Ganjil Genap Jakarta Kembali Ke Settingan Awal, Berlaku 2-3 Januari 2025

by Tigor Sihombing

Setelah sempat ditiadakan untuk memberikan kesempatan libur Tahun Baru 2025, skema pembatasan lalu lintas ganjil genap (gage) di Jakarta kini kembali diterapkan. Aturan ini mulai berlaku kembali pada hari Kamis, 2 Januari 2025, dan akan berlanjut hingga Jumat, 3 Januari 2025.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta memastikan bahwa gage kembali aktif setelah sebelumnya diberlakukan penangguhan pada 1 Januari, yang bertepatan dengan libur Tahun Baru.

Kepala Dinas Perhubungan Jakarta, Syafrin Liputo, telah menegaskan bahwa pembatasan lalu lintas ini diberlakukan pada tanggal 2 hingga 3 Januari 2025. “Tanggal 1 Januari 2025 tidak berlaku, selanjutnya pada 2-3 Januari 2025 berlaku kembali ganjil genap,” ujar Syafrin dalam keterangan resminya.

Aturan ini bertujuan untuk mengatur arus lalu lintas di ibu kota, terutama pada jam-jam sibuk. Dengan diberlakukannya kembali aturan ini, pengemudi diminta untuk lebih berhati-hati dan memastikan plat nomor kendaraan mereka sesuai dengan aturan ganjil genap.

Bagi yang melanggar, sanksi berupa denda hingga Rp 500.000 akan dikenakan. Pembatasan ini berlaku dalam dua sesi, yakni pada pukul 06.00-10.00 WIB untuk sesi pagi dan 16.00-21.00 WIB untuk sesi sore.

Baca juga  Aturan Ganjil Genap Setelah Libur Lebaran 2023, Kapan Berlaku?

Selain itu, ada sejumlah jalan utama di Jakarta yang terkena skema ganjil genap, antara lain Jalan Pintu Besar Selatan, Jalan Gajah Mada, Jalan Sudirman, hingga Jalan Kramat Raya. Bagi yang mengendarai kendaraan di jalur tersebut, harus mematuhi aturan pelat nomor sesuai tanggal.

Sebagai pengingat, berikut adalah 25 jalan utama yang terkena aturan ganjil genap Jakarta pada 2-3 Januari 2025:

  1. Jalan Pintu Besar Selatan
  2. Jalan Gajah Mada
  3. Jalan Hayam Wuruk
  4. Jalan Majapahit
  5. Jalan Medan Merdeka Barat
  6. Jalan MH Thamrin
  7. Jalan Jenderal Sudirman
  8. Jalan Sisingamangaraja
  9. Jalan Panglima Polim
  10. Jalan Fatmawati
  11. Jalan Suryopranoto
  12. Jalan Balikpapan
  13. Jalan Kyai Caringin
  14. Jalan Tomang Raya
  15. Jalan Jenderal S Parman
  16. Jalan Gatot Subroto
  17. Jalan MT Haryono
  18. Jalan HR Rasuna Said
  19. Jalan D.I Pandjaitan
  20. Jalan Jenderal A. Yani
  21. Jalan Pramuka
  22. Jalan Salemba Raya (Sisi Barat)
  23. Jalan Kramat Raya
  24. Jalan Stasiun Senen
  25. Jalan Gunung Sahari

Pengendara yang terpaksa melewati jalan-jalan ini harus mematuhi aturan yang ada. Jika tidak, risiko denda menjadi konsekuensi dari ketidakpatuhan terhadap peraturan ganjil genap yang diterapkan di Jakarta.

Baca juga  Mobil Hybrid Dapat Insentif 3% Tapi Tetap Tidak Bebas dari Ganjil Genap

Demikian ulasan terkait ganjil genap Jakarta. Simak terus Moladin.com untuk update berita terbaru seputar otomotif.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika