Kamis, April 25, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Arti Plat Nomor Putih serta Ketentuan Pemilik, Perbedaan, dan Biayanya

by Baghendra Lodra
biaya plat nomor putih

Akhir-akhir ini sudah cukup banyak mobil dan motor yang menggunakan plat nomor putih. Namun, persebaran plat warna putih ini memang masih belum sebanyak plat hitam yang sudah lama ada di Indonesia. Jika sebelumnya plat putih hanya digunakan untuk kendaraan kedutaan besar negara asing saja, namun kini masyarakat biasa juga akan mendapatkan plat putih dengan ketentuan tertentu.

Lalu, apa arti plat putih dan apa saja kendaraan yang bisa mendapatkannya? Dan apakah kita bisa mengganti plat warna hitam yang sekarang terpasang di kendaraan ke plat nomor putih? Yuk simak penjelasannya di bawah ini. Karena pada artikel berikut akan kami ulas secara lengkap mengenai warna plat putih yang baru dan unik satu ini. 

Arti plat putih di mobil dan motor

Pelat nomor putih Bengkulu

Pelat putih menggantikan pelat hitam untuk memudahkan kamera ETLE atau E-Tilang mengidentifikasi kendaraan

Seperti yang telah disebutkan sebelumnya, awal pemakaian plat putih ini hanya ditujukan untuk kendaraan bermotor milik kedubes atau kedutaan besar dari negara lain yang berada di Indonesia. Ciri khas dari plat nomor tersebut tidak hanya dapat dilihat dari warnanya saja, namun juga pada kode yang tertera di awal seri nomor polisi. Kode tersebut menggunakan CC yang berarti Corps Consulaire dan CD yang berarti Corps Diplomatique. Setelah dua kode tersebut akan dilanjutkan dengan dua seri angka yang menunjukkan negara asalnya. 

Namun sejak tahun 2021, diterbitkan peraturan yang mengatur plat dengan warna baru ini. Kemudian pada bulan Juni di tahun 2022 plat nomor putih resmi mulai diterapkan dan didistribusikan di kendaraan pribadi milik masyarakat. Tetapi perbedaan pada kode seri berupa susunan dua huruf tadi juga masih berlaku sebagai penanda bahwa mobil tersebut bukan milik pribadi. 

Peraturan mengenai plat putih ini tertulis pada Peraturan POLRI Nomor 7 Tahun 2021 yang menjelaskan bahwa salah satu Tanda Nomor Kendaraan Bermotor resmi berwarna putih dengan tulisan hitam ditujukan untuk kendaraan motor (ranmor) perseorangan, badan hukum, PNA dan Badan Internasional.

Baca juga  Kapolri akan Tertibkan Pelat Nomor RF, Biar Tidak Arogan!

Beda plat putih dan hitam

Jika melansir penjelasan tertulis di perpol yang terlampir di atas, dan dari beberapa sumber yang telah kami riset, kedepannya penggunaan plat hitam akan digantikan oleh plat putih. Namun untuk sementara waktu, plat hitam masih akan tetap berlaku sampai seseorang tersebut memenuhi kriteria yang menjadi syarat pemilik plat putih. Selengkapnya, bisa kamu baca di akhir artikel. 

Alasan kenapa ada plat nomor warna putih

Adapun tujuan penggantian warna pelat nomor kendaraan ini adalah untuk mendukung sistem tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) berbasis kamera atau e-tilang, hingga parkir elektronik.

Kita gunakan plat putih kedepannya agar Automatic Number-Plate Recognition (ANPR) yang ada di dalam ETLE bisa menyorot secara tepat tanpa ada kesalahan,” ungkap Brigjen Pol. Yusri Yunus selaku Direktur Regident Korlantas Polri, seperti dikutip dari laman NTMC Polri.

Penggantian warna plat nomor kendaraan warna putih ini juga ternyata mendapat sambutan baik dari para pemilik kendaraan. Hal tersebut terbukti dengan maraknya penjual plat nomor kendaraan warna putih di platform jual beli online.

“Jangan sampai masyarakat beli di online, karena tidak sesuai dengan spesifikasinya. Karena bisa ditilang, ditindak sesuai aturan,” imbuh Yusri.

Sebagai informasi, masyarakat yang menggunakan pelat bukan dari Polri dianggap melanggar aturan. Sehingga dapat ditindak langsung (tilang) sebagaimana diatur dalam Pasal 280 Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

POLRI sendiri menargetkan keseluruhan kendaraan baik sepeda motor dan mobil akan menggunakan plat nomor berwarna putih pada 2027.

Plat putih untuk siapa?

plat nomor putih untuk siapa

Plat putih hadir sebagai pengganti plat hitam di mobil dan motor perorangan

Siapa yang bisa mendapat pelat putih? Plat nomor putih untuk saat ini merupakan pengganti dari plat nomor hitam di kendaraan perseorangan. Walau demikian yang berhak menggunakan plat putih, bukan cuma mobil dan motor perseorangan, tapi juga Perwakilan Negara Asing atau PNA, badan hukum, dan juga Badan Internasional.

Baca juga  Kapolri akan Tertibkan Pelat Nomor RF, Biar Tidak Arogan!

Lalu bagaimana cara mendapatkan plat putih? Ternyata penggunaannya di kendaraaan dilakukan secara bertahap, jadi tidak akan semuanya langsung berganti dari plat hitam ke putih. Kamu juga tidak bisa membeli atau mengganti warna pelat nomor kamu sendiri, karena justru akan membuat perbedaan data warna antara yang terlampir di STNK dengan warna plat nomor atau TNKB tersebut. 

Ada beberapa prioritas, sehingga kendaraan kamu bisa memasuki kriteria sebagai layak mendapatkan plat putih. Siapa saja yang berhak? Berikut penjelasannya:

1. Kendaraan baru

Per bulan Juni 2022, jika ada kendaraan baru yang kamu beli, maka kendaraan tersebut akan mendapatkan plat nomor putih. Plat ini bukan plat nomor sementara, melainkan plat putih resmi yang bisa digunakan hingga kedepannya. Berbeda lagi jika warna plat nomor tersebut berwarna putih dengan tulisan merah. Karena itu akan memiliki pengertian yang berbeda dari plat putih dengan tulisan hitam. 

2. Perubahan kepemilikan kendaraan bermotor

Ketika membeli kendaraan dari orang lain, kamu tentu harus mengubah kepemilikan kendaraan tersebut menjadi atas namamu. Pada proses inilah, plat hitam yang sebelumnya terpasang akan diubah menjadi plat putih karena kamu akan mendapatkan TNKB baru untuk motor baru kamu tersebut. 

3. Ketika masa berlaku plat nomor sudah habis

Sejak diterapkannya peraturan satu ini di pertengahan 2022, siapapun yang masa berlaku plat nomornya habis maka akan mendapatkan plat putih sebagai gantinya. Karena seperti yang kita tahu, jika TNKB masanya sudah habis (dapat dilihat dari angka yang menggambarkan bulan dan tahun pada bagian pojok kanan bawah), maka kamu perlu mengurus TNKB yang baru.

4. Melakukan perpanjangan STNK 5 tahunan

Saat melakukan pembayaran pajak kendaraan bermotor 5 tahunan, salah satu yang akan kamu dapatkan adalah plat nomor baru. Sama seperti penjelasan sebelumnya, kamu akan mendapatkan plat putih setelah mengurus perpanjangan STNK 5 tahunan dimulai dari bulan Juni 2022.

Baca juga  Kapolri akan Tertibkan Pelat Nomor RF, Biar Tidak Arogan!

Apakah plat putih bisa dibawa keluar kota?

Cek plat nomor online

Ilustrasi pelat nomor kendaraan warna putih

Jika plat nomor putih yang dimaksud adalah plat putih dengan tulisan hitam, artinya kamu bisa memakainya ke luar kota. Pasalnya fungsi dan tujuan adanya plat putih ini sama seperti plat hitam yang ada di kendaraan.

Namun jika plat putih tersebut adalah plat putih sementara alias yang memiliki tulisan merah, maka kamu belum bisa menggunakannya untuk berpergian ke luar kota. Pada hakikatnya, pelat sementara tersebut hanya digunakan saat kendaraan diantarkan dari pabrik menuju dealer. Hal tersebut diatur oleh Peraturan Kepala Polri tahun 2012 nomor 5. 

Biaya penggantian plat putih

Cara Dapat Pelat Nomor Mobil Warna Putih

Pelat putih untuk mobil dikenakan biaya Rp 100 ribu

Sampai saat ini, harga atau biaya plat putih yang perlu dibayarkan tidak berbeda dengan biaya plat hitam, yaitu sebesar Rp 60.000 untuk kendaraan bermotor roda dua atau tiga, dan Rp 100.000 untuk kendaraan bermotor roda empat atau lebih. Biaya tersebut akan kamu bayarkan pada saat membayar pajak kendaraan bermotor yang dirincikan sebagai biaya penerbitan plat nomor kendaraan atau TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).

Tarif penggantian plat putih tersebut menggunakan acuan lama untuk penerbitan pelat nomor, yakni aturan mengenai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di kepolisian. Hal tersebut tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020.

Itulah penjelasan mengenai plat nomor putih yang mulai banyak digunakan di masyarakat. Kamu tidak perlu khawatir karena ke depannya plat hitam akan bertahap digantikan dengan plat nomor putih. Dari pihak kepolisian juga melarang masyarakat untuk mengecat plat nomor kendaraan mereka sendiri. Karena itulah ada baiknya kamu bisa menunggu hingga masa berlaku TNKB habis atau mengurus pajak 5 tahunan saja.  

Jika kamu merasa informasi ini bermanfaat, jangan lewatkan juga informasi terkait otomotif lainnya di Moladin. Tidak hanya menjadi platform jual beli mobil bekas online berkualitas di Indonesia, kami juga menyediakan video menarik yang ada di Youtube official Moladin. Karena #MoApapunMoladin aja! 

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika