Masih banyak pengendara motor yang kerap berkendara dengan lawan arah. Adapun alasannya biasanya karena malas memutar atau ingin menghindari kemacetan.
Lawan arah ini sering terlihat di perempatan atau lampu merah dan jelas melanggar aturan lalu lintas. Tak heran kalau pelanggaran ini sering menjadi fokus operasi tilang manual yang digelar polisi.
Tindakan lawan arah ini sering dianggap hal “biasa” oleh sebagian pengendara. Padahal, ini sangat berisiko dan berpotensi besar membahayakan diri sendiri maupun orang lain.
Menurut Andry Berlianto, Instruktur Defensive Driving dan Riding GDDC, “Lawan arah bisa mengganggu arus normal dan memicu kemacetan. Ini juga sering kali memancing emosi pengguna jalan lain, meningkatkan risiko konflik dan kecelakaan,” ujarnya.
Tak hanya itu, risiko kerugian materi pun besar. Jika terjadi kecelakaan, kendaraan pelaku bisa mengalami kerusakan, mulai dari lecet ringan hingga kerusakan mesin. Biaya perbaikan yang dikeluarkan bisa cukup besar.
Sanksi Berat untuk Pelanggar Lawan Arah
Lawan arah adalah pelanggaran serius yang diatur dalam UU No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Berdasarkan Pasal 287 ayat 1, setiap pengendara yang melanggar aturan rambu lalu lintas dapat dikenakan pidana kurungan paling lama dua bulan atau denda maksimal Rp500.000.
Jika tindakan lawan arah mengakibatkan kecelakaan, maka pelaku bisa dijerat pasal tambahan sesuai Pasal 229 dan 310 UU LLAJ, antara lain:
- Kecelakaan ringan: Hukuman pidana paling lama enam bulan, denda hingga Rp1.000.000.
- Kecelakaan sedang: Pidana penjara maksimal satu tahun, denda maksimal Rp2.000.000.
- Kecelakaan berat: Pidana penjara sampai lima tahun, atau denda hingga Rp10.000.000.
Hindari kebiasaan buruk seperti lawan arah, terutama di jalan-jalan utama. Polisi bisa menggelar tilang manual kapan saja, jadi selalu patuhi rambu jalan dan utamakan keselamatan bersama saat berkendara.
Demikian ulasan hukuman berat terkait pengendara lawan arah. Simak terus Moladin.com untuk update berita terbaru seputar otomotif.