Tren Otomotif

Ganjil Genap Jakarta 16 April 2026, 26 Jalan Kena Aturan!

  • 15 Views
ganjil genap jakarta - Moladin
Foto: Arista Group

Daftar Isi

Ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan untuk mengatur kepadatan lalu lintas di Ibu Kota, termasuk pada Kamis, 16 April 2026. Kebijakan ini membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor, sehingga hanya kendaraan dengan nomor tertentu yang bisa melintas di jam-jam sibuk.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Terbaru

ganjil genap jakarta hari ini - Moladin
Foto: Bloomberg Technoz

Pada hari ini, kendaraan berpelat nomor genap diperbolehkan melintas di ruas jalan yang masuk dalam pengawasan. Sementara itu, kendaraan dengan pelat ganjil harus menunggu hingga jam pembatasan berakhir.

Penerapan sistem ini terbagi dalam dua periode waktu utama:

  • Pagi: pukul 06.00 – 10.00 WIB
  • Sore: pukul 16.00 – 21.00 WIB

Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan bebas melintas tanpa terikat aturan. Skema ini dirancang agar aktivitas masyarakat tetap berjalan tanpa hambatan berarti, khususnya di luar jam sibuk.

Daftar Kendaraan yang Dikecualikan

Tidak semua kendaraan terkena aturan ganjil genap Jakarta. Pemerintah memberikan pengecualian untuk beberapa jenis kendaraan demi menjaga pelayanan publik dan kebutuhan darurat tetap optimal.

Berikut beberapa kendaraan yang bebas dari aturan:

  • Kendaraan listrik
  • Kendaraan dinas TNI dan Polri
  • Ambulans
  • Mobil pemadam kebakaran
  • Kendaraan tenaga kesehatan
  • Angkutan umum dan taksi

Pengecualian ini juga menjadi bagian dari dukungan terhadap penggunaan kendaraan ramah lingkungan di Indonesia.

Ruas Jalan yang Terdampak

Kebijakan ini berlaku di sejumlah ruas jalan utama di Jakarta, di antaranya:

NoNama Jalan
1Jalan Pintu Besar Selatan
2Jalan Gajah Mada
3Jalan Hayam Wuruk
4Jalan Majapahit
5Jalan Medan Merdeka Barat
6Jalan MH Thamrin
7Jalan Jenderal Sudirman
8Jalan Sisingamangaraja
9Jalan Panglima Polim
10Jalan Fatmawati
11Jalan Suryopranoto
12Jalan Balikpapan
13Jalan Kyai Caringin
14Jalan Tomang Raya
15Jalan Jenderal S Parman
16Jalan Gatot Subroto
17Jalan MT Haryono
18Jalan HR Rasuna Said
19Jalan DI Pandjaitan
20Jalan Jenderal A Yani
21Jalan Pramuka
22Jalan Salemba Raya (Barat)
23Jalan Salemba Raya (Timur)
24Jalan Kramat Raya
25Jalan Stasiun Senen
26Jalan Gunung Sahari

Selain itu, pembatasan juga berlaku di akses menuju gerbang tol dalam kota, termasuk kawasan Slipi, Cawang, hingga Kuningan. Berikut ruas jalan lainnya yang perlu kamu perhatikan:

NoRute Akses Gerbang Tol
1Jalan Anggrek Neli Murni – akses masuk Tol Jakarta–Tangerang
2Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – Jalan Brigjen Katamso
3Jalan Brigjen Katamso – Gerbang Tol Slipi
4Off ramp Tol Tomang / Grogol – Jalan Kemanggisan Utama
5Simpang Jalan Palmerah Utara – Jalan KS Tubun – Gerbang Tol Slipi 1
6Jalan Pejompongan Raya – Gerbang Tol Pejompongan
7Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – akses masuk Jalan Tentara Pelajar
8Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran – akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
9Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng – Simpang Kuningan
10Jalan Taman Patra – Gerbang Tol Kuningan 2
11Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Simpang Pancoran
12Simpang Pancoran – Gerbang Tol Tebet 1
13Jalan Tebet Barat Dalam Raya – Gerbang Tol Tebet 2
14Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Jalan Pancoran Timur II
15Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu – Simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
16Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata – Gerbang Tol Cawang
17Off ramp Tol Halim / Kalimalang – Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
18Jalan Cipinang Cempedak IV – Gerbang Tol Kebon Nanas
19Jalan Bekasi Timur Raya – Gerbang Tol Pedati
20Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara – Jalan Bekasi Barat
21Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran – Jalan Bekasi Timur Raya
22Jalan Bekasi Barat – Gerbang Tol Jatinegara
23Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya – Gerbang Tol Rawamangun
24Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung – Simpang Jalan Utan Kayu Raya – Jalan Rawamangun Muka Raya
25Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung – Simpang Jalan H Ten Raya – Jalan Rawasari Selatan
26Simpang Jalan Rawasari Selatan – Jalan H Ten Raya – Gerbang Tol Pulomas
27Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung – Simpang Jalan Letjen Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
28Simpang Jalan Pulomas – Gerbang Tol Cempaka Putih

Transportasi Umum Jadi Alternatif

Untuk mengantisipasi pembatasan, pemerintah terus mendorong penggunaan transportasi umum. Layanan seperti TransJakarta, MRT, LRT, hingga KRL menjadi solusi mobilitas yang lebih efisien dan bebas dari aturan ganjil genap Jakarta.

Selain itu, pengawasan kini semakin ketat dengan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pelanggar akan dikenakan sanksi tilang dengan denda maksimal Rp500.000 sesuai peraturan yang berlaku.

Rekayasa Lalu Lintas Pendukung

Demi menjaga kelancaran arus kendaraan, rekayasa lalu lintas seperti contraflow juga diterapkan, khususnya di Tol Dalam Kota dari Cawang hingga Semanggi pada pagi hari.

Langkah ini dilakukan untuk mengurai kepadatan kendaraan sekaligus mendukung proyek pembangunan infrastruktur seperti MRT yang masih berlangsung di beberapa titik Jakarta.

Penerapan ganjil genap Jakarta menjadi strategi penting untuk mengurangi kemacetan di jalan utama. Dengan memahami jadwal, lokasi, dan jenis kendaraan yang dikecualikan, kamu bisa merencanakan perjalanan lebih efisien dan terhindar dari sanksi.

Untuk mendapatkan update terbaru seputar dunia otomotif dan kebijakan lalu lintas, pastikan kamu selalu mengikuti informasi terkini hanya di Moladin!

Artikel Tren Otomotif
Rekomendasi Untuk Kamu

Lihat Artikel Terkait

Terpopuler di
Tren Otomotif
Seedbacklink