Perubahan aturan mengenai administrasi kendaraan bermotor belakangan ini cukup ramai dibahas, terutama karena muncul kabar bahwa biaya balik nama motor gratis mulai diberlakukan.
Banyak pemilik motor bekas yang akhirnya bertanya-tanya apakah mereka masih harus membayar pajak penyerahan kepemilikan atau tidak.
Untuk menjawabnya secara lengkap, berikut penjelasan yang sudah Moladin rangkum berdasarkan regulasi terbaru. Yuk, simak!
🔑 Key Takeaways
- Mulai 5 Januari 2025, motor bekas resmi bebas BBNKB, sehingga pemilik hanya perlu membayar biaya administrasi seperti STNK, TNKB, PKB, dan BPKB.
- Biaya balik nama motor tidak sepenuhnya gratis, tetapi kini jauh lebih murah karena komponen pajak penyerahan kepemilikan dihapus.
- Proses balik nama tetap melalui tahapan Samsat yang lengkap, mulai dari cek fisik hingga penerbitan STNK, TNKB, dan BPKB baru.
Benarkah Biaya Balik Nama Motor Gratis?
Isu mengenai biaya balik nama motor gratis ternyata bukan sekadar rumor belaka.
Mulai 5 Januari 2025, pemerintah menetapkan bahwa proses balik nama kendaraan bekas tidak lagi dikenakan pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Dengan kebijakan ini, kendaraan baru tetap terkena pungutan BBNKB sesuai ketentuan daerah, sedangkan kendaraan bekas yang berpindah kepemilikan dibebaskan dari pembayaran tersebut.
Artinya, Moladiners yang melakukan serah terima motor seken hanya perlu membayar komponen biaya administratif tanpa tambahan pajak BBNKB.
Namun, kebijakan ini tidak berlaku untuk motor baru yang keluar dari dealer. Seluruh unit baru tetap dikenakan pajak penyerahan pertama sesuai tarif BBNKB masing-masing provinsi.
Dasar Hukum Biaya Balik Nama Motor Gratis

Penerapan biaya balik nama motor gratis memiliki dasar hukum yang jelas. Aturan tersebut berlandaskan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU HKPD).
Pada Pasal 12 ayat (1), tertulis bahwa BBNKB dikenakan hanya pada penyerahan pertama kendaraan bermotor, yaitu ketika motor baru dibeli dari dealer.
Ketentuan ini kemudian dipertegas melalui Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2024 yang menyebut bahwa penyerahan kedua dan seterusnya (atau motor bekas) bukan merupakan objek BBNKB.
Dengan kata lain, motor yang berpindah tangan dari pemilik lama ke pemilik baru sudah tidak lagi dibebani pajak balik nama.
Aturan ini sekaligus menyederhanakan biaya yang harus dibayar masyarakat dan mendorong administrasi kendaraan yang lebih tertib.
Komponen Biaya Balik Nama Motor

Meski ada kebijakan biaya balik nama motor gratis, bukan berarti proses balik nama benar-benar tanpa biaya.
Moladiners tetap perlu menyiapkan sejumlah anggaran untuk komponen administrasi yang wajib dibayarkan sesuai dengan PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang PNBP Kepolisian berikut:
1. Pajak Kendaraan Bermotor (PKB)
PKB merupakan pajak tahunan yang harus dibayar walaupun motor sedang dalam proses balik nama kendaraan.
Besaran PKB berbeda-beda, tergantung tipe, kapasitas mesin, dan tahun produksi. Kamu dapat memeriksanya melalui lembar STNK atau langsung mengecek di Samsat.
2. SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan)
SWDKLLJ adalah sumbangan yang digunakan untuk perlindungan kecelakaan lalu lintas. Untuk motor, besarannya adalah Rp35.000.
3. Biaya Administrasi STNK
Penerbitan STNK baru untuk motor dikenakan biaya sekitar Rp100.000.
4. Biaya Penerbitan TNKB (Plat Nomor)
Pembuatan plat nomor baru dikenakan biaya sekitar Rp60.000 untuk kendaraan roda dua.
5. Biaya Penerbitan BPKB
Penerbitan buku BPKB baru dikenakan biaya sebesar Rp225.000.
Jika ditotal, biaya balik nama motor bekas tanpa BBNKB berada di kisaran Rp420.000. Jumlah ini masih bisa berbeda tergantung kondisi PKB atau apakah ada tunggakan pajak sebelumnya.
Syarat Balik Nama Motor

Sebelum datang ke Samsat, ada baiknya Moladiners memastikan seluruh dokumen syarat balik nama sudah lengkap. Proses balik nama akan berjalan jauh lebih cepat jika seluruh syarat ini sudah kamu bawa:
Syarat Balik Nama STNK
- STNK asli + fotokopi
- BPKB asli + fotokopi
- KTP pemilik baru + fotokopi
- Kwitansi pembelian kendaraan + fotokopi
Syarat Balik Nama BPKB
- STNK yang sudah dibalik nama + fotokopi
- BPKB asli + fotokopi
- KTP asli pemilik baru + fotokopi
- Hasil cek fisik kendaraan (fotokopi)
- Kwitansi pembelian motor (fotokopi)
Walaupun aturan biaya balik nama motor gratis berlaku untuk penghapusan BBNKB, syarat administratif di atas tetap wajib kamu penuhi.
Cara Balik Nama Motor Gratis 2025
Setelah dokumen siap, Moladiners bisa mengikuti alur balik nama berikut sesuai prosedur resmi Samsat. Tahapan ini berlaku untuk wilayah yang sudah menerapkan aturan bebas BBNKB mulai 2025:
- Menuju Lokasi Cek Fisik
Bawa kendaraan untuk dilakukan pengesahan nomor rangka dan mesin. Petugas akan memberikan hasil lembar cek fisik. - Pengambilan Arsip Kendaraan Bermotor
Berkas arsip kendaraan dapat diambil di gudang arsip POLRI yang berada di Samsat tempat motor terdaftar. - Mengambil dan Mengisi Formulir Pendaftaran
Isi data kendaraan dan identitas pemilik baru sesuai dokumen yang kamu lampirkan. - Menuju Loket Mutasi Dalam Kota
Di sini kamu akan mendapatkan rekomendasi pindah wilayah dari POLDA dan melakukan pembayaran PNBP terkait STNK, BPKB, dan Plat. - Pemeriksaan di Loket Progresif
Petugas akan mengecek apakah kendaraan terkena pajak progresif atau tidak. - Loket BPKB
Lakukan pembayaran PNBP penggantian BPKB baru di loket bank yang tersedia. Serahkan BPKB asli untuk diproses penerbitan buku baru. - Loket Pendaftaran BBN II
Di sini data kendaraan akan dicatat untuk perpindahan kepemilikan. - Pembayaran Pajak
Kamu akan dipanggil untuk melakukan pembayaran PKB dan biaya lain yang telah dihitung. - Pengambilan STNK, SKPD, dan TNKB
Setelah selesai, dokumen dan pelat baru bisa diambil di loket penyerahan. - Pengambilan BPKB Baru
BPKB dapat diambil pada tanggal yang ditentukan petugas Samsat.
Proses ini memang cukup panjang, tetapi dengan aturan baru, Moladiners tidak lagi dibebani pajak BBNKB saat balik nama kendaraan bekas.
Dengan diberlakukannya kebijakan biaya balik nama motor gratis untuk kendaraan bekas, masyarakat kini dapat menghemat cukup banyak biaya ketika mengurus perpindahan kepemilikan motor.
FAQ tentang Biaya Balik Nama Motor Gratis
1. Apakah benar biaya balik nama kendaraan gratis?
Ya. Khusus untuk kendaraan bekas mulai Januari 2025, BBNKB dihapus sehingga tidak ada lagi biaya pajak balik nama.
2. Berapa biaya balik nama motor 2025?
Tanpa BBNKB, total biaya administrasi rata-rata sekitar Rp420.000, tergantung kondisi PKB kendaraan.
3. Berapa biaya balik nama BPKB dan STNK motor?
Biaya STNK Rp100.000, biaya TNKB Rp60.000, dan biaya BPKB Rp225.000 sesuai Peraturan Pemerintah No. 76 Tahun 2020.
Butuh update terbaru soal otomotif, regulasi, atau panduan berkendara lainnya? Langsung kunjungi Moladin.com untuk informasi paling lengkap dan terkini.