Berkendara menggunakan mobil atau motor di jalan maka kita akan dipandu marka jalan. Berikut panduan memahami beragam garis marka jalan dan pastikan kita tidak melanggarnya.
Saat berkendara di jalan raya baik di dalam maupun luar kota, keberadaan garis (marka) yang berada diatas permukaan jalan baik pada jalanan beraspal maupun yang di cor beton bukan tanpa petunjuk.
Ada garis marka jalan berwarna putih dan juga memiliki warna lain seperti warna kuning. Lantas, apa arti garis-garis tersebut dan apa fungsinya?
Garis-garis tersebut disebut marka jalan. Fungsi utama marka jalan sama seperti rambu lalu lintas, yaitu menyampaikan informasi yang berisi perintah, petunjuk, serta peringatan. Posisi atau garis marka jalan berbentuk membujur, melintang, dan serong.
Marka jalan tidak hanya dibuat bagi pengendara di perkotaan, tapi juga tersebar di setiap jalan raya termasuk di jalan luar kota. Sehingga tak hanya harus menguasi skill berkendara dan juga patuh rambu-rambu lalu lintas.
Sebagai pengendara juga harus mengetahui beragam jenis marka jalan dan juga artinya. Berikut beberapa marka jalan yang umum kita temui di jalan raya.
1. Marka putih putus-putus
Tanda ini dapat ditemui baik pada jalan dua arah maupun satu arah. Bila menemukan marka seperti ini, Anda diperbolehkan berpindah jalur atau mendahului kendaraan lain.
Namun, perhatikan pula jarak dengan kendaraan di depan maupun di belakang. Semisal saat melaju di ruas jalan tol, maka marka putih yang dilintasi Anda bisa melakukan manuver berpindah jalur namun tetap hati-hati.
2. Marka putih utuh

Marka jalan ini merupakan kebalikan dari marka putus-putus. Ketika mendapati jalan dengan marka utuh, Anda dilarang untuk berpindah jalur atau mendahului.
Umumnya marka ini terdapat di jalan menikung atau jalan dengan titik blind spot besar. Banyak dari pengendara mobil dan motor yang mengabaikan marka putih utuh berakhir dengan celaka karena understeer dan menabrak kendaraan dari jalur berlawanan jad
3. Marka putus-putus menjelang marka utuh
Pada jarak tertentu sebelum tikungan, biasanya terdapat marka putus-putus. Itu berarti, Anda masih bisa melewati garis tersebut. Perlu diingat, hal ini hanya boleh dilakukan sebelum ada marka utuh.
4. Marka putih ganda utuh
Ada pula kalanya jalanan ditandai dengan marka dua utuh. Jika satu marka utuh saja Anda tidak boleh pindah lajur, maka begitu pula dengan marka dua utuh. Anda juga diharuskan mengambil jalur paling kiri.
5. Garis marka kuning utuh di tepi jalan
Saat di perjalanan touring, adakalanya kita berhenti untuk sekadar mengabadikan momen. Namun, perhatikan pula garis yang ada di sisi jalan. Jika terdapat garis marka kuning di tepi, Anda tidak diperbolehkan berhenti bahkan memarkirkan motor.
6. Garis marka kuning putus-putus di Tepi Jalan
Di Indonesia, garis ini masih jarang diterapkan. Fungsi utama garis kuning putus-putus ini adalah sebagai penanda bahwa pengendara boleh mendahului kendaraan lain dari sisi tepi samping dengan memperhatikan kondisi pengendara lain.
7. Yellow Box Junction
Yellow box junction adalah marka berbentuk kota berwarna kuning yang bisa ditemukan di persimpangan jalan besar perkotaan.
Fungsi garis ini adalah agar jalur persimpangan tidak terkunci ketika kondisi jalan sedang padat. Yang harus diperhatikan ketika melwati marka ini, pengendara dilarang untuk melintas atau bahkan berada di kotak garis kuning.
Aturan yellow box junction sendiri meskipun lampu rambu lalu lintas menunjukkan warna hijau di saat area kotak kuning masih penuh dengan kendaraan lain, maka para pengguna jalan yang belum memasuki area yellow box junction harus berhenti. Para pengendara kendaraan baru bisa maju lagi jika kendaraan yang berada di dalam yellow box junctionn sudah keluar.
Bagi pengguna jalan yang tetap memaksakan kendaraannya memasuki area yellow box junction, sementara di dalam kotak kuning tersebut masih ada kendaraan lain, maka pengendara telah melanggar aturan lalu lintas dan kemungkinan bisa ditindak lebih lanjut.
Simak terus Moladin.com & channel Google News Moladin untuk informasi otomotif menarik lainnya.