Proses balik nama mobil bekas di tahun 2026 kini semakin mudah dan ramah di kantong. Pemerintah resmi menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk kendaraan bekas sehingga biaya balik nama menjadi jauh lebih ringan dibanding tahun-tahun sebelumnya.
Kebijakan ini menjadi angin segar bagi konsumen mobil bekas, terutama bagi mereka yang selama ini terkendala urusan administrasi, seperti harus meminjam KTP pemilik lama saat perpanjang STNK. Berikut syarat dan biaya balik nama mobil bekas yang wajib kamu penuhi.
Balik Nama Kini Lebih Praktis
Salah satu keuntungan utama melakukan balik nama kendaraan bekas adalah kemudahan saat mengurus administrasi tahunan. Setelah balik nama, pemilik baru tidak lagi bergantung pada KTP pemilik lama untuk perpanjangan STNK maupun pembayaran pajak kendaraan.
Hal ini penting karena dalam praktiknya, banyak pembeli mobil bekas kesulitan menghubungi pemilik sebelumnya atau tidak mendapatkan izin peminjaman KTP. Dengan balik nama, seluruh data kendaraan resmi tercatat atas nama pemilik baru.
Syarat Balik Nama Mobil Bekas 2026
Meskipun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mobil bekas telah dihapus, proses balik nama tetap memerlukan sejumlah dokumen. Berikut persyaratan yang harus disiapkan:
- E-KTP pemilik baru
- STNK asli dan fotokopi
- Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP) atau notis pajak kendaraan
- BPKB asli dan fotokopi
- Bukti alih kepemilikan, seperti kwitansi pembelian bermaterai
Dalam proses ini, KTP pemilik lama tidak menjadi persyaratan, selama seluruh dokumen kendaraan dinyatakan lengkap dan sesuai.
Bea Balik Nama Resmi Rp0
Penghapusan BBNKB untuk kendaraan bekas berlaku secara nasional dan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD).
Dalam aturan tersebut ditegaskan bahwa objek BBNKB hanya berlaku untuk penyerahan pertama kendaraan bermotor, atau kendaraan baru. Artinya, kendaraan bekas tidak lagi dikenakan bea balik nama, alias Rp0.
Biaya Lain yang Tetap Berlaku
Meskipun Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) mobil bekas telah dihapus, pemilik kendaraan tetap perlu menyiapkan sejumlah biaya lain dalam proses balik nama. Biaya-biaya ini bersifat wajib dan besarannya telah diatur oleh pemerintah. Rincian biaya yang masih dikenakan antara lain:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen
Besaran PKB menyesuaikan jenis serta nilai kendaraan. Apabila terdapat tunggakan pajak dari pemilik sebelumnya, maka akan dikenakan denda sesuai ketentuan.
2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
- Sepeda motor: Rp35.000
- Mobil non-angkutan umum: Rp143.000
3. Biaya Penerbitan STNK
- Sepeda motor: Rp100.000
- Mobil: Rp200.000
4. Biaya Penerbitan Tanda Nomor Kendaraan (TNKB)
- Sepeda motor: Rp60.000
- Mobil: Rp100.000
5. Biaya Penerbitan BPKB
- Sepeda motor: Rp225.000
- Mobil: Rp375.000
Apabila kendaraan berasal dari luar daerah domisili, pemilik juga perlu menyiapkan biaya mutasi kendaraan, yaitu Rp150.000 untuk sepeda motor dan Rp250.000 untuk mobil.
Lebih Hemat dan Transparan
Dengan dihapuskannya BBNKB, total biaya balik nama mobil bekas kini jauh lebih ringan. Konsumen hanya perlu fokus pada pajak, administrasi, dan kelengkapan dokumen, tanpa khawatir biaya tambahan tersembunyi.
Kebijakan ini juga diharapkan mendorong pemilik kendaraan bekas untuk lebih tertib administrasi, sekaligus meningkatkan akurasi data kendaraan bermotor di Indonesia.
Cara Balik Nama Mobil Bekas 2026
Proses balik nama mobil bekas penting dilakukan agar data kepemilikan kendaraan resmi tercatat atas nama pemilik baru. Selain memudahkan pengurusan pajak tahunan, balik nama juga menghindarkan pemilik dari ketergantungan pada dokumen pemilik sebelumnya.
1. Siapkan Dokumen Kendaraan
Langkah pertama adalah menyiapkan seluruh dokumen kendaraan yang diperlukan untuk proses administrasi di Samsat. Kelengkapan dokumen akan memperlancar proses balik nama tanpa kendala.
2. Datang ke Kantor Samsat
Setelah dokumen siap, pemilik kendaraan perlu mendatangi kantor Samsat sesuai domisili KTP. Jika kendaraan berasal dari luar daerah, proses mutasi harus dilakukan terlebih dahulu sebelum balik nama dilanjutkan.
3. Cek Fisik Kendaraan
Kendaraan wajib menjalani pemeriksaan fisik untuk mencocokkan nomor rangka dan nomor mesin dengan data pada dokumen. Tahap ini menjadi syarat utama sebelum proses administrasi dilanjutkan.
4. Proses Administrasi Balik Nama
Seluruh dokumen dan hasil cek fisik diserahkan ke loket balik nama. Petugas akan memproses perubahan data kepemilikan hingga kendaraan resmi terdaftar atas nama pemilik baru.
5. Pengambilan Dokumen
Setelah proses selesai, STNK dan pelat nomor dapat diambil sesuai jadwal yang ditentukan, sedangkan BPKB akan diterbitkan menyusul.
Pantau terus Moladin untuk update terbaru seputar aturan pajak kendaraan, tips beli mobil bekas, dan informasi otomotif terkini lainnya.


