Waspada Denda Tilang Operasi Zebra 2024 Bisa Sampai Rp 1 Juta

by Firdaus Ali
Denda tilang Operasi Zebra 2024

Denda tilang Operasi Zebra 2024 bisa sampai Rp 1 juta untuk pelanggaran mengemudi di bawah umur alias tidak punya SIM (Surat Izin Mengemudi).

Korlantas Polri telah memulai Operasi Zebra 2024 sejak Senin, 14 Oktober, yang berlangsung hingga 27 Oktober. Operasi ini menargetkan 14 jenis pelanggaran dengan denda bervariasi antara Rp 250 ribu hingga Rp1 juta. Penindakan dilakukan melalui tilang manual dan pengawasan elektronik menggunakan kamera ETLE.

Berikut adalah daftar pelanggaran beserta dendanya:

1. Rotator dan Sirene Tidak Sesuai: Kendaraan yang tidak berhak memasang rotator dan sirene dapat dikenakan denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.

2. Pelat Rahasia: Menggunakan pelat nomor yang tidak sesuai dapat berujung pada denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.

3. Pengemudi di Bawah Umur: Pengemudi yang tidak memiliki SIM dapat dikenakan denda Rp1 juta atau kurungan empat bulan.

pelanggaran lalu lintas tembus 985 kejadian
Pelanggaran lalu lintas lawan arah membahayakan pengguna jalan

4. Melawan Arus: Denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan bagi pengemudi yang melanggar aturan arus.

Baca juga  Angka Kecelakaan Tahun 2024 Meningkat, Roda Dua Mendominasi!

5. Berkendara di Bawah Pengaruh Alkohol: Sanksi maksimal Rp750 ribu atau kurungan tiga bulan.

6. Menggunakan HP saat Berkendara: Denda sesuai Pasal 283.

7. Tidak Menggunakan Sabuk Keselamatan: Denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.

8. Melebihi Batas Kecepatan: Denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.

9. Boncengan Lebih dari Satu: Denda Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.

10. Kendaraan Tidak Layak Jalan: Denda maksimal Rp500 ribu.

11. Tidak Dilengkapi Perlengkapan Standar: Denda maksimal Rp250 ribu atau kurungan satu bulan.

12. Tidak Memiliki STNK: Denda Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.

13. Melanggar Marka Jalan: Denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.

14. Penyalahgunaan Pelat Nomor Diplomatik: Denda maksimal Rp500 ribu atau kurungan dua bulan.

Sebagai tambahan informasi, meskipun tilang manual dan ETLE aktif, Korlantas Polri menekankan bahwa sosialisasi dan edukasi adalah prioritas utama dalam penindakan.

Korlantas Polri GUnakan Semua Ornamen Penindakan Saat Operasi Zebra 2024

Denda tilang Operasi Zebra 2024 bisa sampai Rp 1 juta. Dalam hal ini, petugas di lapangan akan menggunakan semua ornamen penindakan bagi para pelanggar lalu lintas.

Baca juga  Operasi Zebra 2024 Akan Berlangsung 2 Minggu, Awas Kena Tilang!

Penegakan hukum dari mulai teguran kemudian dengan tilang baik itu tilang konvensional maupun tilang ETLE, kalau memang dirasa yang tidak bisa ter capture oleh tilang ETLE maka kita menggunakan tilang manual itu semaksimal mungkin tapi semaksimal mungkin juga harapannya cukup dengan teguran dan kegiatan preventif dari anggota yang ada di lapangan,” ujar Dirgakkum Korlantas Polri Brigjen Pol Raden Slamet seperti dikutip dari laman Korlantas Polri (18/10).

Simak terus Moladin.com untuk informasi otomotif menarik lainnya.

Related Articles

Moladin Digital Indonesia








Logo Kementerian Komunikasi dan Informatika