Cara Mengurus STNK Hilang Tanpa Calo, Ini Syarat dan Biayanya

by Baghendra Lodra
Cara Mengurus STNK Yang Hilang

Cara Mengurus STNK Hilang – Apa hal yang paling mengesalkan ketika dompet hilang? Buat sebagian orang, mungkin bukan karena isi uang yang ada di dalamnya.

Melainkan karena di dalam dompet tersimpan bermacam-macam surat dan kartu penting. Salah satunya Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).

Berkendara mobil dan motor tanpa STNK tentu sangat riskan. Kamu bakal kesulitan sendiri. Mulai dari tidak boleh parkir di mal dan gedung perkantoran (biasanya butuh STNK untuk masuk), sampai dengan terkena tilang kalau bertemu razia kepolisian.

Sanksi tilang karena tidak membawa STNK tidak main-main. Kamu bisa terkena pidana kurungan paling lama 2 tahun dan denda paling banyak Rp500 ribu.

Oleh karena itu segeralah buat STNK baru. Memang, banyak orang beranggapan, cara mengurus STNK hilang sangat rumit. Apalagi, proses pengurusannya juga lama. Terlebih harus mondar-mandir ke berbagai tempat.

Lantaran itulah, banyak orang yang memilih menggunakan jasa calo untuk melakukannya. Padahal mengurus sendiri juga tidak masalah. Bahkan satu dalam satu hari bisa terselesaikan. Biayanya pun jauh lebih murah, dibanding pakai calo.

Tidak percaya? Untuk lebih jelasnya, kamu perlu simak bahasan cara mengurus STNK hilang di bawah ini. Sekaligus kami juga membeberkan prosedur resmi, persyaratan, serta biaya yang diperlukan.

Dijamin usai membacanya, cara mengurus SNTK hilang tidak bakal sulit. Tidak perlu pula menggunakan calo. Cek langkah-langkah berikut:

Prosedur dan Syarat yang diperlukan, Sekaligus Cara Mengurus STNK Hilang

Cara Mengurus STNK Yang Hilang

STNK sangat penting keberadaannya, kalau tidak membawa saat berkendara bisa kena tilang

Dalam proses pengurusan STNK yang hilang, kamu perlu mendatangi dua lembaga pemerintah. Pertama, pihak kepolisian setempat. Kedua, kantor Samsat.

Baca juga  5 Tips Berkendara di Musim Hujan, Bikers Wajib Tahu!

Mengenai apa saja yang perlu diurus serta syarat-syarat dokumen yang diperlukan, berikut ini adalah daftar lengkapnya:

1. Surat Keterangan STNK Hilang

cara mengurus stnk hilang

Kamu wajib datang ke Polsek atau Polres untuk mendapat surat keterangan kehilangan STNK

Cara mengurus STNK hilang yang pertama, kamu wajib membuat surat keterangan kehilangan. Surat tersebut bisa didapat dari Polsek atau Polres terdekat.

Di beberapa daerah, pengurusan surat kehilangan STNK harus disertai dengan iklan pengumuman kehilangan di tiga media berbeda. Kamu dapata memilih menyiarkannya di media cetak atau radio. Selanjutnya, kamu perlu menyerahkan kwitansi pembayaran iklan di media yang telah dibayarkan.

Selain itu, pengurusan surat keterangan kehilangan STNK juga perlu disertai dengan BPKB, KTP, serta fotokopi STNK (kalau ada). Pada kasus tertentu, pihak kepolisian juga mengharuskan adanya surat rekom Minops Lantas dan Reserse.

Untuk memperoleh surat rekom ini, kamu perlu menitipkan BPKB setidaknya dua minggu di lokasi kantor tempat pengajuan surat kehilangan. 

Namun, khusus untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya, cara mendapatkan surat keterangan kehilangan STNK sangat dipermudah. Kamu tidak perlu memasang iklan pengumuman kehilangan STNK di media. Syarat-syarat yang diperlukan di antaranya:

  • Surat pernyataan kehilangan dengan bertandatangan pemilik STNK dan disertai materai
  • Surat keterangan kehilangan dari Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) setiap polres di wilayah hukum Polda Metro Jaya
  • KTP pemilik
  • BPKB asli dan fotokopinya
  • Cek fisik kendaraan di kantor samsat induk

2. Cek Fisik Kendaraan Merupakan Cara Berikutnya Dalam Mengurus STNK Hilang

cara mengurus stnk hilang

Perlu lakukan cek fisik kendaraan, untuk menyesuaikan nomor rangkanya

Setelah memperoleh surat keterangan kehilangan STNK, kamu bisa menuju kantor Samsat. Hal pertama yang perlu diurus adalah pengecekan kondisi fisik kendaraan.

Baca juga  5 Tips Naik Motor Matik, Jangan Asal!

Cek fisik kendaraan dilakukan dengan mengetahui nomor rangka dan nomor mesin. Lalu, kamu perlu memperoleh kopian dari hasil cek fisik tersebut.

Baca Juga :

3. Mengisi Formulir Pendaftaran dan Cek Blokir

cara mengurus stnk hilang

Jangan lupa isi formulir dengan benar

Tahap selanjutnya, kamu dapat menuju ke loket STNK hilang. Di sini, kamu perlu meminta formulir pendaftaran. Isi formulir pendaftaran tersebut dengan benar.

Langkah berikutnya adalah mengurus Cek Blokir. Proses pengurusannya dengan mendapatkan Surat Keterangan STNK Hilang yang dikeluarkan oleh kantor samsat.

Surat ini diperlukan oleh pihak samsat untuk membuktikan bahwa STNK yang hilang memang benar-benar sah. Bukan lagi dalam pencarian atau tengah diblokir.

Untuk pengurusannya, kamu perlu melampirkan fotokopi hasil cek fisik kendaraan.

4. Pengurusan STNK Baru

STNK baru

Biaya pembuatan STNK baru untuk motor Rp100 ribu

Cara mengurus STNK hilang selanjutnya, kamu perlu menuju ke loket Bea Balik Nama (BBN) II. Di sini, serahkan semua syarat yang dibutuhkan dengan disertai Surat Keterangan STNK Hilang yang telah didapatkan dari samsat.

Pada tahapan ini, kamu juga perlu membayar biaya yang diperlukan untuk proses pembuatan STNK baru. Hal yang perlu diperhatikan, biaya pembuatan STNK baru bisa lebih tinggi. Terutama kalau kamu memiliki tunggakan pajak.

Setelah melakukan pembayaran, kamu dapat menyerahkan bukti menuju ke bagian pengambilan STNK baru. Kamu pun tinggal menunggu panggilan dari petugas. Setelah itu STNK baru lengkap dengan lembaran pajaknya (SKPD) bakal kamu peroleh.

Baca juga  Blind Spot Saat Berkendara dan Cara Mengatasinya

Cara Mengurus STNK Hilang Tidak Sampai Satu Hari

Samsat Jakarta Selatan

Kalau melakukan pengurusan STNK baru di Samsat, tidak sampai satu hari

Cara mengurus STNK hilang, sekaligus membuat baru yang kami beberkan ini tidak butuh waktu lama. Terlebih untuk wilayah Polda Metro Jaya. Kira-kira tidak sampai satu hari di Samsat.

Asalkan, kamu sudah mengurus surat kehilangan di Polsek atau Polres sebelumnya. Pengurusan tersebut juga tidak lama. Kamu cuma butuh mengikuti seluruh prosedur dan syarat-syarat yang sudah ditetapkan

Daftar Biaya Pengurusan STNK Baru

cara mengurus stnk hilang

Biayanya tidak mahal, untuk mengurus STNK baru mobil Rp200 ribu

Berapa besaran biaya yang diperlukan untuk pembuatan STNK baru ini? Menurut PP No 60 tahun 2016 tentang Jenis dan Tarif PNBP, pembuatan STNK baru untuk kendaraan roda dua dan tiga adalah Rp100 ribu.

Sementara khusus pengurusan STNK baru kendaraan roda empat atau lebih dipatok Rp200 ribu. Agar lebih jelas, berikut rinciannya:

Kendaraan bermotor roda 2 dan roda 3

  • Pembuatan STNK Baru: Rp 100.000
  • Perpanjangan: Rp 100.000 per penerbitan 5 tahun sekali.

Kendaraan bermotor roda 4 atau lebih

  • Pembuatan STNK Baru: Rp 200.000
  • Perpanjangan: Rp 200.000 per penerbitan 5 tahun sekali

Setelah mengetahui tahapan pengurusannya, nikmatilah setiap prosesnya. Ingat, bila kamu tidak menggunakan calo berarti ikut menyukseskan gerakan antikorupsi di Indonesia. Terlebih cara pengurusannya pun tidak sulit. Satu hari selesai, terutama untuk kawasan Polda Metro Jaya.

Di samping cara mengurus STNK hilang yang mudah, kamu juga tidak  perlu banyak mengeluarkan biaya. Kalau motor cuma Rp100 ribu, sementara mobil Rp200 ribu.

Bila menggunakan calo, pastinya tarif bisa jadi meningkat hingga beberapa kali lipat. Jadi, usahakan untuk melakukan pengurusannya sendiri ya.

Semoga informasi ini bermanfaat. Kami berharap, Moladiners tidak pernah terlibat dalam proses pengurusan STNK hilang ya!

Baca Juga :

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika