Tren Otomotif

Ganjil Genap Jakarta 3 Maret 2026: Jadwal dan Lokasi

  • 18 Views
ganjil genap jakarta - Moladin
Foto: Metropolitan - TVRI News

Daftar Isi

Ganjil genap Jakarta kembali diberlakukan hari ini, Selasa 3 Maret 2026, sebagai bagian dari kebijakan pembatasan kendaraan di sejumlah ruas utama Ibu Kota. Aturan ini membatasi kendaraan berdasarkan angka terakhir pelat nomor untuk mengurai kepadatan lalu lintas pada jam sibuk.

Pada tanggal ganjil seperti hari ini, kendaraan dengan pelat nomor berakhiran angka ganjil diperbolehkan melintas di kawasan yang masuk skema pembatasan. Sementara itu, mobil berpelat genap baru bisa melintasi ruas tersebut di luar jam yang telah ditentukan. Skema ini tetap memberi ruang mobilitas bagi masyarakat karena tidak berlaku selama 24 jam penuh.

Melalui pengaturan waktu yang terstruktur, pemerintah berupaya menjaga kelancaran arus kendaraan tanpa menghambat aktivitas ekonomi warga. Berikut rincian lengkap yang perlu kamu pahami agar perjalanan tetap aman dan terhindar dari sanksi.

Jadwal Ganjil Genap Jakarta Hari Ini

ganjil genap jakarta - Moladin
Foto: IDN Times

Penerapan kebijakan ganjil genap Jakarta dilakukan dalam dua periode waktu, yakni saat lalu lintas padat pada pagi dan sore hari:

  • Pagi: 06.00 WIB – 10.00 WIB
  • Sore: 16.00 WIB – 21.00 WIB

Di luar rentang tersebut, seluruh kendaraan bebas melintas di ruas jalan yang biasanya masuk kawasan pembatasan. Pola ini dirancang agar aktivitas kerja, distribusi logistik, dan kegiatan sosial tetap berjalan lebih fleksibel.

Moladiners yang memiliki agenda penting di pusat kota disarankan mengatur waktu keberangkatan sesuai jadwal tersebut. Perencanaan yang tepat akan membantu kamu menghindari kepadatan sekaligus risiko tilang elektronik.

Daftar Ruas Jalan yang Terdampak

Kawasan pembatasan mencakup sejumlah ruas strategis di pusat dan koridor utama Jakarta, antara lain:

NoNama Jalan
1Jalan Pintu Besar Selatan
2Jalan Gajah Mada
3Jalan Hayam Wuruk
4Jalan Majapahit
5Jalan Medan Merdeka Barat
6Jalan MH Thamrin
7Jalan Jenderal Sudirman
8Jalan Sisingamangaraja
9Jalan Panglima Polim
10Jalan Fatmawati
11Jalan Suryopranoto
12Jalan Balikpapan
13Jalan Kyai Caringin
14Jalan Tomang Raya
15Jalan Jenderal S Parman
16Jalan Gatot Subroto
17Jalan MT Haryono
18Jalan HR Rasuna Said
19Jalan DI Pandjaitan
20Jalan Jenderal A Yani
21Jalan Pramuka
22Jalan Salemba Raya (Barat)
23Jalan Salemba Raya (Timur)
24Jalan Kramat Raya
25Jalan Stasiun Senen
26Jalan Gunung Sahari

Selain itu, pembatasan juga berlaku pada akses menuju dan di sekitar gerbang tol dalam kota, termasuk akses Tol Jakarta–Tangerang, Slipi, Kuningan, Cawang, hingga Tebet. Pengendara perlu mencermati rute alternatif agar tidak terjebak di titik pengawasan.

Berikut beberapa rute akses gerbang tol lainnya yang terdampak penerapan ganjil genap Jakarta:

NoRute Akses Gerbang Tol
1Jalan Anggrek Neli Murni – akses masuk Tol Jakarta–Tangerang
2Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – Jalan Brigjen Katamso
3Jalan Brigjen Katamso – Gerbang Tol Slipi
4Off ramp Tol Tomang / Grogol – Jalan Kemanggisan Utama
5Simpang Jalan Palmerah Utara – Jalan KS Tubun – Gerbang Tol Slipi 1
6Jalan Pejompongan Raya – Gerbang Tol Pejompongan
7Off ramp Tol Slipi / Palmerah / Tanah Abang – akses masuk Jalan Tentara Pelajar
8Off ramp Tol Benhil / Senayan / Kebayoran – akses masuk Jalan Gerbang Pemuda
9Off ramp Tol Kuningan / Mampang / Menteng – Simpang Kuningan
10Jalan Taman Patra – Gerbang Tol Kuningan 2
11Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Simpang Pancoran
12Simpang Pancoran – Gerbang Tol Tebet 1
13Jalan Tebet Barat Dalam Raya – Gerbang Tol Tebet 2
14Off ramp Tol Tebet / Manggarai / Pasar Minggu – Jalan Pancoran Timur II
15Off ramp Tol Cawang / Halim / Kampung Melayu – Simpang Jalan Otto Iskandardinata – Jalan Dewi Sartika
16Simpang Jalan Dewi Sartika – Jalan Otto Iskandardinata – Gerbang Tol Cawang
17Off ramp Tol Halim / Kalimalang – Jalan Inspeksi Saluran Kalimalang
18Jalan Cipinang Cempedak IV – Gerbang Tol Kebon Nanas
19Jalan Bekasi Timur Raya – Gerbang Tol Pedati
20Off ramp Tol Pisangan / Jatinegara – Jalan Bekasi Barat
21Off ramp Tol Jatinegara / Klender / Buaran – Jalan Bekasi Timur Raya
22Jalan Bekasi Barat – Gerbang Tol Jatinegara
23Simpang Jalan Rawamangun Muka Raya – Jalan Utan Kayu Raya – Gerbang Tol Rawamangun
24Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung – Simpang Jalan Utan Kayu Raya – Jalan Rawamangun Muka Raya
25Off ramp Tol Rawamangun / Salemba / Pulogadung – Simpang Jalan H Ten Raya – Jalan Rawasari Selatan
26Simpang Jalan Rawasari Selatan – Jalan H Ten Raya – Gerbang Tol Pulomas
27Off ramp Tol Cempaka Putih / Senen / Pulogadung – Simpang Jalan Letjen Suprapto – Jalan Perintis Kemerdekaan
28Simpang Jalan Pulomas – Gerbang Tol Cempaka Putih

Kendaraan yang Dikecualikan dari Aturan

Tidak semua kendaraan terdampak kebijakan ini. Sejumlah moda transportasi dan kendaraan tertentu mendapat pengecualian demi menjaga layanan publik tetap optimal.

Berikut kategori kendaraan yang bebas melintas:

  • Kendaraan listrik berbasis baterai
  • Kendaraan dinas TNI dan Polri
  • Ambulans
  • Mobil pemadam kebakaran
  • Kendaraan tenaga kesehatan
  • Angkutan umum dan taksi

Pengecualian bagi mobil listrik juga menjadi bagian dari dorongan percepatan elektrifikasi kendaraan di Indonesia. Dengan demikian, transisi menuju transportasi ramah lingkungan semakin didukung melalui regulasi lalu lintas.

Penerapan ganjil genap Jakarta menjadi instrumen penting untuk menjaga kelancaran lalu lintas Ibu Kota. Dengan memahami jadwal, pengecualian, serta lokasi yang terdampak, perjalanan dapat direncanakan lebih efisien dan aman.

Ikuti terus informasi terkini seputar regulasi lalu lintas dan dunia otomotif hanya di Moladin agar kamu selalu update sebelum berkendara!

Artikel Tren Otomotif
Rekomendasi Untuk Kamu

Lihat Artikel Terkait

Terpopuler di
Tren Otomotif