Tren Otomotif

Aturan Ganjil Genap Jakarta 11 Februari 2026, 26 Ruas Jalan yang Terdampak

  • 21 Views
ganjil genap jakarta - Moladin
Foto: Metropolitan - TVRI News

Daftar Isi

Mobilitas di ibu kota memerlukan perencanaan matang agar perjalanan tetap efisien. Pemerintah Provinsi DKI Jakarta secara konsisten menerapkan kebijakan ganjil genap Jakarta sebagai instrumen utama untuk mengendalikan kepadatan lalu lintas di berbagai titik krusial. Strategi ini terbukti efektif dalam membagi beban volume kendaraan, sehingga arus transportasi publik maupun logistik dapat bergerak lebih lancar di tengah tingginya aktivitas warga.

Bagi Moladiners yang harus beraktivitas menggunakan kendaraan pribadi hari ini, Rabu (11/2/2026) atau hari-hari selanjutnya, memahami detail regulasi sangatlah penting untuk menghindari kendala di perjalanan. Pembatasan ini tidak hanya soal kelancaran jalan, tetapi juga bagian dari upaya besar mengurangi polusi udara di Jakarta.

Jadwal Operasional Ganjil Genap Jakarta

ganjil genap jakarta - Moladin
Foto: Arista Group

Untuk hari ini, Rabu (11/2/2026), aturan ganjil genap Jakarta berlaku dengan pembagian waktu tertentu yang disebut sebagai jam sibuk. Kendaraan dengan pelat nomor ganjil dapat melintas pada periode tertentu, sementara kendaraan berpelat genap hanya dapat melintas setelah jam pembatasan berakhir.

Namun, aturan ini tidak berlaku sepanjang hari, memberikan keleluasaan bagi pengendara untuk mengatur jadwal perjalanan. Berikut adalah periode waktu yang perlu kamu catat:

  • Pagi: 06.00 WIB – 10.00 WIB
  • Sore: 16.00 WIB – 21.00 WIB

Di luar periode tersebut, pengendara dapat melintas tanpa terikat aturan ganjil genap. Kebijakan ini memberikan ruang agar kegiatan sosial dan ekonomi di Jakarta tetap berjalan dengan lancar.

Kendaraan yang Dikecualikan dari Kebijakan Ganjil Genap Jakarta

ganjil genap jakarta - Moladin
Foto: First Indonesia Magazine

Tak semua kendaraan terkena dampak dari aturan ini. Beberapa kendaraan yang mendukung layanan publik dan darurat tetap diizinkan untuk melintas meskipun ada pembatasan. Kendaraan ramah lingkungan juga mendapat pengecualian sebagai bagian dari upaya mendukung transisi menuju mobilitas yang lebih berkelanjutan.

Berikut adalah kendaraan yang terbebas dari aturan ganjil genap Jakarta:

  • Kendaraan listrik
  • Mobil TNI dan Polri
  • Ambulans dan mobil pemadam kebakaran
  • Kendaraan tenaga kesehatan
  • Angkutan umum dan taksi

Dengan pengecualian ini, layanan publik tetap bisa beroperasi secara optimal meskipun kebijakan ganjil genap Jakarta diberlakukan.

Solusi Alternatif: Transportasi Umum dan Teknologi Pengawasan

Untuk mendukung kelancaran mobilitas, Pemprov DKI Jakarta terus meningkatkan layanan transportasi umum, seperti TransJakarta, MRT Jakarta, LRT, dan KRL Commuter Line, yang bebas dari kebijakan ganjil genap. Selain itu, untuk mengawasi pelaksanaan aturan ini, kepolisian menggunakan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) yang akan menindak pelanggar dengan denda maksimal Rp500.000.

Selain itu, rekayasa lalu lintas seperti contraflow juga diterapkan di beberapa ruas tol untuk menjaga kelancaran arus kendaraan. Misalnya, di Tol Dalam Kota, contraflow diberlakukan pada jam tertentu, yaitu dari KM 0+200 Cawang hingga KM 7+200 Semanggi pada pagi hari.

Ruas Jalan yang Dikenakan Pembatasan Ganjil Genap Jakarta

ganjil genap jakarta - Moladin
Foto: IDN Times

Berikut adalah beberapa ruas jalan utama di Jakarta yang terkena aturan ganjil genap Jakarta:

NoNama Jalan
1Jalan Pintu Besar Selatan
2Jalan Gajah Mada
3Jalan Hayam Wuruk
4Jalan Majapahit
5Jalan Medan Merdeka Barat
6Jalan MH Thamrin
7Jalan Jenderal Sudirman
8Jalan Sisingamangaraja
9Jalan Panglima Polim
10Jalan Fatmawati
11Jalan Suryopranoto
12Jalan Balikpapan
13Jalan Kyai Caringin
14Jalan Tomang Raya
15Jalan Jenderal S Parman
16Jalan Gatot Subroto
17Jalan MT Haryono
18Jalan HR Rasuna Said
19Jalan DI Pandjaitan
20Jalan Jenderal A Yani
21Jalan Pramuka
22Jalan Salemba Raya (Barat)
23Jalan Salemba Raya (Timur)
24Jalan Kramat Raya
25Jalan Stasiun Senen
26Jalan Gunung Sahari

Selain jalan di atas, pembatasan juga berlaku di 28 titik akses gerbang tol. Pastikan kamu mengecek rute sebelum masuk atau keluar tol di area seperti Slipi, Kuningan, Pancoran, hingga Cawang agar tidak terjebak zona merah pembatasan. Berikut penjelasan lengkapnya:

NoRute Akses Gerbang Tol
1Jalan Anggrek Neli Murni – akses masuk Tol Jakarta–Tangerang
2Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – Jalan Brigjen Katamso
3Jalan Brigjen Katamso – Gerbang Tol Slipi
4Off ramp Tol Tomang / Grogol – Jalan Kemanggisan Utama
5Simpang Jalan Palmerah Utara – Jalan KS Tubun – Gerbang Tol Slipi 1
6Jalan Pejompongan Raya – Gerbang Tol Pejompongan
7Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – akses masuk Jalan Tentara Pelajar
8Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran – akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
9Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng – Simpang Kuningan
10Jalan Taman Patra – Gerbang Tol Kuningan 2
11Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Simpang Pancoran
12Simpang Pancoran – Gerbang Tol Tebet 1
13Jalan Tebet Barat Dalam Raya – Gerbang Tol Tebet 2
14Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Jalan Pancoran Timur II
15Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu – Simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
16Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata – Gerbang Tol Cawang
17Off ramp Tol Halim / Kalimalang – Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
18Jalan Cipinang Cempedak IV – Gerbang Tol Kebon Nanas
19Jalan Bekasi Timur Raya – Gerbang Tol Pedati
20Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara – Jalan Bekasi Barat
21Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran – Jalan Bekasi Timur Raya
22Jalan Bekasi Barat – Gerbang Tol Jatinegara
23Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya – Gerbang Tol Rawamangun
24Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung – Simpang Jalan Utan Kayu Raya – Jalan Rawamangun Muka Raya
25Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung – Simpang Jalan H Ten Raya – Jalan Rawasari Selatan
26Simpang Jalan Rawasari Selatan – Jalan H Ten Raya – Gerbang Tol Pulomas
27Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung – Simpang Jalan Letjen Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
28Simpang Jalan Pulomas – Gerbang Tol Cempaka Putih

Tetap patuhi aturan lalu lintas dan pastikan kendaraan kamu dalam kondisi prima. Untuk mendapatkan update terbaru seputar tips otomotif, review mobil terbaru, hingga berita terkini di jalan raya, pastikan kamu terus mengikuti informasinya di Moladin!

Artikel Tren Otomotif
Rekomendasi Untuk Kamu

Lihat Artikel Terkait

Terpopuler di
Tren Otomotif