Berikut infomasi jumlah santunan kecelakaan dari Jasa Raharja. Hal ini penting untuk dicatat supaya tidak terjadi salah paham.
Keberadaan dari Jasa Raharja mempunyai peran yang cukup penting bagi pengguna jalan raya. Sebab mereka akan memberikan bantuan berupa jaminan apabila terjadi kecelakaan.
Ada sejumlah kategori dari jenis kecelakaan yang ditanggung Jasa Raharja dan besaran santunannya juga berbeda. Meskipun demikian, tidak semua pengguna jalan raya memahami apa sajakah jenis kecelakaan yang dimaksud.
Kemudian untuk perlindungannya tersebut dapat berupa jaminan maupun santunan bagi para korban kecelakaan lalu lintas. Meskipun demikian, tidak semua jenis kecelakaan akan ditanggung oleh pihak Jasa Raharja tersebut.
Ada 2 jenis kecelakaan yang dapat ditanggung oleh Jasa Raharja.
1. Asuransi Kecelakaan Penumpang Alat Angkutan Umum
Aturan ini sudah tercantum ke dalam UU Nomor 33 tahun 1964 mengenai Dana Pertanggungan Wajib Kecelakaan Penumpang. Dalam hal ini nantinya pihak Jasa Raharja akan memberikan asuransi bagi para penumpang kendaraan umum yang terlibat adanya kecelakaan.
2. Asuransi Tanggung Jawab Menurut Hukum Terhadap Pihak Ketiga
Sedangkan untuk jenis kecelakaan yang ditanggung oleh PT Jasa Raharja ini sudah diatur di dalam UU Nomor 34 tahun 1964 mengenai Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan. Berdasarkan dengan peraturan tersebut maka dana bantuan akan diberikan kepada seseorang yang terlibat adanya kecelakaan tetapi bukan penumpang kendaraan.
Besaran dan Jenis Korban Kecelakaan Yang Dapat Menerima Santunan Asuransi
Adapun jumlah santunan kecelakaan dari Jasa Raharja tersebut ternyata juga berbeda dan tergantung dengan kondisi. Di bawah ini adalah jumlah santunan yang dapat diberikan oleh pihak Jasa Raharja:
- Meninggal dunia (kendaraan laut, udara, darat): Rp 50.000.000.
- Cacat tetap (kendaraan laut, udara, darat): Rp 50.000.000.
- Perawatan serta Pengobatan Dokter: Rp 20.000.000 – Rp 25.000.000.
- Penggantian penguburan apabila tidak punya ahli waris: Rp 4.000.000.000.
- Biaya ambulans ke fasilitas kesehatan: Rp 500.000.
Selanjutnya, Jasa Raharja sendiri hanya akan memberikan santunan pada korban kecelakaan dengan kondisi sebagai berikut:
- Setiap orang yang meninggal dunia, cacat tetap ataupun mengalami luka akibat kecelakaan angkutan lalu lintas baik di darat, udara atau laut
- Korban kecelakaan di udara untuk rute perjalanan dalam negeri ataupun penumpang angkutan haji dari udara
- Setiap penumpang yang secara sah di dalam angkutan umum yang mengalami adanya kecelakaan akibat penggunaan angkutan umum
- Penumpang angkutan umum seperti bus yang mengalami kecelakaan kapal ferry tenggelam ketika menyeberang laut
- Korban yang jasadnya tidak ditemukan
- Orang yang berada di luar angkutan lalu lintas tetapi menjadi korban kecelakaan akibat dari penggunaan angkutan lalu lintas
- Setiap pengguna kendaraan bermotor yang tertabrak akibat pengemudi kendaraan bermotor lainnya.
Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.