Kamis, April 25, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Korlantas Polri Siapkan BPKB Elektronik untuk 2024, Mutasi Mobil Cuma 1 Hari!

by Firdaus Ali
Peluncuran BPKB elektronik

Korlantas Polri melalui Direktorat Registrasi dan Identifikasi (Dirregident) siapkan BPKB elektronik atau e-BPKB untuk terlaksana pada tahun 2024. Jika sudah berlaku efektif, urus mutasi kendaraan hanya dibutuhkan waktu 1 hari.

Dilansir dari laman resmi NTMC Polri, BPKB (Buku Kepemilikan Kendaraan Bermotor) elektronik tersebut akan terintegrasi dengan stakeholder seperti Lembaga pembiayaan, bank, dan pegadaian. Ini bertujuan agar masyarakat lebih mudah dalam mengurus administrasi kendaraanya dan menghindari duplikasi dokumen.

“BPKB elektronik ini nantinya akan menghilangkan modus-modus, masyarakat banyak yang nakal. Dia masih cicilan tapi dia bikin lagi duplikat BPKB dan mobilnya dijual. Ini sudah kita pikirkan bagaimana kita munculkan satu aplikasi untuk bisa terkolaborasi dengan beberapa stakeholder terkait. Ya ini kita sudah arahkan ke Single data semuanya,” ungkap Brigjen Pol Yusri Yunus selaku Direktur Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri beberapa waktu lalu.

Desain e-BPKB Menggunakan Chip

Peluncuran BPKB elektronik tahun 2024

Desain BPKB elektronik mirip paspor elektronik. Foto: Istimewa

Korlantas Polri mengungkap bahwa desain e-BPKB masih dalam tahap pengembangan dam uji coba. Dalam proses pengembangan tersebut, lebih lanjut BPKB elektronik akan menggunakan chip dan jika tidak ada halangan bakal diterapkan tahun 2024.

Sebagai informasi, BPKB elektronik sempat dikatakan bentuknya mirip paspor. Sebagaimana diketahui, paspor 48 halaman Indonesia saat ini ada dua jenis, paspor biasa yang mirip buku dan paspor elektronik atau e-passport.

Baca juga  Cara Balik Nama Mobil, Beserta Syarat dan Biayanya

Bentuk kedua paspor tersebut mirip, namun khusus paspor elektronik punya chip di bagian cover atau halaman depan yang salah satu gunanya memudahkan saat proses pemeriksaan keimigrasian di layanan autogate.

Meski begitu, sejauh ini pihak Korlantas belum menjelaskan secara resmi ke masyarakat perihal desain BPKB elektronik. Namun sejak tahun lalu dikatakan e-BPKB bentuknya tetap buku tetapi akan dipasangi chip yang memuat data kendaraan bermotor dan terhubung ke arsip digital.

“Sesuai dengan perintah Kapolri bagaimana kita melayani masyrakat dengan pelayanan cepat, mudah dengan kemajuan teknologi dan informasi di era 4.0 ini kita samakan persepsi pada rapat anev ini untuk satu tujuan dan tindakan yang sama,” jelas Brigjen Pol Yusri Yunus beberapa hari lalu.

Keunggulan BPKB Elektronik Bisa Urus Mutasi Kendaraan 1 Hari

e-bpkb atau bpkb elektronik akan berlaku pada 2024

e-bpkb atau bpkb elektronik akan berlaku pada 2024

Selain untuk menghindari duplikasi dokumen, BPKB elektronik ini juga akan memudahkan dan mempercepat masyarakat saat mengurus mutasi. Mantan Kadiv Humas Polda Metro Jaya itu menuturkan, mutasi kendaraan dengan BPKB elektronik hanya butuh waktu 1 hari.

“BPKB baru kita akan upayakan untuk tahun ini, memang kita gunakan ada teknologi chip di situ untuk bisa tahu, di dalamnya ada history kendaraan dan semua. BPKB elektronik nanti akan memudahkan masyarakat, misalnya BPKB mutasi kendaraan itu tidak lagi selamanya 1-2 bulan, cukup satu hari saja sudah bisa cepat dengan harga PNBP,” jelas Yusri.

Baca juga  6 Kelebihan Pinjaman dengan BPKB Mobil di Dana Tunai Moladin

Peluncuran BPKB elektronik direncanakan tahun depan (2024). Jika sesuai rencana, maka masyarakat akan dimudahkan dalam mengurus administrasi kendaraan bermotor, salah satunya mutasi surat kendaraan hanya butuh waktu 1 hari. Mantap bukan?  Semoga saja, e-BPKB ini bisa benar-benar terwujud sesuai jadwalnya.

Tahapan Mutasi Kendaraan Saat Ini di Samsat

BPKB Elektronik

Salah satu Samsat di Jabodetabek

Mutasi kendaraan sebenarnya tidak susah, namun memang membutuhkan waktu untuk mengurusnya. Nah, untuk lebih jelasnya berikut kami sampaikan tahapan mengurus mutasi kendaraan berikut ini:

  1. Datangi Samsat sesuai dengan alamat yang tertera pada STNK kendaraan
  2. Kunjungi tempat Cek Fisik Kendaraan dan serahkan semua dokumen yang diminta
  3. Lengkapi formulir cek fisik kendaraan sesuai dengan anjuran petugas
  4. Jika sudah selesai, serahkan kembali formulir tersebut untuk selanjutnya dilakukan gesek nomor mesin dan rangka
  5. Selanjutnya, fotokopi semua dokumen yang ada. Setelah itu serahkan hasil fotokopian keloket cek fisik dan diarahkan ke bagian fiskal untuk mengisi formulir dan melakukan pembayaran biaya atau pajak yang maish tertunda
  6. Berikutnya Anda akan diarahkan untuk mengambil nomor kartu induk untuk dibawa ke bagian mutasi lalu diserahkan ke loket mutasi yang tersedia
  7. Anda akan memperoleh surat jalan untuk melanjutkan pengurusan mutasi di Samsat tempat Anda berdomisili sekarang
  8. Datangi Samsat tempat Anda berdomisili sekarang
  9. Kunjungi tempat Cek Fisik Kendaraan lalu serahkan semua dokumen yang diminta beserta surat jalan yang Anda dapat dari Samsat sebelumnya
  10. Setelah itu akan dilakukan gesek nomor mesin dan rangka, jika sudah, Anda bisa langsung pergi ke loket mutasi
  11. Isi formulir dan lengkapi dokumen yang harus diserahkan. Tunggu sebentar sampai nama Anda dipanggil untuk melakukan pembayaran biaya mutasi mobil
  12. BPKB Asli Anda akan ditahan sementara dan Anda akan diberikan surat pengantar untuk mengambil BPKB baru di Polres setempat
  13. Lakukan pembayaran biaya mutasi mobil dan ambil STNK baru Anda
  14. Terakhir, ambil pelat nomer mobil Anda yang baru di bagian pelat nomor
Baca juga  5 Tips Mengajukan Dana Pinjaman BKPB Agar Mudah Disetujui

Tentunya dengan adanya BPKB elektronik, tahapan-tahapan ini bisa dibuat lebih singkat. Alhasil mutasi kendara bisa dilakukan dengan cepat hanya 1 hari. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika