Biaya balik nama motor ditentukan oleh sejumlah faktor. Hal ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri.
Proses balik nama motor bertujuan untuk mengubah data kepemilikan kendaraan agar sesuai dengan identitas pemilik barunya.
Dalam proses ini, ada sejumlah biaya yang harus dipersiapkan. Nah kali ini, Moladin akan membagikan informasi tentang besaran biaya balik nama motor dan ganti plat, syarat yang diperlukan, alur pengurusan, dan tips agar prosesnya lebih mudah.
Yuk, simak sampai selesai, ya Moladiners!
Biaya Balik Nama Motor
Per 5 Januari 2025, terjadi perubahan besar dalam aturan biaya balik nama kendaraan.
Berdasarkan UU No. 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah (UU HKPD), pemerintah menghapus Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor untuk kendaraan bekas antar individu (BBNKB II).
Ini artinya, ketika ketika membeli motor bekas dari perorangan, maka biaya balik nama motor kini lebih ringan karena BBNKB II tidak lagi dikenakan, alias GRATIS.

Eitss, meskipun BBNKB II dihapus, ada beberapa komponen biaya lain yang tetap harus dibayarkan sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif PNBP Polri.
Rincian biaya balik nama motor adalah sebagai berikut:
- Pajak Kendaraan Bermotor (PKB): Besarnya tergantung jenis, tahun, dan wilayah kendaraan.
- SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan): Untuk motor, sekitar Rp32.000.
- Penerbitan STNK Baru: Rp100.000 untuk kendaraan roda dua atau tiga.
- Penerbitan TNKB / Plat Nomor Baru: Rp60.000 untuk motor.
- Penerbitan BPKB: Rp225.000 untuk motor.
Dengan demikian, maka total biaya balik nama motor akan bergantung pada besaran PKB yang dikenakan, ditambah biaya penerbitan dokumen dan plat nomor baru.
Buat Moladiners yang hanya ingin tahu tentang biaya ganti plat, maka angka yang harus disiapkan adalah Rp60.000 untuk motor roda dua.
Contoh Perhitungan Biaya Balik Nama Motor Vario 160 CBS di Jakarta
Sebagai contoh, Moladin memberikan simulasi biaya balik nama motor untuk Honda Vario 160 CBS di wilayah Jakarta.
Berikut adalah data lengkap kendaraannya berdasarkan tarif PNBP Polri dan estimasi pajak kendaraan.
Jika NJKB Honda Vario 160 CBS: Rp18.300.000, maka perhitungannya:
| PKB: 2% × NJKB | Rp366.000 |
| SWDKLLJ | Rp32.000 |
| Penerbitan STNK Baru | Rp100.000 |
| Penerbitan TNKB (Plat Nomor Baru) | Rp60.000 |
| Penerbitan BPKB: Rp225.000. | Rp225.000 |
| Total | Rp786.000 |
Dengan demikian, total estimasi biaya balik nama motor Vario 160 di Jakarta adalah Rp786.000 (untuk varian CBS).
Namun, jika ada tunggakan pajak atau denda pajak motor dari pemilik lama, maka jumlah ini tentunya bisa bertambah.
Syarat Balik Nama Motor
Ketika mengurus balik nama motor, kamu harus membawa sejumlah dokumen yang dibutuhkan.
Agar prosesnya berjalan lancar, kamu perlu menyiapkan beberapa persyaratan yang sudah ditetapkan oleh pihak Samsat.
Berikut adalah syarat umum yang wajib kamu penuhi untuk mengurus balik nama kendaraan bermotor.
- KTP Asli Pemilik Baru beserta fotokopi.
- STNK Asli Motor dan fotokopi.
- BPKB Asli dan fotokopi.
- Kuitansi Jual Beli Motor yang ditandatangani oleh penjual dan pembeli di atas materai.
- Hasil Cek Fisik Kendaraan berupa gesekan nomor rangka dan mesin motor.
Dokumen-dokumen ini akan digunakan untuk memastikan bahwa kendaraan legal secara hukum dan mengubah data kepemilikan secara resmi.
Kalau kamu tidak menyertakan persyaratan ini, tentunya biaya balik nama motor yang kamu bayarkan tidak akan bisa diproses.
Sementara untuk kamu yang hanya ingin memperpanjang masa berlaku STNK 5 tahunan, maka akan tetap dikenakan biaya ganti plat meskipun tidak melakukan balik nama.
Alur Mengurus Balik Nama Motor
Setelah menyiapkan persyaratan, langkah berikutnya adalah memahami alur pengurusan balik nama.
Tidak sedikit dari pemilik motor baru yang merasa bingung karena harus bolak-balik ke Samsat.
Berikut alur proses yang bisa kamu ikuti:
1. Datang ke Samsat dengan Dokumen Lengkap
Bawa semua dokumen persyaratan, termasuk kuitansi jual beli motor.
2. Melakukan Cek Fisik Kendaraan
Petugas akan menggesek nomor rangka dan nomor mesin motor. Hasil cek fisik ini digunakan untuk verifikasi data.
3. Mengisi Formulir Balik Nama
Formulir tersedia di loket pendaftaran. Isi dengan lengkap sesuai data diri pemilik baru.
4. Mengurus Perubahan Data BPKB
BPKB lama akan diproses untuk diterbitkan dengan nama pemilik baru. Proses ini biasanya membutuhkan beberapa hari kerja.
5. Mengurus STNK dan TNKB Baru
Setelah BPKB diproses, selanjutnya kamu akan mendapatkan STNK baru dengan nama pemilik baru serta plat nomor baru.
Adapun biaya ganti plat adalah sebesar Rp60.000 dibayarkan.
6. Melunasi Biaya Balik Nama Motor
Semua biaya, termasuk penerbitan dokumen, PKB, dan SWDKLLJ, harus dibayarkan di loket resmi Samsat.
Proses balik nama motor biasanya memakan waktu beberapa hari hingga satu minggu, tergantung seberapa cepat pengurusan di Samsat setempat.
Jika semua syarat lengkap, maka tentunya proses akan berjalan lebih cepat dan lancar.
Tips Mengurus Balik Nama Motor
Mengurus balik nama motor pastinya membutuhkan waktu dan tenaga, apalagi kalau kamu baru pertama kali melakukannya.
Nah, agar proses lebih efisien, berikut beberapa tips yang bisa kamu ikuti:
1. Pastikan Dokumen Lengkap Sebelum ke Samsat
Banyak orang terhambat karena dokumen yang dibawanya tidak lengkap, sehingga harus bolak-balik.
Oleh karena itu, periksa ulang syarat seperti STNK, BPKB, dan kuitansi jual beli.
2. Datang Lebih Pagi ke Samsat
Antrian di Samsat biasanya padat, terutama di awal minggu. Jadi, datanglah lebih pagi supaya mempercepat proses pengurusannya.
3. Siapkan Dana Tambahan
Meski sudah mengetahui perkiraan biaya, tetap selalu siapkan dana lebih untuk mengantisipasi perbedaan tarif PKB di tiap daerah.
4. Hindari Calo
Menggunakan jasa calo mungkin terlihat lebih cepat, tetapi biayanya bisa jauh lebih mahal. Jadi, lebih baik mengurus sendiri lebih aman dan transparan.
Dengan mengikuti tips ini, kamu bisa menghemat waktu sekaligus memastikan semua biaya balik nama motor dibayarkan sesuai aturan resmi.
FAQ seputar Biaya Balik Nama Motor
Berapa Lama Proses Balik Nama Motor?
Proses balik nama motor biasanya memakan waktu sekitar 5 hingga 14 hari kerja, tergantung kelengkapan dokumen dan antrean di Samsat setempat.
Jika semua syarat lengkap dan tidak ada kendala, STNK dan plat nomor baru bisa keluar lebih cepat, sedangkan BPKB dengan nama pemilik baru umumnya membutuhkan waktu tambahan beberapa hari hingga minggu untuk diterbitkan.
Apakah Balik Nama Motor Harus Cabut Berkas?
Balik nama motor tidak selalu harus cabut berkas, tergantung lokasi domisili pemilik baru. Jika motor tetap digunakan di wilayah provinsi yang sama dengan pemilik lama, cukup melakukan balik nama di Samsat setempat tanpa cabut berkas.
Namun, jika motor pindah provinsi atau wilayah kerja Samsat berbeda, maka wajib cabut berkas agar data kendaraan bisa dipindahkan ke Samsat baru sesuai alamat di KTP pemilik baru.
Apa Perbedaan Balik Nama Motor dan Mutasi Motor?
Perbedaan utama antara balik nama motor dan mutasi motor terletak pada tujuan dan prosesnya.
Balik nama motor adalah perubahan identitas kepemilikan kendaraan dari pemilik lama ke pemilik baru, biasanya setelah transaksi jual beli, tanpa harus memindahkan domisili kendaraan jika masih di provinsi yang sama.
Sementara itu, mutasi motor adalah proses memindahkan data kendaraan dari satu wilayah atau provinsi ke wilayah lain, sehingga sering disebut juga cabut berkas.
Jadi, kalau hanya ingin mengganti nama kepemilikan, cukup balik nama, tetapi jika motor pindah domisili antar wilayah, maka perlu mutasi sekaligus balik nama.
Itulah dia sejumlah informasi tentang biaya balik nama motor dan ganti plat beserta syarat-syarat pengurusannya.
Mengurus biaya balik nama motor kini tidak dikenai biaya setelah penghapusan BBNKB II pada Januari 2025.
Namun, pemilik motor tetap wajib membayar komponen biaya lain seperti penerbitan STNK, BPKB, dan biaya ganti plat.
Prosesnya memang membutuhkan waktu, tetapi dengan dokumen lengkap dan pemahaman alur yang benar, balik nama motor bisa berjalan lancar tanpa perlu mengeluarkan biaya tambahan yang tidak perlu.
Jadi, selalu persiapkan dokumen serta dana yang cukup sebelum datang ke Samsat agar urusan kamu lebih mudah dan cepat.
Jangan ragu untuk terus mengikuti Moladin agar kamu tidak ketinggalan informasi seputar otomotif dan promo harga mobil baru!