Menhub Siapkan Regulasi Kendaraan Otonom Untuk Masa Depan

by Firdaus Ali
Regulasi kendaraan otonomus

Kementerian Perhubungan tengah menggodok regulasi kendaraan otonom untuk masa depan. Hal itu diungkapkan langsung Menhub Budi Karya Sumadi di sela kunjungan event Indonesia Electric Motor Show 2024 yang diselenggarakan Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) beberapa waktu lalu.

Budi Karya Sumadi menyampaikan bahwa kendaraan otonom berbasis teknologi akan menjadi pilar utama dalam sistem transportasi di masa mendatang. Oleh karena itu, seluruh pihak perlu mempersiapkan diri untuk penggunaan kendaraan otonomus sebagai transportasi massal.

Autonomous vehicle atau kendaran otonom merupakan kendaraan yang bisa berjalan sendiri, yang memiliki kemampuan memahami lingkungan sekitar serta menavigasi dirinya sendiri tanpa campur tangan manusia.  

“Transformasi transportasi di era digital akan semakin dipengaruhi oleh teknologi otonomus. Kita telah melihat inovasi-inovasi yang mengadopsi teknologi otonom pada berbagai tingkat di Indonesia. Di IKN nanti akan ada trem otonom atau ART (Autonomous Rail Transit), selain itu juga ada LRT Jabodebek, Skytrain Soekarno-Hatta. Di masa depan, kendaraan otonom akan menjadi pilar utama dalam sistem transportasi kita,” papar Menhub seperti dikutip dari laman resmi Kemenhub.

Kemenhub sendiri tengah mengembangkan peraturan terkait penyelenggaraan trem otonom, yang meliputi berbagai aspek mulai dari sarana prasarana, manajemen lalu lintas, hingga sumber daya manusia dan aspek pembiayaan. 

“Dalam hal meregulasi kendaraan otonomus, kita memiliki Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Tentu peraturan ini masih akan ada perubahan terkait penyelenggaraan otonomus. Regulasi kendaraan otonomus ini memang tidak mudah, karena kami harus merekam apa yang telah diterapkan di negara maju, lalu memformulasikannya ke dalam bentuk regulasi,” jelas Budi Karya Sumadi lagi,

Menhub berharap, kedepannya, Indonesia tak hanya menjadi pengguna, tetapi mampu menjadi produsen dari kendaraan otonom. Mengingat prospek perkembangan dan pendapatan dari kendaraan ini sangatlah besar.

Kendaraan Otonom Minim Biaya Operasional

Menhub siapkan regulasi kendaraan otonom untuk masa depan. Bukan tanpa alasan, menurut data riset McKinsey, pada tahun 2035, industri kendaraan otonom secara global diestimasikan dapat menciptakan pendapatan sebesar $300 miliar hingga $400 miliar.

Kendaraan ini dinilai dapat menghasilkan pendapatan yang besar karena lebih efisien dari segi biaya operasional, juga lebih aman karena minimnya kesalahan manusia.

“Mari kita terus mengkaji, membahas dan menyiapkan diri karena kendaraan otonomus ini nantinya akan menjadi satu bagian yang tidak terpisahkan dalam kegiatan kita sehari-hari,” pungkas Menhub.

Simak terus Moladin.com & channel Google News Moladin untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika