Info Terbaru Denda Tilang Tidak Pakai Helm di Jalan Raya

by Firdaus Ali
pelanggaran lalu lintas tembus 985 kejadian

Berikut kami informasikan besaran denda tilang tidak pakai helm saat berkendara di jalan raya. Ini penting disimak agar semua pemotor disiplin menggunakan helm saat berkendara dengan motor.

Helm merupakan salah satu komponen wajib yang harus digunakan oleh penegndara maupun pembonceng sepeda motor.

Tujuannya jelas untuk melindungi kepala dari benturan jika terjadi kecelakaan. Jika ketahuan melanggar tidak pakai helm, maka petugas kepolisian di lapangan berhak untuk memberikan tilang.

Besaran Denda Tilang Tidak Pakai Helm

denda tilang tidak pakai helm
Besaran denda tilang tidak pakai helm

Besaran denda tilang tidak pakai helm saat berkendara di jalan raya sudah termaktub di Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berikut adalah rincian mengenai denda tersebut:

  • Pengendara atau penumpang yang tidak mengenakan helm standar nasional dapat dikenakan denda hingga Rp 250.000 atau hukuman kurungan paling lama 1 bulan (Pasal 291 ayat 1),
  • Jika pengemudi memakai helm tetapi penumpangnya tidak, pengemudi juga dapat dikenakan denda yang sama, yaitu Rp 250.000 (Pasal 291 ayat 2).

Kemudian, helm yang digunakan harus memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) sesuai dengan Pasal 106 ayat 8, yang menyatakan bahwa setiap orang yang mengemudikan sepeda motor dan penumpangnya wajib mengenakan helm yang memenuhi standar tersebut.

Baca juga  Spesifikasi Helm SMK Stellar Sport Bikin Touring Lebih Aman

Cara Bayar Denda Tilang Tidak Pakai Helm via Online

Setelah mengetahui informasi besaran denda tilang tidak pakai helm saat berkendara di jalan raya, selanjutnya adalah informasi cara membayar tilang via onlen. Berikut cara selengkapnya.

1. Kunjungi situs resmi tilang online

Cara pertama bisa mengunjungi situs resmi tilang online seperti https://etilang.polri.go.id. Atau bisa juga mengunjungi situs https://tilang.kejaksaan.go.id. Pengunjungan situs ini, perlu Kamu lakukan jika Anda tidak diberi nomor BRIVA oleh pihak kepolisian saat terkena tilang.

Namun, jika Anda sudah mendapatkan nomor tersebut, Kamu tinggal melakukan pembayaran saja. Untuk metode pembayarannya bisa membayar langsung ke teller bank, menggunakan ATM, mobile banking, ataupun lewat marketplace. 

2. Masukkan nomor register tilang

Langkah kedua, cari nomor register tilang yang ada pada surat tilang. Masukkan nomor tersebut ke kolom nomor register tilang di situs tilang online. Setelah data sudah Anda masukkan, maka halaman situs akan menampilkan nama, informasi kendaraan, beserta kesalahan dan besaran denda yang perlu dibayarkan.

Baca juga  Tips Supaya Helm Kesayangan Gak Bau Menyengat!

3. Lakukan pembayaran

Langkah ketiga, lakukan pembayaran setelah mengetahui besaran biaya denda tilang. Untuk pembayarannya sendiri, bisa menggunakan via ATM, teller, mobile banking, hingga menggunakan marketplace.

Jangan lupa simpan bukti pembayaran tersebut karena wajib dibawa ketika hendak mengunjungi pengadilan atau Samsat untuk melakukan pengambilan SIM atau STNK yang disita akibat tidak menggunakan helm.

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika