Mengurus pajak kendaraan kadang terasa ribet, apalagi ketika dokumen yang kamu butuhkan tidak lengkap.
Salah satu kasus yang cukup sering terjadi adalah saat pemilik baru ingin bayar pajak motor tanpa KTP pemilik sebelumnya.
Kondisi seperti ini biasanya muncul ketika kamu membeli motor bekas, tetapi dokumen kepemilikan belum dialihkan.
Biar lebih mudah dipahami, artikel ini bakal membahas syarat, biaya, hingga cara mengurusnya tanpa drama. Yuk, simak sampai habis!
🔑 Key Takeaways:
- Bayar pajak motor tanpa KTP pemilik tetap bisa dilakukan melalui aplikasi SIGNAL, SMS Gateway, SKH, maupun balik nama kendaraan sebagai solusi permanen.
- Syarat dan biayanya tetap mengikuti prosedur resmi, termasuk STNK, BPKB, kwitansi pembelian, serta biaya seperti PKB, SWDKLLJ, dan penerbitan dokumen.
- Balik nama adalah cara paling aman dan jangka panjang, karena membuat seluruh data kendaraan sesuai identitas pemilik baru sehingga proses pajak ke depannya jauh lebih mudah.
Apakah Bisa Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik?

Pada dasarnya, bayar pajak motor tanpa KTP pemilik sebelumnya tetap dimungkinkan, meskipun prosedurnya tidak sesederhana pembayaran biasa.
Samsat menyediakan beberapa opsi agar proses perpanjang STNK tetap bisa dilakukan meski KTP pemilik lama tidak tersedia.
Salah satu solusi paling aman adalah melakukan proses balik nama motor, karena data identitas langsung disesuaikan dengan pemilik yang baru.
Khusus kondisi kondisi tertentu seperti kehilangan KTP, pemilik asli bisa membuat Surat Keterangan Hilang (SKH) dari kelurahan atau kecamatan sebagai pengganti sementara untuk melakukan verifikasi
Meski begitu, pembuatan SKH tetap membutuhkan waktu dan sedikit biaya tambahan. Jadi, pastikan kamu menyiapkan waktunya.
Syarat Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik Pertama
Sebelum masuk ke proses teknisnya, kamu perlu mengetahui dokumen apa saja yang biasanya diminta. Tanpa dokumen ini, proses di Samsat bisa tertunda. Berikut persyaratan yang harus disiapkan:
- STNK asli dan fotokopi
- KTP pemilik baru (asli dan fotokopi)
- BPKB asli dan fotokopi
- Kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani penjual sebagai bukti keabsahan kepemilikan
Dokumen tersebut menjadi dasar verifikasi agar kendaraan yang kamu urus bukan hasil tindak pidana dan memiliki alur kepemilikan yang jelas.
Biaya Perpanjang STNK Tanpa KTP Pemilik

Biaya perpanjang STNK meski tak punya KTP pemilik lama sebenarnya tidak jauh berbeda dengan pengurusan biasa. Berikut gambaran biaya yang muncul:
- Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) kendaraan bekas: Rp 0
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): tergantung jenis motor. Besarannya dapat dilihat di STNK atau dicek di situs Bapenda masing-masing provinsi. Jika ada tunggakan, akan dikenakan denda PKB.
- SWDKLLJ: Rp 35.000 untuk motor hingga 250 cc. Bila ada keterlambatan, akan ditambah denda.
- Penerbitan STNK: Rp 100.000 untuk motor
- Penerbitan TNKB (plat nomor): Rp 60.000
- Penerbitan BPKB: Rp 225.000 untuk motor
- Mutasi luar daerah (jika diperlukan): Rp 150.000
Biaya tersebut tentu dapat berubah mengikuti kebijakan pemerintah, jadi pastikan moladiners mengecek info terbaru di kanal resmi.
Cara Bayar Pajak Motor Tanpa KTP Pemilik untuk Perpanjang STNK

Ada beberapa cara yang bisa kamu pilih sesuai kondisi dan kenyamanan masing-masing. Mulai dari aplikasi digital sampai proses manual di Samsat, semuanya resmi dan dapat dilakukan oleh publik.
1. Melalui Aplikasi SIGNAL
Untuk Moladiners yang ingin proses cepat tanpa antre, aplikasi SIGNAL (Samsat Digital Nasional) bisa jadi solusi tepat.
Aplikasi ini memungkinkan kamu bayar pajak motor online tanpa KTP pemilik lama. Berikut langkah-langkahnya, seperti yang dilansir dari laman Tribata News Polri:
- Unduh aplikasi SIGNAL.
- Buat akun menggunakan nomor telepon dan password.
- Isi identitas diri pada formulir yang tersedia.
- Lakukan verifikasi e-KTP dan swafoto.
- Masukkan kode OTP yang dikirim via SMS dan aktivasi email.
- Log in kembali ke aplikasi.
- Tambahkan data kendaraan (nomor plat & 5 digit terakhir nomor rangka).
- Pilih menu “Pendaftaran Pengesahan STNK”.
- Pilih kendaraan yang ingin diperpanjang.
- Masukkan alamat pengiriman dokumen.
- Konfirmasi dan lakukan pembayaran.
Perlu diingat kalau aplikasi SIGNAL hanya berlaku untuk perpanjang STNK tahunan, bukan ganti STNK 5 tahunan atau ubah identitas.
2. Melalui SMS Gateway
Cara bayar pajak motor tanpa KTP ini memang semakin jarang digunakan, tetapi masih tersedia di beberapa wilayah.
Sistemnya cukup sederhana karena kamu hanya perlu mengirim SMS untuk mendapatkan kode pembayaran dengan format seperti berikut
esamsat [spasi] nomor rangka [spasi] nomor KTP [spasi] email
Setelah itu, sistem akan mengirimkan data kendaraan serta nominal pajak yang harus dibayarkan. Segera lakukan pembayaran melalui ATM atau e-banking yang bekerja sama.
Jangan lupa datang ke Samsat terdekat untuk menukar struk dengan SKPD.
3. Melakukan Balik Nama STNK
Jika kamu ingin solusi permanen tanpa kendala administrasi di masa depan, melakukan balik nama STNK adalah cara bayar pajak motor tanpa KTP pemilik yang paling efektif.
Cara ini juga cocok bila kamu membeli motor bekas dan ingin mengganti kepemilikannya secara resmi. Berikut prosesnya secara garis besar:
a. Mengajukan Pengalihan Nama
- Datangi Samsat untuk verifikasi berkas.
- Lakukan pemeriksaan fisik kendaraan.
- Serahkan fotokopi KTP, BPKB, STNK, kuitansi pembelian, dan hasil cek fisik.
- Bayar biaya administrasi.
- Terima tanda terima proses pengalihan nama.
b. Mengubah Data di BPKB
- Kunjungi kantor Polda setempat.
- Serahkan BPKB, hasil cek fisik, fotokopi STNK, dan dokumen lainnya.
- Setelah diproses, kamu akan mendapat BPKB baru sesuai identitas pemilik baru.
c. Pengambilan BPKB Baru
- Ambil nomor antrean di loket pengalihan nama BPKB.
- Isi formulir Bea Balik Nama BPKB.
- Bayar biaya sesuai ketentuan.
- Lampirkan bukti pembayaran lalu serahkan berkas ke loket.
- Simpan tanda terima yang mencantumkan jadwal pengambilan BPKB baru.
Dengan data kendaraan yang sudah bersih dan sesuai identitas kamu, proses bayar pajak di tahun berikutnya akan jauh lebih mudah.
FAQ tentang Bayar Pajak Motor Tanpa KTP
1. Bayar pajak motor apakah bisa tanpa KTP?
Bisa. Ada beberapa cara yang diizinkan, seperti memakai SKH (Surat Keterangan Hilang), menggunakan aplikasi SIGNAL untuk pengesahan tahunan, atau melakukan balik nama kendaraan.
2. Berapa biaya perpanjang STNK tanpa KTP?
Biayanya sama seperti perpanjang STNK normal yang terdiri dari PKB, SWDKLLJ, biaya cetak STNK/TNKB, dan administrasi lainnya. Jika melakukan balik nama, ada tambahan biaya penerbitan BPKB dan mutasi bila beda daerah.
3. Apakah bisa perpanjang STNK motor tanpa BPKB?
Untuk perpanjang tahunan via SIGNAL masih memungkinkan tanpa membawa BPKB. Namun untuk proses balik nama, pengurusan 5 tahunan, atau mutasi kendaraan, kamu wajib membawa BPKB asli.
Kalau moladiners ingin membaca panduan otomotif lain yang lebih lengkap, akurat, dan selalu update, langsung saja kunjungi Moladin.com!