Tren Otomotif

Biaya Perpanjangan SIM B Februari 2026, Update Terbaru!

  • 33 Views
masa berlaku sim c - Moladin
Foto: CIMB Niaga

Daftar Isi

Pengemudi kendaraan niaga seperti truk dan bus wajib memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) yang sesuai dengan klasifikasi kendaraannya. Untuk jenis kendaraan berat, izin yang dibutuhkan adalah SIM B1 atau SIM B2. Dokumen ini menjadi bukti bahwa pengemudi telah memenuhi syarat kompetensi dan dinyatakan layak mengemudikan kendaraan niaga di jalan raya.

Jika saat pemeriksaan pengemudi tidak dapat menunjukkan SIM B yang masih berlaku, maka hal tersebut dapat dianggap sebagai pelanggaran lalu lintas dan berpotensi dikenakan sanksi tilang, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

Tarif Resmi SIM B Februari 2026

Tarif penerbitan SIM B mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Untuk seluruh wilayah Indonesia, biaya resmi yang berlaku adalah sebagai berikut:

Pembuatan SIM B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum: Rp120.000
Perpanjangan SIM B1, B1 Umum, B2, dan B2 Umum: Rp80.000

Tarif tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi, karena pemeriksaan dilakukan di luar gedung Satpas melalui klinik atau fasilitas kesehatan yang telah ditunjuk.

Tes Kesehatan dan Psikologi

Sesuai Perpol Nomor 2 Tahun 2023, pemeriksaan psikologi wajib dilakukan oleh psikolog Polri atau pihak luar yang telah mendapatkan rekomendasi resmi. Sementara itu, tes kesehatan jasmani dan rohani juga dilaksanakan di luar mekanisme penerbitan SIM di Satpas.

Kedua tahapan ini menjadi syarat penting untuk memastikan pengemudi kendaraan niaga benar-benar siap secara fisik dan mental.

Perbedaan SIM B1 dan B2

Mengacu pada Pasal 80 UU Nomor 22 Tahun 2009, SIM B dibedakan berdasarkan berat dan jenis kendaraan yang dioperasikan.

SIM B1 dan B1 Umum digunakan untuk mengemudikan mobil penumpang atau barang, baik perseorangan maupun umum, dengan berat kendaraan lebih dari 3,5 ton.
SIM B2 dan B2 Umum diperuntukkan bagi pengemudi kendaraan alat berat, kendaraan penarik, atau kendaraan bermotor dengan berat lebih dari 3,5 ton yang menarik kereta tempelan atau gandengan di atas 1 ton.

Syarat Kepemilikan SIM B

Mengacu pada Perpol Nomor 5 Tahun 2021, berikut tahapan kepemilikan SIM B berdasarkan jenisnya:

  1. Untuk memiliki SIM B1, pemohon harus sudah memiliki SIM A atau SIM A Umum dan telah digunakan minimal 12 bulan.
  2. Untuk SIM B1 Umum, pemohon wajib memiliki SIM A Umum atau SIM B1 yang telah digunakan minimal 12 bulan.
  3. Untuk SIM B2, pemohon harus memiliki SIM B1 dan telah digunakan selama 12 bulan.
  4. Untuk SIM B2 Umum, pemohon harus memiliki SIM B1 Umum atau SIM B2 yang telah digunakan minimal 12 bulan.

Dengan memahami tarif, perbedaan jenis, dan syarat kepemilikan SIM B, kamu bisa mengurus perizinan kendaraan niaga dengan lebih mudah dan sesuai aturan. Pantau Moladin untuk update otomotif dan regulasi terbaru agar aktivitas berkendara kamu selalu aman dan legal.

Artikel Tren Otomotif
Rekomendasi Untuk Kamu

Lihat Artikel Terkait

Terpopuler di
Tren Otomotif