Tren Otomotif

Jadwal & Syarat Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Terbaru 2026: Daftar Provinsi yang Berlakukan Bebas Denda

  • 54 Views
cara cek pajak kendaraan plat ab
Source: Ikatan konsultan pajak Indonesia

Daftar Isi

Pemutihan pajak kendaraan bermotor masih bisa dimanfaatkan di sejumlah provinsi pada November hingga Desember 2026. Bagi pemilik mobil atau motor yang telat membayar pajak, program ini dapat mengurangi tagihan karena denda keterlambatan dibebaskan. Beberapa pemerintah daerah bahkan memberikan potongan pokok pajak atau keringanan untuk tunggakan tahun-tahun sebelumnya.

Namun, jadwal dan manfaatnya tidak sama di seluruh Indonesia. Bali, misalnya, menjadwalkan program sampai 11 November 2026; Kalimantan Timur sampai 22 November; sedangkan Sumatera Utara, Jawa Timur, Riau, dan Kalimantan Selatan punya tenggat 30 November. DKI Jakarta serta beberapa provinsi lainnya memberi waktu lebih panjang hingga akhir tahun.

Moladiners, sebelum datang ke Samsat, penting membedakan pembebasan denda dengan penghapusan pokok pajak. Keduanya dapat menghasilkan penghematan yang jauh berbeda, terlebih kalau kendaraan sudah menunggak lebih dari satu tahun.

Daftar Provinsi yang Masih Memberlakukan Pemutihan Pajak Kendaraan 2026

Pemutihan Pajak Kendaraan - Moladin
Foto: Astra Otoshop

Berikut rangkuman provinsi dengan program bebas denda PKB yang masih dilaporkan berlaku per 6 November 2026. Urutan dibuat berdasarkan tenggat terdekat. Program dan persyaratan dapat diperbarui oleh pemerintah daerah, sehingga nominal akhir tetap mengikuti hasil pengecekan Samsat.

ProvinsiBatas akhirKeringanan utama
Bali11 November 2026Bebas denda PKB dan opsen; pembebasan pokok PKB tahun ketiga dan seterusnya sesuai syarat.
Kalimantan Timur22 November 2026Bebas sanksi administratif atas keterlambatan PKB.
Sumatera Utara30 November 2026Bebas denda PKB, pokok tunggakan tahun ketiga dan seterusnya, serta insentif lainnya.
Riau30 November 2026Bebas denda PKB; penunggak dua tahun atau lebih mendapat skema keringanan pokok tertentu.
Jawa Timur30 November 2026Bebas denda PKB/BBNKB dan PKB progresif; pembebasan/pengurangan tunggakan untuk kelompok tertentu.
Kalimantan Selatan30 November 2026Bebas denda PKB; potongan PKB 20% untuk roda 2/3 dan 10% untuk roda 4 atau lebih.
Kalimantan Barat19 Desember 2026Pemutihan denda PKB diperpanjang; insentif lain mengikuti ketentuan Bapenda.
Jawa Tengah28 Desember 2026Bebas denda PKB, pajak progresif, dan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya.
DKI Jakarta31 Desember 2026Bebas sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB.
Kalimantan Tengah31 Desember 2026Pembebasan tunggakan dan denda PKB tertentu serta fasilitas terkait mutasi sesuai aturan daerah.

Daftar di atas merupakan rangkuman periode yang diumumkan, bukan jaminan bahwa seluruh jenis kendaraan dan seluruh tagihan otomatis mendapat pembebasan. Perhatikan juga syarat khusus untuk kendaraan mutasi, tunggakan lama, maupun kendaraan atas nama perusahaan.

Provinsi dengan Tenggat Pemutihan Terdekat pada November 2026

Bali: sampai 11 November 2026

Pemprov Bali menjalankan program berdasarkan Pergub Nomor 23 Tahun 2026 pada 9 September–11 November 2026. Selain pembebasan sanksi PKB dan opsen, pemerintah memberikan pembebasan pokok PKB tahun ketiga dan seterusnya sesuai ketentuan. Untuk kendaraan dengan tunggakan panjang, keringanan tersebut dapat lebih signifikan dibanding sekadar penghapusan denda.

Artinya, pemilik kendaraan tidak boleh langsung menyimpulkan seluruh pajak menjadi gratis. Pokok pajak untuk periode yang tidak termasuk pembebasan tetap harus diselesaikan, begitu pula komponen lain yang tercantum dalam penetapan Samsat.

Kalimantan Timur: sampai 22 November 2026

Bapenda Kalimantan Timur membuka relaksasi denda keterlambatan PKB mulai 21 September hingga 22 November 2026. Fokusnya adalah penghapusan sanksi administratif agar warga bisa melunasi pokok pajak yang masih terutang tanpa menanggung akumulasi denda PKB.

Kamu tetap perlu mengecek apakah pembayaran memiliki komponen lain di luar PKB, terutama apabila masa berlaku STNK lima tahunan juga telah habis.

Sumatera Utara: sampai 30 November 2026

Sumatera Utara membuka program pada 2–30 November 2026. Keringanannya mencakup penghapusan denda PKB, pembebasan pokok tunggakan PKB tahun ketiga dan seterusnya, pajak progresif, serta pembebasan denda SWDKLLJ tahun sebelumnya sesuai ketentuan. Pemerintah daerah menyebut pembayaran dapat dilakukan melalui SIGNAL atau e-SAMSAT untuk layanan yang memenuhi persyaratan.

Bagi kendaraan yang menunggak beberapa tahun, pastikan petugas atau sistem menjelaskan tahun mana yang tetap wajib dibayar. Jangan hanya berpegang pada klaim “bebas tunggakan” tanpa melihat rincian tagihan.

Riau: sampai 30 November 2026

Program Riau berlangsung 15 Oktober–30 November 2026. Bapenda Riau memberikan penghapusan denda PKB dan skema keringanan pokok bagi kendaraan yang menunggak sedikitnya dua tahun: pembayaran dihitung dari pajak terutang tahun terakhir ditambah pokok pajak tahun berjalan sesuai ketentuan program.

Content 4

Riau juga memiliki insentif berbeda untuk angkutan barang yang dijadwalkan sampai 31 Desember 2026. Insentif angkutan barang tersebut tidak boleh disamakan dengan pembebasan denda umum yang berakhir pada November.

Jawa Timur: sampai 30 November 2026

Pemprov Jawa Timur menggelar pembebasan pajak tahap II pada 1 Oktober–30 November 2026 melalui Keputusan Gubernur Nomor 100.3.3.1/570/013/2026. Manfaatnya meliputi pembebasan sanksi administrasi PKB dan BBNKB serta pembebasan pengenaan PKB progresif. Ada pula pengurangan 20 persen tunggakan pokok PKB tahun 2025 dan sebelumnya untuk motor milik buruh.

Pembebasan tunggakan pokok tertentu juga tersedia bagi motor milik kelompok sasaran program sosial, motor yang digunakan pengemudi ojek online, dan kendaraan roda tiga. Fasilitas ini bersyarat; tidak berlaku otomatis bagi semua mobil atau motor.

Kalimantan Selatan: sampai 30 November 2026

Kalimantan Selatan membuka program 14 Agustus–30 November 2026. Selain bebas denda PKB, tersedia potongan pokok PKB tahun berjalan sebesar 20 persen untuk kendaraan roda dua dan tiga, serta 10 persen untuk kendaraan roda empat atau lebih. Program ini juga mencakup insentif untuk mutasi masuk dan balik nama sesuai ketentuan.

Sebagai contoh, pemilik mobil yang membayar PKB Rp2 juta tidak otomatis mendapat potongan terhadap semua biaya pengesahan kendaraan. Diskon 10 persen mengacu pada komponen pokok PKB yang memenuhi syarat, bukan keseluruhan tagihan Samsat.

Provinsi dengan Program hingga Desember 2026

pemutihan pajak palembang- Moladin
Foto: Astra Daihatsu

Kalimantan Barat: sampai 19 Desember 2026

Pemprov Kalimantan Barat memperpanjang pemutihan denda PKB hingga 19 Desember 2026. Perpanjangan tersebut juga disosialisasikan bersama pelayanan pajak kendaraan saat kegiatan Ditlantas Polda Kalbar pada awal November. Untuk potongan atau fasilitas lain, pemilik kendaraan perlu memeriksa ketentuan terbaru di Samsat Kalbar.

Jawa Tengah: sampai 28 Desember 2026

Jawa Tengah menjalankan program Jateng Bebas Sanksi Administratif dan Progresif mulai 21 September hingga 28 Desember 2026. Manfaatnya berupa bebas denda PKB, pembebasan pajak progresif, serta sanksi SWDKLLJ dari tahun-tahun sebelumnya. Kendaraan baru dan kendaraan dalam proses mutasi keluar memiliki pengecualian sesuai pengumuman Samsat.

Terpisah dari pemutihan tersebut, Bapenda Jawa Tengah juga mengumumkan diskon pokok PKB 5 persen yang berlaku hingga 31 Desember 2026. Periode kedua fasilitas ini berbeda, sehingga jangan menyamakan batas waktunya.

DKI Jakarta: sampai 31 Desember 2026

Bapenda DKI Jakarta menetapkan pembebasan sanksi administratif keterlambatan PKB dan BBNKB pada 2 November–31 Desember 2026. Kebijakan ini merujuk pada Keputusan Kepala Bapenda Nomor e-0022 Tahun 2026. Wajib pajak yang masih memiliki pokok pajak terutang tetap wajib menyelesaikannya; pembebasan ditujukan pada sanksi administrasi, bukan seluruh pokok pajak.

Kalimantan Tengah: sampai 31 Desember 2026

Kalimantan Tengah memberlakukan program 1 Oktober–31 Desember 2026 berdasarkan Pergub Nomor 28 Tahun 2026. Keringanan yang dilaporkan mencakup tunggakan dan denda PKB tertentu, serta fasilitas untuk mutasi masuk sesuai syarat yang ditetapkan pemerintah daerah.

Karena jenis tagihan yang dihapus dapat berbeda menurut status kendaraan, pengecekan langsung ke Samsat menjadi langkah yang penting sebelum memperkirakan total penghematan.

Ada Daerah yang Memberikan Diskon, tetapi Bukan Pemutihan Denda Umum

Tidak semua program keringanan pajak pada akhir 2026 berupa bebas denda. Nusa Tenggara Barat, misalnya, masih menawarkan diskon PKB 50 persen hingga 19 Desember 2026 khusus bagi kendaraan berpelat luar daerah yang melakukan mutasi masuk. Fasilitas tersebut bukan pembebasan denda umum untuk seluruh pemilik kendaraan.

Content 4

Sumatera Barat juga mengumumkan keringanan pajak kendaraan dan pengurusan balik nama kendaraan dari luar provinsi hingga 31 Desember 2026. Namun, rincian tarif dan kelompok penerima harus diperiksa melalui Bapenda setempat. Sementara itu, Maluku memberikan potongan terhadap pokok tunggakan dalam periode tertentu, sehingga skemanya tidak boleh disamakan dengan gratis denda PKB.

Perbedaan istilah ini penting. Banyak orang mencari “pemutihan”, padahal pengumuman pemerintah daerah bisa merujuk pada potongan pokok pajak, penghapusan denda, fasilitas mutasi, atau kombinasi beberapa insentif.

Apa yang Dibebaskan Saat Pemutihan Pajak Kendaraan?

Pemutihan bukan berarti semua biaya kendaraan dihapus. Cermati lima komponen berikut sebelum memperkirakan tagihan akhir:

KomponenArti dan perlakuan umum
Pokok PKBPajak kendaraan yang terutang. Biasanya tetap dibayar kecuali ada ketentuan penghapusan atau potongan khusus.
Denda PKBSanksi keterlambatan yang menjadi sasaran utama banyak program pemutihan.
Opsen PKBTambahan pungutan daerah pada PKB. Pembebasan sanksinya harus dinyatakan khusus dalam program daerah.
SWDKLLJSumbangan wajib Jasa Raharja; pembebasan dendanya bergantung pada program, sedangkan sumbangan tahun berjalan dapat tetap berlaku.
PNBP dokumenBiaya penerbitan STNK, TNKB, BPKB, atau mutasi yang tetap mengikuti ketentuan layanan bila relevan.

Perhatikan juga istilah “bebas BBNKB II” dalam sebagian materi promosi. Berdasarkan ketentuan pajak daerah yang berlaku sejak 2025, penyerahan kedua kendaraan bekas bukan objek BBNKB. Namun, proses balik nama tetap dapat menimbulkan biaya penerbitan dokumen dan kewajiban pajak terkait. Untuk rinciannya, kamu bisa membaca panduan biaya balik nama mobil bekas 2026 di Moladin.

Syarat dan Dokumen Mengikuti Pemutihan Pajak Kendaraan

pajak kendaraan bermotor
Source: Nusantara TV

Dokumen yang dibutuhkan bergantung pada jenis layanan. Untuk pembayaran pajak tahunan, identitas pemilik dan STNK umumnya menjadi dokumen dasar. Proses pajak lima tahunan, balik nama, atau mutasi membutuhkan kelengkapan tambahan dan dapat melibatkan pemeriksaan fisik kendaraan.

  • KTP atau identitas pemilik yang sesuai data registrasi kendaraan, beserta salinan jika diminta.
  • STNK dan lembar ketetapan pajak atau dokumen pembayaran kendaraan yang tersedia.
  • BPKB atau bukti kepemilikan bila mengurus balik nama, mutasi, penggantian dokumen, atau layanan lain yang mensyaratkannya.
  • Kuitansi jual beli, surat kuasa, atau dokumen pendukung lain jika kepemilikan berubah atau pengurusan dikuasakan.
  • Kendaraan untuk cek fisik apabila mengurus perpanjangan lima tahunan, perubahan identitas, atau mutasi sesuai prosedur Samsat.

Kelengkapan di atas adalah panduan umum, bukan daftar seragam yang pasti berlaku di setiap daerah. Ada insentif khusus yang mensyaratkan status pekerjaan, kelompok penerima bantuan, jenis kendaraan, atau bukti mutasi masuk. Sebaiknya cek persyaratan provinsi lebih dahulu sebelum berangkat.

Cara Mengurus Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat atau Secara Online

  1. Cek provinsi tempat kendaraan terdaftar. Program mengikuti registrasi dan ketentuan daerah, bukan sekadar domisili pengguna kendaraan.
  2. Buka kanal resmi Bapenda atau Samsat setempat untuk memastikan periode, jenis keringanan, dan syarat kendaraan.
  3. Periksa nilai tagihan melalui layanan resmi atau petugas Samsat. Pastikan denda, pokok pajak, SWDKLLJ, dan komponen lain dirinci secara terpisah.
  4. Siapkan dokumen sesuai jenis pengurusan. Bila perlu cek fisik, penggantian pelat, atau mutasi, kunjungi Samsat yang melayani proses tersebut.
  5. Bayar melalui kanal yang diakui pemerintah daerah, lalu simpan bukti pembayaran dan pastikan pengesahan STNK atau penerbitan dokumen selesai.

Aplikasi SIGNAL dari Korlantas Polri dapat digunakan untuk pengesahan STNK tahunan, pembayaran PKB, dan SWDKLLJ pada layanan yang didukung. Namun, tidak semua kasus pemutihan, tunggakan panjang, mutasi, atau perpanjangan lima tahunan dapat selesai sepenuhnya secara online. Jika sistem tidak menampilkan keringanan yang diumumkan, konfirmasikan kepada Samsat dan jangan membayar melalui tautan atau rekening yang tidak resmi.

Informasi penggunaan aplikasi tersedia pada panduan SIGNAL dari Korlantas Polri.

Simulasi Penghematan Denda Pajak Kendaraan

Agar tidak salah menafsirkan program, gunakan contoh sederhana berikut. Misalnya suatu kendaraan memiliki pokok PKB yang harus dibayar Rp1.500.000 dan denda keterlambatan PKB Rp300.000. Jika program memberi pembebasan denda PKB 100 persen, ilustrasinya sebagai berikut:

KomponenTanpa pemutihanDengan bebas denda
Pokok PKBRp1.500.000Rp1.500.000
Denda PKBRp300.000Rp0
Subtotal PKBRp1.800.000Rp1.500.000

Pada contoh tersebut, penghematan mencapai Rp300.000. Perhitungan belum memasukkan opsen, SWDKLLJ, PNBP, atau fasilitas diskon pokok pajak yang mungkin berbeda di tiap daerah. Besaran denda dan pokok di atas merupakan asumsi ilustratif, bukan tarif resmi untuk suatu kendaraan.

Jika kendaraan menunggak tiga atau empat tahun, jangan mengalikan contoh ini secara otomatis. Sejumlah provinsi membebaskan pokok tunggakan untuk tahun tertentu, sedangkan provinsi lain hanya menghapus dendanya. Hasil akhirnya baru diketahui setelah petugas atau sistem memverifikasi riwayat kendaraan.

Hal yang Perlu Diperiksa Sebelum Batas Waktu Pemutihan Berakhir

Memanfaatkan pemutihan pajak kendaraan akan lebih mudah apabila dilakukan jauh sebelum tenggat. Pastikan jadwal pada provinsi kamu masih aktif, apakah ada batas jam layanan atau syarat tambahan, dan apakah pembayaran harus selesai pada tanggal tertentu. Permohonan yang belum rampung belum tentu memperoleh fasilitas jika program sudah berakhir.

Content 4

Untuk mobil bekas yang baru dibeli, cek pula kesesuaian nama pemilik, status blokir, dan dokumen balik nama. Untuk kendaraan dengan pajak tahunan serta masa berlaku pelat lima tahunan yang sama-sama habis, tanyakan apakah pengurusan dapat disatukan dan berapa komponen yang tetap wajib dibayar.

Terakhir, gunakan hanya kanal resmi Samsat, Bapenda, Korlantas, dan mitra pembayaran yang diumumkan. Jangan menyerahkan foto KTP, BPKB, atau kode OTP kepada pihak yang menawarkan jasa pemutihan lewat pesan pribadi tanpa identitas layanan yang jelas.

Jadi, Kapan Sebaiknya Membayar Pajak Kendaraan?

Bila kendaraan terdaftar di Bali, tenggat 11 November 2026 menjadi prioritas terdekat. Pemilik kendaraan di Kalimantan Timur memiliki waktu hingga 22 November, sedangkan warga Sumatera Utara, Riau, Jawa Timur, dan Kalimantan Selatan perlu memperhatikan batas 30 November. Provinsi yang masa programnya sampai Desember tetap sebaiknya tidak menunggu hari terakhir.

Manfaat terbaik dari pemutihan adalah kesempatan merapikan kewajiban kendaraan dengan biaya lebih terukur. Kuncinya bukan hanya mengetahui provinsi yang memberi bebas denda, tetapi memahami persis tagihan mana yang dihapus dan dokumen apa yang harus diselesaikan. Sebelum membayar, cocokkan informasi terbaru dengan pengumuman pemerintah daerah dan rincian resmi Samsat.

Untuk Driver Online
Program Mobil Sewaan jadi Hak Milik by Moladin

Mobil Sewaan jadi Hak Milik untuk untuk Driver Online yang Siap Naik Kelas

FREE Asuransi All Risk*
Diskon Charge 50%
Mobil Diganti Saat Perbaikan*
Lihat Penawaran
Artikel Tren Otomotif
Rekomendasi Untuk Kamu

Lihat Artikel Terkait

Terpopuler di
Tren Otomotif
Seedbacklink