Sabtu, April 20, 2024
Banner-Wuling-EV-Blog

Penggunaan Pelat Nomor Variasi, Boleh atau Ilegal?

by Tigor Sihombing
pelat nomor variasi

Penggunaan pelat nomor variasi pada kendaraan masih populer dalam beberapa tahun terakhir, terutama di kalangan pecinta otomotif. Alasan utama penggunaan plat nomor modifikasi ini sebagai bentuk ekspresi pribadi atau untuk membedakan mobil mereka dari kendaraan lain yang serupa.

Misal, ingin memiliki pelat nomor mobil berpenampilan cantik dengan memberi spasi di antara angkanya. Contoh lain, mengganti nomor pelat sehingga menyerupai nama pemilik, tetapi dilakukan secara secara tidak resmi.

Selain itu penggunaan pelat nomor variasi didasarkan, mengikuti tema modifikasi mobil. Misal mobil yang dimodifikasi ala-ala Japanese Domestic Market (JDM), pelat nomornya turut diganti dengan plat nomor wilayah Jepang. Begitu juga dengan modifikasi gaya Thailand, Amerika, dan sebagainya.

Beberapa orang juga menggunakan pelat nomor modifikasi untuk tujuan mengganti pelat nomor lama mereka yang hilang. Alasannya bisa bermacam-macam, baik itu karena terjatuh di jalan atau karena rusak. Meski fungsinya untuk menggantikan plat nomor lama, namun jika pelat nomor yang dibuat tidak sesuai dengan spesifikasi yang telah ditetapkan, hal tersebut termasuk perbuatan ilegal. Terlebih sudah mengubah ukuran, font, penomoran dan peletakannya.

Ketahui Pelat Nomor yang Tidak Diperbolehkan

pelat nomor variasi

Pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi sendiri, seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

Perlu dipahami, apapun alasannya setiap kendaraan yang berada di jalan umum harus mematuhi aturan lalu lintas yang berlaku, termasuk dalam hal penggunaan plat nomor. Hal ini karena aturan mengenai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau pelat nomor kendaraan sudah tertulis di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 68.

Baca juga  Cara Dapat Pelat Nomor Warna Putih, Boleh Cat Sendiri?

Adapun sanksinya bagi pelanggar sudah ditetapkan oleh undang-udang tersebut yakni kurungan maksimal 2 bulan dan denda paling banyak Rp 500.000.

Dalam aturan tersebut, ditulis bahwa pelat nomor kendaraan tidak boleh dimodifikasi sendiri, seperti mengubah bentuk, warna, tulisan, maupun ditempeli stiker atau logo yang tidak resmi.

Perlu diketahui, di masyarakat ada beberapa kategori yang termasuk kegiatan modifikasi pelat nomor secara ilegal, di antarnya :

1. Angka TNKB yang hurufnya diatur/angka diarahkan ke belakang sehingga terbaca nama.

2. TNKB yang hurufnya diubah seperti huruf digital.

3.TNKB yang ditempel stiker/logo/lambang kesatuan/instansi yang terbuat dari plastik/logam/kuningan seolah-olah pejabat (tidak resmi).

4. Huruf dan angka TNKB dicetak miring dan huruf timbul.

5. Ukuran TNKB tidak sesuai standar (terlalu besar atau kekecilan).

6. Menyamarkan warna huruf dan angka TNKB sehingga sulit dibaca.

7. Mengubah warna TNKB atau ditutup mika sehingga mengakibatkan warnanya berubah.

Cara Mendapatkan Plat Nomor Cantik Secara Legal

pelat nomor variasi

Ilustrasi pelat nomor kendaraan warna putih

Sebenarnya untuk setiap warga negara punya hak yang sama dalam memiliki plat dengan nomor cantik. Tetapi harus dilakukan secara benar dan berdasarkan hukum yang berlaku.

Maksudnya disini adalah setiap ada perubahan atau penggunaan pelat nomor harus teregistrasi secara sah. Karena harus sesuai dengan Pasal 39 ayat 5 Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor. Disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku.

Baca juga  Cara Dapat Pelat Nomor Warna Putih, Boleh Cat Sendiri?

Maka dari itu kegiatan mengganti pelat nomor harus dilaukan secara legal. Karena pada Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016 Tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Berlaku pada Polri, setiap pemilik kendaraan bisa request nomor unik untuk nomor plat mobil, yang secara peraturan disebut perubahan Nomor Registrasi Kendaraan Bermotor (NRKB).

Cara mendapatkan nomor cantik secara resmi kamu bisa langsung datang ke kantor Samsat atau mendaftar secara online di Registrasi Online NRKB Pilihan Nasional (ROPILNAS). Biaya untuk melakukan plat nomor custom kendaraan atau NRKB resmi di Samsat atau di ROPILNAS, mulai dari Rp5 juta hingga Rp20 juta.

Cara lain mendapatkan plat nomor cantik adalah dengan mengikuti lelang plat nomor. Di luar negari seperti Uni emirat Arab hal ini sudah biasa dan rutin diadakan, tetapi di Indonesia masih terbilang jarang.

Karena umumnya di Indonesia untuk mendapatkan plat nomor cantik biasanya dengan membeli dari orang lain, atau diperoleh dari pemilik kendaraan sebelumnya.Atau jika ingin lebih mudah bisa menggunakan jasa  perantara atau agen untuk membantu kamu dalam mendapatkan plat nomor cantik, tetapi dengan dengan biaya tertentu.

Ciri-ciri Pelat Nomor Asli dan Bedanya dengan yang Palsu, Variasi, atau Modifikasi

pelat nomor variasi

Bahan untuk mewarnai dasar pelat dan nomor polisi pada TNKB dilakukan dengan cat khusus.

Laman resmi NTMC menjelaskan, bahwa pihak Kepolisian memiliki data lengkap berisi spesifikasi TNKB asli sehingga personel di lapangan bisa dengan mudah membedakan pelat nomor asli dan palsu. Misal untuk spesifikasi TNKB asli itu bahan materinya menggunakan aluminium alloy. Jadi akan terlihat jelas perbedaannya mana yang pelat aluminium alloy dengan pelat besi atau logam biasa.

Baca juga  Cara Dapat Pelat Nomor Warna Putih, Boleh Cat Sendiri?

Kemudian melihat dari bentuk embossing atau cetakan timbul pada pelat nomornya. Dijelaskan bahwa TNKB asli sudah diatur detail spesifikasi embossing-nya baik dari ketebalan cetakan timbul hingga jarak antar angka dan hurufnya.

Lalu juga menjelaskan bahwa pelat nomor asli menggunakan font atau jenis huruf khusus yang tidak bisa disebutkan kepada khalayak umum, agar tidak mudah ditiru. Selain itu mengenai bahan untuk mewarnai dasar pelat dan nomor polisi pada TNKB dilakukan dengan cat khusus.

Cat khusus yang digunakan untuk mewarnai pelat nomor ini tidak dijual bebas di pasaran. Sehingga mau sedetail apapun seseorang meniru warna TNKB yang asli, akan bisa ditemukan perbedaannya.

Selaoin itu melihat kombinasi angka pada TNKB, dijelaskan bahwa dalam kombinasi angka tersebut terdapat kode yang menunjukkan sebuah kendaraan bermotor masuk dalam kategori apa. Misalkan ada TNKB yang kodenya seharusnya untuk mobil sedan, malah terpasang di jenis mobil lain.

Demikian ulasan plat nomor variasi. Simak terus Moladin.com untuk update berita terbaru seputar otomotif.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika