Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni November 2024, PP Naik 5 Persen!

by Firdaus Ali
tarif penyeberangan Merak-Bakauheni November 2024

Berikut informasi tarif penyeberangan Merak-Bakauheni November 2024. Dimana untuk tarifnya naik 5 persen, baik dari Merak ataupun dari Bakauheni.

Mulai dari 1 November 2024, tarif penyeberangan Merak-Bakauheni PP mengalami penyesuaian harga. Kenaikan tarifnya sekitar 5% dari sebelumnya.

Kenaikan tarif juga terjadi di 26 lintasan penyeberangan lain di Indonesia. Pengumunan kenaikan ini berlaku efektif Jumat pukul 00.00, per tanggal 1 November 2024 kemarin.

“Kami dari Kementerian Perhubungan selalu melihat di dua sisi, pertama dari sisi operator kapal ataupun perusahaan kita berharap bisa bertahan dan selalu eksis, di sisi lain kami juga melihat dari pengguna jasa dalam hal membayar,” ujar Handjar Dwi Antoro, Kasubdit Angkutan Sungai Danau dan Penyeberangan, Kementerian Perhubungan Republik Indonesia beberapa waktu lalu.

Kementerian Perhubungan RI pun meminta kenaikan tarif ini, mesti diiringi peningkatan pelayanan bagi pengguna jasa penyeberangan dari operator kapal penyeberangan. Mereka diharapkan bisa menjaga standar pelayanan minimum dan safety dan untuk terus memberikan pelayanan terbaik dan berkelanjutan.

Daftar Tarif Penyeberangan Merak-Bakauheni November 2024

Tarif penyeberangan Merak-Bakauheni November 2024 mengalam kenaikan sekitar 5 persen. Berikut daftar tarif terbarunya:

Penumpang

  • Dewasa Rp 23.400
  • Bayi Rp 1.900

Kendaraan

  • Golongan I Rp 27.600
  • Golongan II Rp 65.500
  • Golongan III Rp 135.900

Golongan IV

  • Kendaraan Penumpang Rp 512.600
  • Kendaraan Barang Rp 463.800

Golongan V

  • Kendaraan Penumpang Rp 998.600
  • Kendaraan Barang Rp 885.900

Golongan VI

  • Kendaraan Penumpang Rp 1.657.200
  • Kendaraan Barang Rp 1.365.100
  • Golongan VII Rp 1.657.200
  • Golongan VIII Rp 2.503.000
  • Golongan IX Rp 3.814.500

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika