Lifestyle & Komunitas

Ganjil Genap Jakarta Hari Ini, 26 Maret 2026

  • 36 Views
ganjil genap jakarta - Moladin
Foto: Arista Group

Daftar Isi

Ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan hari ini, Kamis 26 Maret 2026, sebagai upaya mengurai kepadatan lalu lintas di sejumlah ruas utama Ibu Kota. Kebijakan ini membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor, sehingga hanya kendaraan tertentu yang boleh melintas di jam-jam tertentu.

Pada hari ini, kendaraan dengan pelat nomor genap diizinkan melintas di kawasan yang masuk dalam pengawasan. Sementara itu, kendaraan berpelat ganjil baru bisa melintas setelah periode pembatasan berakhir. Meski begitu, aturan ini tidak berlaku sepanjang hari, sehingga masih ada waktu fleksibel untuk mengatur perjalanan.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

ganjil genap jakarta - Moladin
Foto: Metropolitan – TVRI News

Penerapan ganjil genap Jakarta terbagi dalam dua periode waktu yang menyesuaikan jam sibuk aktivitas masyarakat. Di luar jam tersebut, seluruh kendaraan bebas melintas tanpa pembatasan.

  • Pagi: 06.00 WIB – 10.00 WIB
  • Sore: 16.00 WIB – 21.00 WIB

Dengan skema ini, kamu tetap bisa menyesuaikan mobilitas harian tanpa harus sepenuhnya terhambat aturan lalu lintas. Di luar jam sibuk, semua kendaraan diperbolehkan melintas di ruas jalan yang biasanya terkena pembatasan.

Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan

Tidak semua kendaraan terdampak kebijakan ini. Pemerintah memberikan pengecualian bagi sejumlah kendaraan yang berkaitan dengan layanan publik dan kondisi darurat.

Berikut beberapa kendaraan yang bebas dari aturan:

  • Kendaraan listrik berbasis baterai
  • Kendaraan TNI dan Polri
  • Ambulans
  • Mobil pemadam kebakaran
  • Kendaraan tenaga kesehatan
  • Angkutan umum dan taksi

Pengecualian ini bertujuan memastikan layanan vital tetap berjalan tanpa hambatan, sekaligus mendorong penggunaan kendaraan ramah lingkungan di perkotaan.

Transportasi Umum Jadi Alternatif

Untuk mendukung mobilitas masyarakat, pemerintah terus mengoptimalkan transportasi massal seperti TransJakarta, MRT, LRT, hingga KRL Commuter Line. Moda transportasi ini menjadi solusi efektif agar kamu tetap bisa beraktivitas tanpa terpengaruh aturan ganjil genap Jakarta.

Dalam hal pengawasan, pihak kepolisian mengandalkan kombinasi petugas lapangan dan sistem tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE). Pelanggaran terhadap aturan ini dapat dikenakan sanksi denda maksimal Rp500.000 sesuai regulasi yang berlaku.

Rekayasa Lalu Lintas Pendukung

Selain pembatasan kendaraan, rekayasa lalu lintas juga diterapkan untuk menjaga kelancaran arus kendaraan. Salah satunya adalah contraflow di Tol Dalam Kota, dari KM 0+200 Cawang hingga KM 7+200 Semanggi pada pukul 06.00–10.00 WIB.

Langkah ini dilakukan untuk mengurai kepadatan di titik-titik krusial, terutama pada jam sibuk pagi hari. Selain itu, penyesuaian arus lalu lintas juga dilakukan di beberapa titik proyek infrastruktur seperti pembangunan MRT.

Daftar Ruas Jalan yang Terkena Ganjil Genap

Kebijakan ganjil genap Jakarta berlaku di sejumlah jalan utama yang menjadi pusat aktivitas. Beberapa di antaranya:

NoNama Jalan
1Jalan Pintu Besar Selatan
2Jalan Gajah Mada
3Jalan Hayam Wuruk
4Jalan Majapahit
5Jalan Medan Merdeka Barat
6Jalan MH Thamrin
7Jalan Jenderal Sudirman
8Jalan Sisingamangaraja
9Jalan Panglima Polim
10Jalan Fatmawati
11Jalan Suryopranoto
12Jalan Balikpapan
13Jalan Kyai Caringin
14Jalan Tomang Raya
15Jalan Jenderal S Parman
16Jalan Gatot Subroto
17Jalan MT Haryono
18Jalan HR Rasuna Said
19Jalan DI Pandjaitan
20Jalan Jenderal A Yani
21Jalan Pramuka
22Jalan Salemba Raya (Barat)
23Jalan Salemba Raya (Timur)
24Jalan Kramat Raya
25Jalan Stasiun Senen
26Jalan Gunung Sahari

Selain ruas utama, pembatasan juga mencakup akses menuju gerbang tol dalam kota. Total terdapat puluhan titik akses yang ikut terdampak, sehingga penting untuk merencanakan rute perjalanan dengan cermat, berikut beberapa di antaranya:

NoRute Akses Gerbang Tol
1Jalan Anggrek Neli Murni – akses masuk Tol Jakarta–Tangerang
2Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – Jalan Brigjen Katamso
3Jalan Brigjen Katamso – Gerbang Tol Slipi
4Off ramp Tol Tomang / Grogol – Jalan Kemanggisan Utama
5Simpang Jalan Palmerah Utara – Jalan KS Tubun – Gerbang Tol Slipi 1
6Jalan Pejompongan Raya – Gerbang Tol Pejompongan
7Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – akses masuk Jalan Tentara Pelajar
8Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran – akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
9Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng – Simpang Kuningan
10Jalan Taman Patra – Gerbang Tol Kuningan 2
11Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Simpang Pancoran
12Simpang Pancoran – Gerbang Tol Tebet 1
13Jalan Tebet Barat Dalam Raya – Gerbang Tol Tebet 2
14Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Jalan Pancoran Timur II
15Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu – Simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
16Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata – Gerbang Tol Cawang
17Off ramp Tol Halim / Kalimalang – Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
18Jalan Cipinang Cempedak IV – Gerbang Tol Kebon Nanas
19Jalan Bekasi Timur Raya – Gerbang Tol Pedati
20Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara – Jalan Bekasi Barat
21Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran – Jalan Bekasi Timur Raya
22Jalan Bekasi Barat – Gerbang Tol Jatinegara
23Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya – Gerbang Tol Rawamangun
24Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung – Simpang Jalan Utan Kayu Raya – Jalan Rawamangun Muka Raya
25Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung – Simpang Jalan H Ten Raya – Jalan Rawasari Selatan
26Simpang Jalan Rawasari Selatan – Jalan H Ten Raya – Gerbang Tol Pulomas
27Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung – Simpang Jalan Letjen Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
28Simpang Jalan Pulomas – Gerbang Tol Cempaka Putih

Penerapan ganjil genap Jakarta menjadi salah satu strategi efektif dalam mengurangi kemacetan di Ibu Kota. Dengan memahami jadwal, lokasi, serta kendaraan yang dikecualikan, kamu bisa mengatur perjalanan dengan lebih efisien dan terhindar dari sanksi.

Untuk mendapatkan informasi terbaru seputar dunia otomotif, jangan lupa pantau terus update terkini hanya di Moladin!

Artikel Lifestyle & Komunitas
Rekomendasi Untuk Kamu

Lihat Artikel Terkait

Terpopuler di
Lifestyle & Komunitas