Ini Respon Mitsubishi Jika Terjadi Kenaikan PPN 12% di Tahun 2025

by Firdaus Ali
Respon Mitsubishi terkait kenaikan PPN

Berikut respon Mitsubishi jika terjadi kenaikan PPN 12% di tahun 2025. Menurut salah seorang petinggi PT Mitsubishi Motor Krama Yudha Sales Indonesia (MMKSI) mereka tetap optimis dan akan selalu mendukung jika kebijakan tersebut jadi direalisasikan.

Wacana kenaikan PPN 12% nyatanya juga mendapat respon dari kalangan pelaku industi otomotif di Indonesia, bukan tanpa alasan, target di tahun 2024 saja diturunkan oleh Gaikindo dari 1,1 juta unit menjadi 850 ribu unit karena kondisi ekonomi global dan domestik yang belum langsam setelah pandemi di tahun 2020 lalu.

Data Gaikindo mencatat, sepanjang Januari – Oktober 2024, total penjualan mobil secara wholesales tercatat sebesar 710.406 unit atau turun 15% YoY dari periode sama 2023 sebesar 836.128 unit.

Sementara itu, penjualan ritel juga ternyata turun 11,5% YoY menjadi 730.637 unit pada periode 10 bulan (Januari-Oktober) 2024, dibandingkan 825.692 unit pada periode yang sama 2023.

“Pada Oktober sebenarnya kondisi pasar sedikit membaik, di antara Oktober-Desember adalah season yang bagus untuk penjualan kendaraan, trennya seperti itu. Harapannya sampai akhir tahun, kami dapat mencapai penjualan yang lebih baik,” jelas Presiden Direktur PT MMKSI, Atsushi Kurita, beberapa hari lalu.

Baca juga  Penjualan Mobil Mitsubishi Agustus 2024 Naik, Salip Honda dan Suzuki!

Lebih lanjut Atsushi Kurita mengatakan, perusahaan tak menampik bahwa dengan adanya kenaikan PPN jadi 12% dan opsen pajak menjadi kabar buruk bagi pelaku industri otomotif.  “Ada beberapa negative news seperti PPN yang naik jadi 12%, lalu ada pajak dari Pemda, dan lain-lain, yang juga masih simpang siur,” imbuh Kurita.

Selain PPN 12%, Kendaraan Juga Akan Dikenakan Opsen

Respon Mitsubishi terkait kenaikan PPN 12% memang terlihat tenang. Selain PPN 12%, di tahun 2025 nanti juga kabarnya akan ada opsen pajak untuk kendaraan bermotor.

Dilansir dari laman Kementrian Keuangan, Opsen adalah pungutan tambahan pajak menurut persentase tertentu. Ada 3 jenis pajak daerah yang dikenai opsen yaitu opsen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), opsen Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dan opsen Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan (MBLB).

Opsen secara umum tidak menambah beban administrasi perpajakan wajib pajak. Opsen PKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok PKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Baca juga  Program Rainy Campaign Dari MMKSI, Diskon Sparepart Sampai 43 Persen!

Opsen BBNKB adalah Opsen yang dikenakan oleh kabupaten/kota atas pokok BBNKB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan. Opsen Pajak MBLB adalah Opsen yang dikenakan oleh provinsi atas pokok Pajak MBLB sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan.

Moladiners, itulah ulasan mengenai Respon Mitsubishi terkait kenaikan PPN 12% di tengah penjualan otomotif yang masih belum optimal. Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika