – Jalan Brigjen Katamso
3Jalan Brigjen Katamso – Gerbang Tol Slipi
4Off ramp Tol Tomang / Grogol – Jalan Kemanggisan Utama
5Simpang Jalan Palmerah Utara – Jalan KS Tubun – Gerbang Tol Slipi 1
6Jalan Pejompongan Raya – Gerbang Tol Pejompongan
7Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – akses masuk Jalan Tentara Pelajar
8Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran – akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
9Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng – Simpang Kuningan
10Jalan Taman Patra – Gerbang Tol Kuningan 2
11Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Simpang Pancoran
12Simpang Pancoran – Gerbang Tol Tebet 1
13Jalan Tebet Barat Dalam Raya – Gerbang Tol Tebet 2
14Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Jalan Pancoran Timur II
15Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu – Simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
16Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata – Gerbang Tol Cawang
17Off ramp Tol Halim / Kalimalang – Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
18Jalan Cipinang Cempedak IV – Gerbang Tol Kebon Nanas
19Jalan Bekasi Timur Raya – Gerbang Tol Pedati
20Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara – Jalan Bekasi Barat
21Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran – Jalan Bekasi Timur Raya
22Jalan Bekasi Barat – Gerbang Tol Jatinegara
23Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya – Gerbang Tol Rawamangun
24Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung – Simpang Jalan Utan Kayu Raya – Jalan Rawamangun Muka Raya
25Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung – Simpang Jalan H Ten Raya – Jalan Rawasari Selatan
26Simpang Jalan Rawasari Selatan – Jalan H Ten Raya – Gerbang Tol Pulomas
27Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung – Simpang Jalan Letjen Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
28Simpang Jalan Pulomas – Gerbang Tol Cempaka Putih

Transportasi Umum Jadi Alternatif

Untuk mengurangi ketergantungan kendaraan pribadi, pemerintah terus mendorong penggunaan transportasi umum. Layanan seperti TransJakarta, MRT Jakarta, LRT Jakarta, dan KRL Commuter Line menjadi solusi mobilitas yang efisien.

Di sisi lain, pengawasan dilakukan melalui sistem ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement), baik statis maupun mobile. Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan denda maksimal Rp500.000 sesuai regulasi yang berlaku.

Rekayasa Lalu Lintas Pendukung

Untuk menjaga kelancaran arus kendaraan, rekayasa lalu lintas seperti contraflow juga diterapkan di Tol Dalam Kota, tepatnya dari Cawang hingga Semanggi pada jam sibuk pagi.

Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari strategi terpadu untuk mengurai kemacetan, terutama di titik-titik padat yang juga terdampak proyek infrastruktur seperti pembangunan MRT.

Penerapan ganjil genap Jakarta menjadi salah satu langkah efektif untuk mengurangi kepadatan kendaraan di ibu kota. Dengan memahami jadwal, lokasi, dan pengecualian yang berlaku, perjalanan bisa direncanakan lebih matang dan bebas hambatan.

Untuk mendapatkan update terbaru seputar dunia otomotif dan informasi lalu lintas terkini, pastikan kamu selalu mengikuti Moladin!

Artikel Tren Otomotif
Rekomendasi Untuk Kamu

Lihat Artikel Terkait

Terpopuler di
Tren Otomotif
Seedbacklink