Masih Belum Banyak yang Paham, Apa itu Asuransi TPL?

by Tigor Sihombing
Asuransi TPL

Populix baru saja merilis laporan terbaru berjudul “Sentimen Masyarakat terhadap Program Wajib Asuransi Kendaraan.” Laporan ini mengungkapkan bahwa masih banyak orang yang kurang paham atau salah paham mengenai program wajib asuransi Third Party Liability (TPL) untuk kendaraan bermotor.

Survei dilakukan pada lebih dari 1.000 responden, mayoritasnya adalah pekerja dengan penghasilan bulanan hingga Rp5 juta.

Selain wacana kenaikan PPN, pemerintah juga sempat mengusulkan program wajib asuransi TPL pertengahan tahun lalu. Program ini, yang merupakan bagian dari Undang-Undang Penguatan dan Pengembangan Sektor Keuangan (UU PPSK) Pasal 39A, mengharuskan semua kendaraan bermotor, baik yang konvensional maupun yang bertenaga listrik (seperti sepeda motor, mobil, hingga sepeda listrik), untuk memiliki asuransi TPL.

Indah Tanip, VP of Research Populix, mengatakan, “Sayangnya, dari seluruh responden yang 95%-nya memiliki kendaraan bermotor, hanya dua dari lima yang benar-benar paham tentang program ini. Padahal, menurut peraturan, program ini harus sudah berlaku dua tahun setelah UU PPSK diterbitkan, yaitu pada Januari 2025 ini.”

Baca juga  Cara Klaim Santunan Jasa Raharja Mudah Asal Sesuai Prosedur

Hasil survei menunjukkan bahwa meskipun masyarakat sudah mengetahui tentang rencana pemberlakuan, kepesertaan, dan sanksi jika tidak patuh terhadap program ini, mayoritas belum memahami secara jelas apa itu asuransi Third Party Liability. Banyak yang masih bingung mengenai siapa saja yang dilindungi, kondisi di mana TPL tidak berlaku, dan batasan pertanggungan TPL.

Asuransi Ganti Rugi untuk Orang Lain

Asuransi Third Party Liability adalah asuransi kendaraan yang memberikan perlindungan saat pemilik kendaraan menyebabkan kerusakan pada kendaraan lain atau cedera pada orang lain. Ini juga mencakup biaya hukum dan ganti rugi yang mungkin harus dibayar.

Berbeda dengan asuransi Comprehensive (All Risk) atau TLO (Total Loss Only), asuransi TPL tidak melindungi kendaraan milik pemilik asuransi.

Hampir 70% responden menyatakan pentingnya kampanye dari pemerintah untuk meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai program ini. Ketika ditanya tentang cara komunikasi yang paling efektif, mayoritas responden memilih kampanye di media sosial (68%) dan iklan di media massa (66%). Selain itu, program edukasi di sekolah dan universitas (54%) serta seminar dan workshop (39%) juga dianggap efektif.

Baca juga  Musim Hujan Disertai Angin, Bisakah Klaim Asuransi Mobil Tertimpa Pohon Tumbang?

Indah berharap, laporan Populix ini bisa memberikan insight bagi pemerintah untuk meningkatkan literasi masyarakat tentang wajibnya asuransi kendaraan bermotor. Dengan pemahaman yang lebih baik, program ini diharapkan bisa berjalan sukses, memberikan perlindungan, dan menciptakan kenyamanan serta keamanan berkendara di Indonesia.

Demikian ulasan Asuransi TPL. Simak terus Moladin.com untuk update berita terbaru seputar otomotif.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika