Menunda membayar pajak kendaraan bermotor bukan cuma bikin kamu repot, tapi juga bisa bikin kantong jebol. Soalnya, denda telat bayar pajak motor akan terus bertambah seiring lamanya keterlambatan.
Besarnya denda ini nggak sama untuk setiap orang karena bergantung pada beberapa faktor seperti harga kendaraan, domisili, dan lamanya kamu menunggak pajak.
Semakin lama kamu menunda, semakin besar pula jumlah denda yang harus dibayar. Yuk, simak penjelasan lengkap cara menghitungnya berikut ini!
Berapa Denda Telat Bayar Pajak Motor?
Besaran denda telat bayar pajak motor tidak bersifat tetap karena dipengaruhi oleh harga kendaraan, lokasi tempat tinggal (provinsi), dan lamanya keterlambatan membayar PKB.
Kalau keterlambatan sudah lewat satu bulan, kamu juga akan dikenakan tambahan biaya SWDKLLJ (Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan).
Untuk motor berkapasitas mesin 50 cc hingga 250 cc, besaran SWDKLLJ-nya adalah Rp35.000 per tahun. Sementara untuk motor di atas 250 cc, biaya ini naik menjadi Rp80.000.
Aturan tentang denda PKB dan SWDKLLJ ini tercantum dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 35/PMK.07/2008. Intinya, semakin lama kamu menunda bayar pajak, semakin besar pula nominal dendanya.
Keterlambatan dua hari hingga satu bulan biasanya dikenakan denda 25% dari total PKB yang belum dibayar. Namun jika sudah lebih dari sebulan, denda tersebut ditambah dengan biaya SWDKLLJ.
Cara Menghitung Denda Telat Bayar Pajak Motor

Supaya kamu bisa memperkirakan besaran biaya tambahan yang harus disiapkan, berikut rumus sederhana menghitung denda telat bayar pajak motor:
- Keterlambatan 1 hari: tidak dikenakan denda
- Keterlambatan 2 hari hingga 1 bulan: (PKB x 25% x 1/12) + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 2 bulan: (PKB x 25% x 2/12) + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 3 bulan: (PKB x 25% x 3/12) + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 6 bulan: (PKB x 25% x 6/12) + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 1 tahun: (PKB x 25% x 12/12) + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 2 tahun: (PKB x 25% x 24/12) + denda SWDKLLJ
- Keterlambatan 3 tahun: (PKB x 25% x 36/12) + denda SWDKLLJ
Dari rumus di atas, semakin lama menunda pembayaran, semakin besar total dendanya. Jadi, sebaiknya jangan tunggu sampai jatuh tempo lewat jauh ya, Moladiners!
Contoh Perhitungan Denda Telat Bayar Pajak Motor

Supaya lebih jelas, berikut contoh perhitungan denda telat bayar pajak motor berdasarkan lama keterlambatan pembayaran.
Asumsinya yaitu Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tahunan sebesar Rp250.000, maka:
- Telat 1 Bulan
- Denda PKB = (25% × Rp250.000) ÷ 12 × 1 = Rp5.208
- Denda SWDKLLJ = Rp35.000 × 25% = Rp8.750
- Total Denda = Rp13.958
- Telat 3 Bulan
- Denda PKB = (25% × Rp250.000) ÷ 12 × 3 = Rp15.625
- Denda SWDKLLJ = Rp8.750
- Total Denda = Rp24.375
- Telat 1 Tahun
- Denda PKB = 25% × Rp250.000 = Rp62.500
- Denda SWDKLLJ = Rp35.000 (maksimal)
- Total Denda = Rp97.500
- Telat Lebih dari 1 Tahun
Meski kamu menunggak pajak lebih dari dua tahun, denda maksimal biasanya hanya dikenakan untuk satu tahun. Namun, pajak pokok tetap harus dibayar penuh untuk setiap tahun yang belum dilunasi.
Cara Mengecek Denda Telat Bayar Pajak Motor

Sebelum membayar, kamu tentu ingin tahu berapa total denda dan pajak yang harus dilunasi. Nah, berikut beberapa cara mudah untuk mengeceknya.
1. Melalui Aplikasi SIGNAL
Aplikasi SAMSAT Digital Nasional (SIGNAL) bisa kamu unduh lewat Google Play Store atau App Store.
Setelah mendaftar menggunakan nomor STNK dan 5 digit terakhir nomor rangka, pilih menu “NRKB” dan klik “Lanjut”.
Aplikasi ini langsung menampilkan rincian PKB, SWDKLLJ, dan total denda. Bahkan, kamu bisa langsung membayar pajak motor secara online tanpa keluar rumah.
2. Melalui Website e-Samsat
Kamu bisa mengunjungi situs https://e-samsat.id atau portal resmi Samsat sesuai domisili:
- Jawa Barat: https://bapenda.jabarprov.go.id/e-samsat-jabar/
- DKI Jakarta: https://samsat-pkb2.jakarta.go.id/
- Jawa Timur: https://bapenda.jatimprov.go.id/p/e-samsat
- Banten: https://infopkb.bantenprov.go.id/
- Aceh: https://esamsat.acehprov.go.id/
Isi data kendaraan seperti nomor plat, nomor rangka, dan kode seri. Hasilnya akan menampilkan informasi lengkap mulai dari PKB, denda, hingga tanggal jatuh tempo STNK.
3. Melalui Layanan SMS
Kalau kamu belum sempat mengakses internet, cukup kirim SMS dengan format sesuai wilayah:
- Jawa Timur: JATIM (spasi) plat nomor — kirim ke 7070 Contoh: JATIM_L 1234 MN
- DKI Jakarta: METRO (spasi) plat nomor — kirim ke 1717 Contoh: METRO_B 5678 CD
Balasan SMS akan berisi rincian pajak dan denda telat bayar pajak motor yang harus kamu lunasi. Perlu dicatat, layanan ini akan memotong pulsa.
Cara Membayar Denda Telat Bayar Pajak Motor
Sudah tahu total tagihan pajak motor kamu? Sekarang tinggal pilih cara paling praktis buat melunasinya, yaitu:
1. Via Aplikasi SIGNAL
Setelah data kendaraan terverifikasi, kamu bisa langsung membayar melalui mobile banking atau e-wallet. Setelah transaksi selesai, STNK akan dikirim ke alamat rumah via pos.
2. Melalui e-Samsat
Khusus beberapa provinsi, pembayaran pajak motor bisa dilakukan lewat situs e-Samsat.
Caranya tinggal pilih metode pembayaran (ATM, internet banking, atau mobile banking), lalu ikuti instruksi di layar.
3. Langsung ke Kantor Samsat
Kalau kamu lebih nyaman datang langsung, cukup bawa STNK, BPKB, dan KTP asli. Petugas Samsat akan membantu proses pembayaran di loket pajak tahunan.
4. Di Gerai atau Samsat Keliling
Untuk kamu yang sibuk, manfaatkan Samsat Keliling atau Gerai Samsat di pusat perbelanjaan terdekat.
Layanan ini lebih cepat dan cocok buat yang mau bayar pajak tahunan tanpa antre lama.
Sekarang kamu sudah tahu cara menghitung, mengecek, hingga membayar denda telat bayar pajak motor. Jadi, jangan tunda lagi biar nggak makin besar dendanya.
FAQ Seputar Denda Telat Bayar Pajak Motor
1. Bayar pajak motor telat 1 bulan denda berapa?
Jika kamu telat 1 bulan, dendanya sekitar 2,5% dari total PKB per tahun ditambah denda SWDKLLJ. Misalnya PKB Rp350.000, maka dendanya sekitar Rp16.000-an.
2. Berapa denda telat bayar motor 1 hari?
Keterlambatan 1 hari umumnya belum dikenai denda. Tapi jangan menunggu lewat dua hari karena setelah itu baru mulai dihitung biaya tambahan.
3. Pajak telat 2 tahun bayar berapa?
Denda maksimal tetap dihitung untuk 1 tahun saja, tapi kamu tetap harus membayar pajak pokok untuk dua tahun terakhir. Jadi, totalnya adalah 2 kali PKB ditambah denda maksimal sekitar 25% PKB + SWDKLLJ.
Ingin tahu info lain seputar dunia otomotif? Yuk, baca berita terbaru, tips merawat kendaraan, dan review mobil terbaru hanya di Moladin.com!